PERLUNYA WARGA NEGARA MENGETAHUI HAK DAN KEWAJIBANNYA
Oleh : Setiadi Arianto
Dalam kehidupan sehari-hari,
tentu kita terlibat dalam aturan ataupun kesepakatan yang ditaati bersama. Hal
ini sebagai upaya untuk menciptakan rasa saling menghormati suatu individu atau
kelompok dengan individu atau kelompok yang lain. Penghormatan ini dapat
diartikan sebagai bentuk toleransi untuk menjembatani antara hak dan kewajiban
masing-masing individu atau kelompok. Dalam lingkup yang lebih besar,
penghormatan ini diwujudkan sebagai sikap saling menghargai atau toleran antara
warga negara dengan pemerintahan. Dalam hal ini pemerintah adalah subyek yang
memberikan penghargaan kepada warga negaranya untuk memunculkan timbal balik
(penghargaan) dari warga negara tersebut kepada pemerintah.
Negara yang maju cenderung memiliki warga negara yang memiliki
sikap saling menghormati antara hak dan
kewajiban satu sama lain baik dalam hubungan pemerintah dengan warga negaranya
ataupun antar warga negara itu sendiri. Artinya penghormatan antara
pemerintahan dengan warga negaranya mampu dijembatani demi terwujudnya negara
yang maju. Di lingkup suatu Negara, penghormatan ini tentunya memiliki tolok
ukur atau batasan ideal berupa keyakinan (ideologi) bersama (negara) serta
aturan yang mengatur hubungan pemerintahan maupun warga negaranya. Keyakinan ini dapat diwakilkan oleh Pancasila
dan UUD 1945. Aturannya diwakilkan oleh Undang-Undang ataupun kesepakatan yang
dikeluarkan oleh para pemangku jabatan (Keppres, Kepmen, dsb.). Sehingga sangat
perlu bagi pemerintah dan warga negara untuk mengerti dan memahami makna
Pancasila sebagai keyakinan (ideologi) bersama (negara) agar Negara Indonesia
mampu menjadi negara yang maju seperti Jerman, Inggris, jepang dan negara maju
lainnya.
Dulunya (masa Orde Baru), pemerintah memiliki suatu
pedoman yang dikenal sebagai P4 atau Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila yang dibuat guna untuk membantu negara dan warga negara mengerti
mengenai apa yang harus dilakukan, tujuan apa yang hendak dicapai serta
bagaimana strategi untuk mencapai tujuan tersebut. Hal ini dilakukan untuk
mengantisipasi terjadinya absurditas atau kebingungan dalam memaknai Pancasila.
Sekarang, P4 telah dihapuskan karena Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila ini tidak fleksibel atau kaku sehingga dianggap bahwa hanya
pemerintah saja yang berhak menerjemahkan dan menafsirkan Pancasila. Menurut
saya, memang panduan pedoman ini dapat memunculkan kesan bahwa Pancasila
bersifat kaku. Namun, ada baiknya pemerintah juga memiliki pedoman yang telah
disesuaikan dengan perkembangan suatu negara untuk membantu warga negara dalam
memaknai Pancasila itu sendiri. Tentunya, harus menjunjung semangat kebhinekaan
yang mencerminkan Indonesia sebagai suatu negara yang memiliki penghormatan
tinggi terhadap hak dan kewajiban bagi warga negara.
Jika pemaknaan keyakinan (Ideologi) ini tercapai,
diharapkan implementasi pelaksanaannya diterapkan atau tercermin pada setiap
bidang kehidupan. Sebagai contoh kecil di bidang pendidikan adalah apabila ada
seorang guru yang mengabdikan hidupnya untuk mencerdaskan generasi muda.
Melaksanakan tugasnya sepenuh hati karena merasa bahwa sebagai guru memiliki
kewajiban untuk ikut mencerdaskan generasi muda. Apabila pemerintah sanggup
memfasilitasi serta memberikan penghargaan maka seorang guru tersebut akan
memberikan timbal balik (penghargaan) kepada pemerintah dalam hal ini negara
sebagai subyek penyelenggara pendidikan. Penghargaan yang diberikan adalah
perwujudan dari keselarasan antara hak dan kewajiban bagi guru sebagai salah
satu obyek pendidikan dengan pemerintah sebagai subyeknya. Apabila penghargaan
ini tidak terwujud, hal ini memengaruhi pelaksanaan yang diterapkan pada bidang
pendidikan
Harapan dari semua ini adalah terwujudnya Negara
Indonesia yang maju kerena terciptanya kesepemahaman antara hak dan kewajiban
dari warga negaranya maupun pemerintahannya pada setiap bidang yang berperan.