PERLUNYA WARGA NEGARA MENGETAHUI HAK DAN KEWAJIBANNYA

PERLUNYA WARGA NEGARA MENGETAHUI HAK DAN KEWAJIBANNYA
Oleh : Setiadi Arianto
           
Dalam kehidupan sehari-hari, tentu kita terlibat dalam aturan ataupun kesepakatan yang ditaati bersama. Hal ini sebagai upaya untuk menciptakan rasa saling menghormati suatu individu atau kelompok dengan individu atau kelompok yang lain. Penghormatan ini dapat diartikan sebagai bentuk toleransi untuk menjembatani antara hak dan kewajiban masing-masing individu atau kelompok. Dalam lingkup yang lebih besar, penghormatan ini diwujudkan sebagai sikap saling menghargai atau toleran antara warga negara dengan pemerintahan. Dalam hal ini pemerintah adalah subyek yang memberikan penghargaan kepada warga negaranya untuk memunculkan timbal balik (penghargaan) dari warga negara tersebut kepada pemerintah.

            Negara yang maju cenderung memiliki warga negara yang memiliki sikap saling  menghormati antara hak dan kewajiban satu sama lain baik dalam hubungan pemerintah dengan warga negaranya ataupun antar warga negara itu sendiri. Artinya penghormatan antara pemerintahan dengan warga negaranya mampu dijembatani demi terwujudnya negara yang maju. Di lingkup suatu Negara, penghormatan ini tentunya memiliki tolok ukur atau batasan ideal berupa keyakinan (ideologi) bersama (negara) serta aturan yang mengatur hubungan pemerintahan maupun warga negaranya.  Keyakinan ini dapat diwakilkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Aturannya diwakilkan oleh Undang-Undang ataupun kesepakatan yang dikeluarkan oleh para pemangku jabatan (Keppres, Kepmen, dsb.). Sehingga sangat perlu bagi pemerintah dan warga negara untuk mengerti dan memahami makna Pancasila sebagai keyakinan (ideologi) bersama (negara) agar Negara Indonesia mampu menjadi negara yang maju seperti Jerman, Inggris, jepang dan negara maju lainnya.
            Dulunya (masa Orde Baru), pemerintah memiliki suatu pedoman yang dikenal sebagai P4 atau Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila yang dibuat guna untuk membantu negara dan warga negara mengerti mengenai apa yang harus dilakukan, tujuan apa yang hendak dicapai serta bagaimana strategi untuk mencapai tujuan tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya absurditas atau kebingungan dalam memaknai Pancasila. Sekarang, P4 telah dihapuskan karena Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila ini tidak fleksibel atau kaku sehingga dianggap bahwa hanya pemerintah saja yang berhak menerjemahkan dan menafsirkan Pancasila. Menurut saya, memang panduan pedoman ini dapat memunculkan kesan bahwa Pancasila bersifat kaku. Namun, ada baiknya pemerintah juga memiliki pedoman yang telah disesuaikan dengan perkembangan suatu negara untuk membantu warga negara dalam memaknai Pancasila itu sendiri. Tentunya, harus menjunjung semangat kebhinekaan yang mencerminkan Indonesia sebagai suatu negara yang memiliki penghormatan tinggi terhadap hak dan kewajiban bagi warga negara.
            Jika pemaknaan keyakinan (Ideologi) ini tercapai, diharapkan implementasi pelaksanaannya diterapkan atau tercermin pada setiap bidang kehidupan. Sebagai contoh kecil di bidang pendidikan adalah apabila ada seorang guru yang mengabdikan hidupnya untuk mencerdaskan generasi muda. Melaksanakan tugasnya sepenuh hati karena merasa bahwa sebagai guru memiliki kewajiban untuk ikut mencerdaskan generasi muda. Apabila pemerintah sanggup memfasilitasi serta memberikan penghargaan maka seorang guru tersebut akan memberikan timbal balik (penghargaan) kepada pemerintah dalam hal ini negara sebagai subyek penyelenggara pendidikan. Penghargaan yang diberikan adalah perwujudan dari keselarasan antara hak dan kewajiban bagi guru sebagai salah satu obyek pendidikan dengan pemerintah sebagai subyeknya. Apabila penghargaan ini tidak terwujud, hal ini memengaruhi pelaksanaan yang diterapkan pada bidang pendidikan
            Harapan dari semua ini adalah terwujudnya Negara Indonesia yang maju kerena terciptanya kesepemahaman antara hak dan kewajiban dari warga negaranya maupun pemerintahannya pada setiap bidang yang berperan.