TUGAS MATA KULIAH SISTEM PERTAHANAN
NEGARA
IMPLEMENTASI PERAN KOMCAD DAN KOMDUK
Oleh : Setiadi Arianto
I. PENDAHULUAN
Dalam era globalisasi saat ini
ancaman semakin meluas dan beragam. Ancaman tersebut dapat bersifat militer dan
non-militer, internal maupun eksternal, fisik dan non-fisik serta bersifat
multidimensional, meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya. Ancaman
pertahanan keamanan bersifat eksternal terkait dengan kejahatan internasional
seperti terorisme, imigran gelap, bahaya narkotika, pencurian kekayaan alam,
bajak laut perusakan lingkungan, agresi maupun pelanggaran wilayah. Selain itu,
pemanfaatan teknologi dan informasi memungkinkan potensi ancaman semakin meluas.
Pelaksanaan fungsi pertahanan negara
merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa dan negara. Tentara Nasional
Indonesia (TNI) merupakan komponen utama dalam menghadapi ancaman militer yang
didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Sedangkan
dalam menghadapi ancaman nonmiliter, pelaksanaan fungsin pertahanan menjadi
tanggung jawab lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur
utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung
oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa. Selanjutnya, sistem pertahanan
negara dalam menghadapi ancaman militer disebut dengan pertahanan militer dan
dalam menghadapi ancaman nonmiliter disebut dengan pertahanan nirmiliter.
Secara yuridis, UUD 1945 Pasal 30
ayat 2[1]
menyatakan bahwa rakyat sebagai kekuatan pendukung dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara. Pasal 7 ayat 2 UUD No. 3 tahun 2002[2]
tentang Pertahanan Negara menyatakan sistem pertahanan negara dalam menghadapi
ancaman militer menempatkan TNI sebagai komponen utama dengan didukung komponen
cadangan yang termobilisir, namun pengaturan sebagai komponen pendukung belum
memiliki ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komponen
cadangan adalah warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta
sarana dan prasarana nasional. Menurut Rancangan Undang-Undang tentang Komponen
Cadangan Pertahanan Negara, komponen cadangan adalah sumber daya
nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna
memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama[3]. Sedangkan, menurut Rancangan Undang-Undang
tentang Komponen Pendukung Pertahanan Negara, komponen pendukung
adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan
dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan[4].
Warga negara merupakan bagian sistem
pertahanan yang dibekali melalui wajib militer untuk meningkatkan nasionalisme
dan patriotisme sehingga mampu melaksanakan fungsi pertahanan negara. Warga
negara bertugas menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI
dan keselamatan dari ancaman sesuai fungsi dan tugas masing-masing. Hal ini
sesuai dengan tujuan pertahanan negara yang diamanatkan oleh UUD 1945 bahwa
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Warga
negara sendiri dapat menjadi komponen utama, komponen cadangan, maupun komponen
pendukung.
Kondisi dunia yang dinamis
menghubungkan realitas kehidupan nasional, regional, dan global. Ancaman global
dan regional akan mempengaruhi kondisi nasional. Seluruh komponen bangsa
membutuhkan sinergitas sesuai dengan fungsinya masing-masing untuk mewujudkan
sistem pertahanan dan keamanan negara. Oleh karena itu, komponen cadangan dan
komponen pendukung yang merupakan komponen sistem pertahanan negara perlu
dibentuk, diberdayakan, dan dukungan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang.
Peran Kementerian Pertahanan
(Kemhan) dalam regulasi peran komponen cadangan dan komponen pendukung adalah
sebagai fasilitator untuk mendukung pembentukan komponen cadangan dan pendukung.
Fasilitator yang dimaksud adalah menyiapkan pelatihan wajib militer maupun bela
negara bagi warga negara yang berperan sebagai komponen cadangan dan pendukung.
II. LANDASAN
TEORI
Komponen
Cadangan dan Komponen Pendukung
Komponen cadangan merupakan
salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara, dan seluruh sumber daya
nasional lainnya dalam usaha pertahanan negara. Presiden menetapkan kebijakan
umum pembentukan komponen cadangan yang terdiri atas terdiri atas Komponen
Cadangan Matra Darat, Komponen Cadangan Matra Laut, dan Komponen Cadangan Matra
Udara. Komponen-komponen tersebut berbentuk satuan yang berlaku pada
masing-masing struktur organisasi di setiap matra. Komponen tersebut dibentuk
secara adil dan merata diseluruh wilayah negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku[5].
Komponen
cadangan yang berunsurkan warga negara, sumber daya alam, sumberdaya buatan
serta sarana dan prasarana nasional ditetapkan jumlah atau tingkat kekuatan dan
kemampuannya. Penetapan jumlah atau tingkat kekuatan dan kemampuan tersebut
ditetapkan oleh Menteri Pertahanan sesuai kebutuhan pertahanan negara.
Komponen Pendukung ditata
dalam 5 (lima) segmen yang terdiri dari para militer, tenaga ahli atau profesi,
industri strategis, sumber daya alam buatan dan sarana prasarana nasional,
serta warga negara secara individu maupun kelompok masyarakat[6]. Segmen-segmen komponen
pendukung tersebut saat ini sedang dalam proses perancangan Undang-Undang
Komponen Pendukung.
Segmen-segmen komponen
pendukung memiliki peran masing-masing. Para Militer merupakan potensi kekuatan
yang ada dimasyarakat berupa kelompok atau organisasi yang berorientasi kepada
kepentingan keamanan dan ketertiban atau lingkungan sesuai dengan kebutuhan dan
tujuan organisasi. Para Militer merupakan potensi kekuatan yang setiap saat
dapat direkrut menjadi Komponen Cadangan dengan menjalani latihan dasar
kemiliteran. Tenaga Ahli dan atau Profesi wajib mendarmabaktikan keahlian dan
profesinya untuk pertahanan negara dan tidak memihak kepada lawan atau musuh
negara yang berkaitan dengan pemanfaatan keahlian atau profesinya. Industri
Strategis merupakan industri di masyarakat yang menghasilkan produk yang
dibutuhkan untuk kepentingan pertahanan negara. Sumber daya alam buatan dan
sarana prasarana nasional merupakan potensi sumber daya sesuai jenisnya yang
dapat dijadikan dukungan logistik wilayah, cadangan material Strategis serta
sarana prasarana pertahanan. Warga Negara baik sebagai individu maupun sebagai
anggota kelompok masyarakat merupakan komponen pertahanan yang mempunyai
kewajiban untuk mendukung usaha pertahanan negara.
Proses
Pembentukan Undang-Undang
Undang-undang
(UU) adalah produk hukum yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
Presiden, serta, untuk UU tertentu, melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)[7].
Secara garis besar proses pembentukan undang-undang terbagi menjadi 5 (lima)
tahap, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan
seperti pada Gambar 1 di bawah ini.
Gambar 1. Skema Proses Pembentukan
Undang-Undang
(Sumber: Website Kemenkumham, 2014. Diakses pada 2 Januari 2018)
Hal-hal
penting dalam proses perancangan Undang-Undang yaitu (DPR, 2016):
- DPR
memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
- Rancangan
undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.
- Rancangan
undang-undang dari DPR dapat diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan
komisi.
- Rancangan
undang-undang yang berasal dari Presiden diajukan oleh Presiden.
- Rancangan
undang-undang dari DPD diajukan oleh DPD, dalam hal berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan
daerah.
- Rancangan
undang-undang diajukan dan disertai dengan naskah akademis, kecuali rancangan
undang-undang mengenai:
a. APBN;
b. penetapan peraturan pemerintah
pengganti undang-undang menjadi undang-undang; atau
c. pencabutan undang-undang atau
pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
- Rancangan
undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) disusun
berdasarkan Prolegnas.
- Dalam
keadaan tertentu, hanya DPR dan Presiden yang dapat mengajukan rancangan
undang-undang di luar Prolegnas.
- Rancangan
undang-undang yang sudah disetujui bersama antara DPR dan Presiden paling
lambat 7 (tujuh) Hari disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk
disahkan menjadi undang-undang.
- Dalam
hal rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama, rancangan
undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
III. PEMBAHASAN
Dalam
aspek pertahanan, pemerintah mempunyai tugas dan fungsi menangani urusan
pertahanan. Di masa damai Kemhan bersinergi dengan Kementerian/Lembaga terkait
dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sarana prasarana nasional dan industri
nasional yang berorientasi terhadap kebutuhan masyarakat melalui penataan dan
pembinaan bersama. Pemanfaatannya dapat dioptimalkan sebagai komponen pendukung
pertahanan negara.
Kemhan
memiliki tugas merumuskan kebijakan di bidang pertahanan negara. Kebijakan
pertahanan negara disusun berdasarkan visi misi pemerintah yang juga merupakan
visi misi pertahanan negara. Pertahanan negara ditetapkan untuk pengelolaan
seluruh sumber daya dan sarana prasarana nasional demi kepentingan pertahanan
negara. Pembangunan pertahanan negara dikelola dan dilakukan secara
komprehensif. Kebijakan pertahanan negara bersifat fleksibel dan adaptif yang
diwujudkan melalui arah dan sasaran kebijakan. Selain itu, Kemhan berperan
dalam menetapkan jumlah atau tingkat kekuatan dan kemampuan komponen cadangan
dan pendukung sesuai dengan kebutuhan pertahanan negara.
Kemhan
yang terdiri dari Ditjen Kuathan, Baranahan, Balitbang, Pusdatin, Puskompublik
harus menerapkan lima nilai dasar yang menjadi landasan sikap dan perilaku
dalam kehidupan sehari-hari sesuai peran dan profesinya. Kemhan diharapkan
mampu berperan dalam meminimalisir degradasi sikap bela negara dan cinta tanah
air yang dialami oleh masyarakat akibat pengaruh teknologi informatika dan
media sosial yang tidak dapat tersaring dengan baik dan tidak sesuai dengan
norma budaya dan karater bangsa Indonesia. Untuk itu Kemhan harus melakukan
upaya untuk membentuk kembali karakter bangsa tersebut yaitu melalui kegiatan
penanaman dan pemeliharaan karakter generasi muda yang melibatkan partisipasi
aktif seluruh elemen masyarakat.
Kegiatan
penanaman dan pemeliharaan karakter kepada generasi muda Indonesia yang
dilakukan Kemhan bertajuk Program Parade Cinta Tanah Air (PCTA). Agenda tahunan
yang diselenggarakan sejak 2012 ini diperuntukkan bagi mahasiswa, mahasiswi,
dan Pelajar SLTA sederajat dari seluruh provinsi di Indonesia. Hal ini
dilakukan untuk kepentingan menyiapkan Sumber Daya Manusia menjadi komponen
pendukung jika sewaktu-waktu diperlukan pemerintah. Sumber daya manusia sebagai
komponen cadangan harus memiliki rasa cinta tanah air di antaranya adalah
memiliki sikap bela negara, memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara. Untuk
mewujudkannya perlu upaya yang terarah untuk kesiapannya dengan melakukan
1. Pembinaan
Pembinaan
ini meliputi pembinaan kekuatan dan pembinaan kemampuan. Pembinaan kekuatan ini
diharapkan untuk meningkatkan kualitas kesadaran bela negara. Untuk pembinaan
kemampuan dilakukan dengan menyesuaikan profesi masing-masing personil dalam
rangka meningkatkan kemampuan komponen cadangan tersebut.
2. Pembangunan
Pembangunan
yang dilakukan berupa pembangunan fisik, mental, kecerdasan dan keterampilan.
3. Pengerahan
Pengerahan
sumber daya manusia perlu diatur dan ditata. Penyusunan Undang-Undang yang
mengatur tata pelaksanaan pengerahan sumber daya manusia ini diharapkan dapat
menjaga stabilitas program-program nasional yang lain dalam rangka mendukung
pertahanan negara. Pengerahan ini dilakukan dengan menyesuaikan dengan
kebutuhan di wilayah masing-masing
Peran Kemhan dalam
pengangkatan anggota komponen cadangan tertulis dalam Rancangan Undang-Undang
Komponen Cadangan Pasal 7. Persyaratan pengangkatan tersebut yaitu:
1) Setiap warga negara yang berusia antara
18 (delapan belas) hingga 45 (empat puluh lima) tahun yang:
a. Berstatus
pegawai negeri sipil, karyawan badan usaha milik negara atau daerah, dan
anggota lembaga atau badan non pemerintah, yang dipanggil untuk wajib menjadi
anggota Komponen Cadangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Berstatus
mantan prajurit TNI dan mantan Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang
memenuhi persyaratan dan secara wajib dipanggil menjadi anggota Komponen
Cadangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Secara
perseorangan dengan suka rela mendaftarkan diri untuk menjadi anggota Komponen
Cadangan dapat diangkat menjadi anggota Komponen Cadangan
2) Warga negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didata guna memilahkan warga negara yang dapat diangkat menjadi
anggota Komponen Cadangan.
3) Terhadap warga negara yang dapat diangkat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dilakukan pemeriksaan kesehatan, mental
kepribadian dan administrasi.
4) Terhadap warga negara yang telah memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mengikuti Latihan Dasar
Kemiliteran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5) Warga negara yang memenuhi persyaratan
diangkat menjadi anggota Komponen Cadangan, wajib memenuhi pengangkatannya.
6) Pengangkatan menjadi anggota Komponen
Cadangan dilakukan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk melalui pelantikan
dengan mengucapkan sumpah/janji menurut agama masing-masing.
KESIMPULAN
Sumber daya nasional memiliki
potensi besar untuk mendukung sistem pertahanan dan negara. Komponen cadangan dan
komponen pendukung memiliki peran penting dalam mengantisipasi berbagai bentuk
ancaman saat ini dan masa yang akan datang. Kondisi kehidupan global dan
regional akan mempengaruhi kondisi kehidupan nasional. Eskalasi ancaman yang
terus meningkat membutuhkan peran seluruh komponen bangsa dalam upaya bela
negara sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing sumber daya.
Payung hukum berupa Undang-Undang yang
menjadi pedoman pelaksanaan dan tugas komponen cadangan dan komponen pendukung menjadi
hal yang sangat urgen saat ini. Regulasi tersebut harus mengakomodasi persoalan
threat assessment, besaran dan jenis kebutuhan yang tersusun dalam defence
planning, ketersediaan sumber daya nasional serta implikasinya terhadap
struktur kekuatan militer. Komponen cadangan dan komponen pendukung menjadi
bagian penting dalam konsep umum (blue print) pertahanan negara, yang
sesuai dengan kebutuhan anggaran, kebijakan, dan kegiatan-kegiatan pertahanan.
Peran Kemhan dalam merumuskan peran
komponen cadangan dan pendukung adalah sebagai fasilitator untuk mendukung
pembentukan komponen cadangan dan pendukung. Pembentukan diarahkan sesuai
kebijakan pertahanan negara dan disesuaikan dengan kebutuhan pertahanan negara
dalam menetapkan
jumlah atau tingkat kekuatan dan kemampuan komponen cadangan dan pendukung.
Selain itu, pengangkatan anggota komponen cadangan dapat dilakukan oleh Menteri
atau pejabat yang ditunjuk melalui pelantikan dengan mengucapkan sumpah/janji menurut agama masing-masing. Oleh karena itu, Menteri Pertahanan dapat berperan dalam pengangkatan anggota
komponen cadangan tersebut.
REFERENSI
Dewan
Perwakilan Rakyat, 2016, Pembuatan
Undang-Undang, http://www.dpr.go.id/tentang/pembuatan-uu, diakses 2 Januari 2018.
Wahyu,
Arief, 2014, Penataan Komponen Cadangan
dalam Sistem Pertahanan Negara, https://www.kemhan.go.id/pothan/wp-content/uploads/migrasi/admin/PENATAAN
%20KOMPONEN%20CADANGAN%20DALAM%20SISTEM_majalah.pdf, diakses 2 Januari 2018.
Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2014, Proses
Pembentukan Undang-Undang, http://www.peraturan.go.id/welcome/index/prolegnas_pengantar.html, diakses 2 Januari 2018.
Rancangan
Undang-Undang Republik Indonesia tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara.
Rancangan
Undang-Undang Republik Indonesia tentang Komponen Pendukung Pertahanan Negara.
Undang-Undang Dasar
1945 Pasal 30 ayat 2 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara.
Undang-Undang Dasar
Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 7 ayat (2).
Catatan Kaki
[1]
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat 2 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara
[2]
Undang-Undang Dasar Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 7 ayat
(2)
[3] Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang
Komponen Cadangan Pertahanan Negara.
[4] Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang
Komponen Pendukung Pertahanan Negara.
[5] Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang
Komponen Cadangan Pertahanan Negara.
[7] Dewan Perwakilan Rakyat, “Pembuatan Undang-Undang”,dalam http://www.dpr.go.id/tentang/pembuatan-uu, diunduh pada 2 Januari 2018.