PERAN KEMENTERIAN PERTAHANAN MERUMUSKAN KOMPONEN CADANGAN DAN KOMPONEN PENDUKUNG

TUGAS MATA KULIAH SISTEM PERTAHANAN NEGARA
IMPLEMENTASI PERAN KOMCAD DAN KOMDUK
Oleh : Setiadi Arianto


I. PENDAHULUAN
            Dalam era globalisasi saat ini ancaman semakin meluas dan beragam. Ancaman tersebut dapat bersifat militer dan non-militer, internal maupun eksternal, fisik dan non-fisik serta bersifat multidimensional, meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya. Ancaman pertahanan keamanan bersifat eksternal terkait dengan kejahatan internasional seperti terorisme, imigran gelap, bahaya narkotika, pencurian kekayaan alam, bajak laut perusakan lingkungan, agresi maupun pelanggaran wilayah. Selain itu, pemanfaatan teknologi dan informasi memungkinkan potensi ancaman semakin meluas.
Pelaksanaan fungsi pertahanan negara merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa dan negara. Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan komponen utama dalam menghadapi ancaman militer yang didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Sedangkan dalam menghadapi ancaman nonmiliter, pelaksanaan fungsin pertahanan menjadi tanggung jawab lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa. Selanjutnya, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer disebut dengan pertahanan militer dan dalam menghadapi ancaman nonmiliter disebut dengan pertahanan nirmiliter.
Secara yuridis, UUD 1945 Pasal 30 ayat 2[1] menyatakan bahwa rakyat sebagai kekuatan pendukung dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 7 ayat 2 UUD No. 3 tahun 2002[2] tentang Pertahanan Negara menyatakan sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai komponen utama dengan didukung komponen cadangan yang termobilisir, namun pengaturan sebagai komponen pendukung belum memiliki ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komponen cadangan adalah warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional. Menurut Rancangan Undang-Undang tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara, komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama[3]. Sedangkan, menurut Rancangan Undang-Undang tentang Komponen Pendukung Pertahanan Negara, komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan[4].
Warga negara merupakan bagian sistem pertahanan yang dibekali melalui wajib militer untuk meningkatkan nasionalisme dan patriotisme sehingga mampu melaksanakan fungsi pertahanan negara. Warga negara bertugas menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan dari ancaman sesuai fungsi dan tugas masing-masing. Hal ini sesuai dengan tujuan pertahanan negara yang diamanatkan oleh UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Warga negara sendiri dapat menjadi komponen utama, komponen cadangan, maupun komponen pendukung.
Kondisi dunia yang dinamis menghubungkan realitas kehidupan nasional, regional, dan global. Ancaman global dan regional akan mempengaruhi kondisi nasional. Seluruh komponen bangsa membutuhkan sinergitas sesuai dengan fungsinya masing-masing untuk mewujudkan sistem pertahanan dan keamanan negara. Oleh karena itu, komponen cadangan dan komponen pendukung yang merupakan komponen sistem pertahanan negara perlu dibentuk, diberdayakan, dan dukungan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang.
Peran Kementerian Pertahanan (Kemhan) dalam regulasi peran komponen cadangan dan komponen pendukung adalah sebagai fasilitator untuk mendukung pembentukan komponen cadangan dan pendukung. Fasilitator yang dimaksud adalah menyiapkan pelatihan wajib militer maupun bela negara bagi warga negara yang berperan sebagai komponen cadangan dan pendukung.



II. LANDASAN TEORI
Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung
            Komponen cadangan merupakan salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara, dan seluruh sumber daya nasional lainnya dalam usaha pertahanan negara. Presiden menetapkan kebijakan umum pembentukan komponen cadangan yang terdiri atas terdiri atas Komponen Cadangan Matra Darat, Komponen Cadangan Matra Laut, dan Komponen Cadangan Matra Udara. Komponen-komponen tersebut berbentuk satuan yang berlaku pada masing-masing struktur organisasi di setiap matra. Komponen tersebut dibentuk secara adil dan merata diseluruh wilayah negara,  berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku[5].
            Komponen cadangan yang berunsurkan warga negara, sumber daya alam, sumberdaya buatan serta sarana dan prasarana nasional ditetapkan jumlah atau tingkat kekuatan dan kemampuannya. Penetapan jumlah atau tingkat kekuatan dan kemampuan tersebut ditetapkan oleh Menteri Pertahanan sesuai kebutuhan pertahanan negara.
Komponen Pendukung ditata dalam 5 (lima) segmen yang terdiri dari para militer, tenaga ahli atau profesi, industri strategis, sumber daya alam buatan dan sarana prasarana nasional, serta warga negara secara individu maupun kelompok masyarakat[6]. Segmen-segmen komponen pendukung tersebut saat ini sedang dalam proses perancangan Undang-Undang Komponen Pendukung.
Segmen-segmen komponen pendukung memiliki peran masing-masing. Para Militer merupakan potensi kekuatan yang ada dimasyarakat berupa kelompok atau organisasi yang berorientasi kepada kepentingan keamanan dan ketertiban atau lingkungan sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi. Para Militer merupakan potensi kekuatan yang setiap saat dapat direkrut menjadi Komponen Cadangan dengan menjalani latihan dasar kemiliteran. Tenaga Ahli dan atau Profesi wajib mendarmabaktikan keahlian dan profesinya untuk pertahanan negara dan tidak memihak kepada lawan atau musuh negara yang berkaitan dengan pemanfaatan keahlian atau profesinya. Industri Strategis merupakan industri di masyarakat yang menghasilkan produk yang dibutuhkan untuk kepentingan pertahanan negara. Sumber daya alam buatan dan sarana prasarana nasional merupakan potensi sumber daya sesuai jenisnya yang dapat dijadikan dukungan logistik wilayah, cadangan material Strategis serta sarana prasarana pertahanan. Warga Negara baik sebagai individu maupun sebagai anggota kelompok masyarakat merupakan komponen pertahanan yang mempunyai kewajiban untuk mendukung usaha pertahanan negara.

Proses Pembentukan Undang-Undang
            Undang-undang (UU) adalah produk hukum yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden, serta, untuk UU tertentu, melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)[7]. Secara garis besar proses pembentukan undang-undang terbagi menjadi 5 (lima) tahap, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan seperti pada Gambar 1 di bawah ini.

Gambar 1. Skema Proses Pembentukan Undang-Undang
(Sumber: Website Kemenkumham, 2014. Diakses pada 2 Januari 2018)
Hal-hal penting dalam proses perancangan Undang-Undang yaitu (DPR, 2016):
  1. DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
  2. Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.
  3. Rancangan undang-undang dari DPR dapat diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi.
  4. Rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden diajukan oleh Presiden.
  5. Rancangan undang-undang dari DPD diajukan oleh DPD, dalam hal berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  6. Rancangan undang-undang diajukan dan disertai dengan naskah akademis, kecuali rancangan undang-undang mengenai:
a.    APBN;
b.    penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang; atau
c.    pencabutan undang-undang atau pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
  1. Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) disusun berdasarkan Prolegnas.
  2. Dalam keadaan tertentu, hanya DPR dan Presiden yang dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas.
  3. Rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama antara DPR dan Presiden paling lambat 7 (tujuh) Hari disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.
  4. Dalam hal rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

III. PEMBAHASAN
Dalam aspek pertahanan, pemerintah mempunyai tugas dan fungsi menangani urusan pertahanan. Di masa damai Kemhan bersinergi dengan Kementerian/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sarana prasarana nasional dan industri nasional yang berorientasi terhadap kebutuhan masyarakat melalui penataan dan pembinaan bersama. Pemanfaatannya dapat dioptimalkan sebagai komponen pendukung pertahanan negara.
Kemhan memiliki tugas merumuskan kebijakan di bidang pertahanan negara. Kebijakan pertahanan negara disusun berdasarkan visi misi pemerintah yang juga merupakan visi misi pertahanan negara. Pertahanan negara ditetapkan untuk pengelolaan seluruh sumber daya dan sarana prasarana nasional demi kepentingan pertahanan negara. Pembangunan pertahanan negara dikelola dan dilakukan secara komprehensif. Kebijakan pertahanan negara bersifat fleksibel dan adaptif yang diwujudkan melalui arah dan sasaran kebijakan. Selain itu, Kemhan berperan dalam menetapkan jumlah atau tingkat kekuatan dan kemampuan komponen cadangan dan pendukung sesuai dengan kebutuhan pertahanan negara.
Kemhan yang terdiri dari Ditjen Kuathan, Baranahan, Balitbang, Pusdatin, Puskompublik harus menerapkan lima nilai dasar yang menjadi landasan sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari sesuai peran dan profesinya. Kemhan diharapkan mampu berperan dalam meminimalisir degradasi sikap bela negara dan cinta tanah air yang dialami oleh masyarakat akibat pengaruh teknologi informatika dan media sosial yang tidak dapat tersaring dengan baik dan tidak sesuai dengan norma budaya dan karater bangsa Indonesia. Untuk itu Kemhan harus melakukan upaya untuk membentuk kembali karakter bangsa tersebut yaitu melalui kegiatan penanaman dan pemeliharaan karakter generasi muda yang melibatkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
Kegiatan penanaman dan pemeliharaan karakter kepada generasi muda Indonesia yang dilakukan Kemhan bertajuk Program Parade Cinta Tanah Air (PCTA). Agenda tahunan yang diselenggarakan sejak 2012 ini diperuntukkan bagi mahasiswa, mahasiswi, dan Pelajar SLTA sederajat dari seluruh provinsi di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk kepentingan menyiapkan Sumber Daya Manusia menjadi komponen pendukung jika sewaktu-waktu diperlukan pemerintah. Sumber daya manusia sebagai komponen cadangan harus memiliki rasa cinta tanah air di antaranya adalah memiliki sikap bela negara, memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara. Untuk mewujudkannya perlu upaya yang terarah untuk kesiapannya dengan melakukan
1.    Pembinaan
Pembinaan ini meliputi pembinaan kekuatan dan pembinaan kemampuan. Pembinaan kekuatan ini diharapkan untuk meningkatkan kualitas kesadaran bela negara. Untuk pembinaan kemampuan dilakukan dengan menyesuaikan profesi masing-masing personil dalam rangka meningkatkan kemampuan komponen cadangan tersebut.
2.    Pembangunan
Pembangunan yang dilakukan berupa pembangunan fisik, mental, kecerdasan dan keterampilan.
3.    Pengerahan
Pengerahan sumber daya manusia perlu diatur dan ditata. Penyusunan Undang-Undang yang mengatur tata pelaksanaan pengerahan sumber daya manusia ini diharapkan dapat menjaga stabilitas program-program nasional yang lain dalam rangka mendukung pertahanan negara. Pengerahan ini dilakukan dengan menyesuaikan dengan kebutuhan di wilayah masing-masing
            Peran Kemhan dalam pengangkatan anggota komponen cadangan tertulis dalam Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan Pasal 7. Persyaratan pengangkatan tersebut yaitu:
1) Setiap warga negara yang berusia antara 18 (delapan belas) hingga 45 (empat puluh lima) tahun yang:
a.    Berstatus pegawai negeri sipil, karyawan badan usaha milik negara atau daerah, dan anggota lembaga atau badan non pemerintah, yang dipanggil untuk wajib menjadi anggota Komponen Cadangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.    Berstatus mantan prajurit TNI dan mantan Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dan secara wajib dipanggil menjadi anggota Komponen Cadangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.    Secara perseorangan dengan suka rela mendaftarkan diri untuk menjadi anggota Komponen Cadangan dapat diangkat menjadi anggota Komponen Cadangan
2) Warga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didata guna memilahkan warga negara yang dapat diangkat menjadi anggota Komponen Cadangan.
3) Terhadap warga negara yang dapat diangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dilakukan pemeriksaan kesehatan, mental kepribadian dan administrasi.
4) Terhadap warga negara yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5) Warga negara yang memenuhi persyaratan diangkat menjadi anggota Komponen Cadangan, wajib memenuhi pengangkatannya.
6) Pengangkatan menjadi anggota Komponen Cadangan dilakukan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk melalui pelantikan dengan mengucapkan sumpah/janji menurut agama masing-masing.

KESIMPULAN
Sumber daya nasional memiliki potensi besar untuk mendukung sistem pertahanan dan negara. Komponen cadangan dan komponen pendukung memiliki peran penting dalam mengantisipasi berbagai bentuk ancaman saat ini dan masa yang akan datang. Kondisi kehidupan global dan regional akan mempengaruhi kondisi kehidupan nasional. Eskalasi ancaman yang terus meningkat membutuhkan peran seluruh komponen bangsa dalam upaya bela negara sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing sumber daya.
Payung hukum berupa Undang-Undang yang menjadi pedoman pelaksanaan dan tugas komponen cadangan dan komponen pendukung menjadi hal yang sangat urgen saat ini. Regulasi tersebut harus mengakomodasi persoalan threat assessment, besaran dan jenis kebutuhan yang tersusun dalam defence planning, ketersediaan sumber daya nasional serta implikasinya terhadap struktur kekuatan militer. Komponen cadangan dan komponen pendukung menjadi bagian penting dalam konsep umum (blue print) pertahanan negara, yang sesuai dengan kebutuhan anggaran, kebijakan, dan kegiatan-kegiatan pertahanan.
Peran Kemhan dalam merumuskan peran komponen cadangan dan pendukung adalah sebagai fasilitator untuk mendukung pembentukan komponen cadangan dan pendukung. Pembentukan diarahkan sesuai kebijakan pertahanan negara dan disesuaikan dengan kebutuhan pertahanan negara dalam menetapkan jumlah atau tingkat kekuatan dan kemampuan komponen cadangan dan pendukung. Selain itu, pengangkatan anggota komponen cadangan dapat dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk melalui pelantikan dengan mengucapkan sumpah/janji menurut agama masing-masing. Oleh karena itu, Menteri Pertahanan dapat berperan dalam pengangkatan anggota komponen cadangan tersebut.

REFERENSI
Dewan Perwakilan Rakyat, 2016, Pembuatan Undang-Undang, http://www.dpr.go.id/tentang/pembuatan-uu, diakses 2 Januari 2018.
Wahyu, Arief, 2014, Penataan Komponen Cadangan dalam Sistem Pertahanan Negara, https://www.kemhan.go.id/pothan/wp-content/uploads/migrasi/admin/PENATAAN %20KOMPONEN%20CADANGAN%20DALAM%20SISTEM_majalah.pdf, diakses 2 Januari 2018.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2014, Proses Pembentukan Undang-Undang, http://www.peraturan.go.id/welcome/index/prolegnas_pengantar.html, diakses 2 Januari 2018.
Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara.
Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Komponen Pendukung Pertahanan Negara.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat 2 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara.
Undang-Undang Dasar Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 7 ayat (2).




Catatan Kaki


[1] Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat 2 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara
[2] Undang-Undang Dasar Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 7 ayat (2)
[3] Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara.
[4] Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Komponen Pendukung Pertahanan Negara.
[5] Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara.
[6] Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Komponen Pendukung Pertahanan Negara.
[7] Dewan Perwakilan Rakyat, “Pembuatan Undang-Undang”,dalam http://www.dpr.go.id/tentang/pembuatan-uu, diunduh pada 2 Januari 2018.