Catatan kecil untuk iseng dan bermain-main

Selamat datang di website ini. Semoga informasi yang anda dapatkan bermanfaat.

Catatan kecil untuk iseng dan bermain-main

Selamat datang di website ini. Semoga informasi yang anda dapatkan bermanfaat.

Catatan kecil untuk iseng dan bermain-main

Selamat datang di website ini. Semoga informasi yang anda dapatkan bermanfaat.

Catatan kecil untuk iseng dan bermain-main

Selamat datang di website ini. Semoga informasi yang anda dapatkan bermanfaat.

Catatan kecil untuk iseng dan bermain-main

Selamat datang di website ini. Semoga informasi yang anda dapatkan bermanfaat.

Showing posts with label Rangkuman Kuliah. Show all posts
Showing posts with label Rangkuman Kuliah. Show all posts

Argumen Pemerintah yang digunakan untuk mendukung Industri Pertahanan


                 Pemerintah mempunyai peranan yang  penting dalam membangun industri pertahanan, karena pemerintah merupakan pembeli yang besar atau pembeli tunggal dari peralatan pertahanan yang diproduksi di dalam negeri (monopsoni). Pemerintah dapat menggunakan daya belinya untuk menentukan besaran, kepemilikan, struktu, proses masuk dan keluar, produk, harga, tingkat efisiensi, dan bahkan profitabilitas industri pertahanan nasional (baik BUMN maupun BUMS). Pemerintah sangat mendukung industri pertahanan, antara lain dengan cara pembelian khusus melalui pemberian subsdi langsung, Pemerintah juga dapat mengatur industri pertahanan nasional dengan mengendalikan keuntungan pada kontrak pemerintah (misalnya mencegah keuntungan dan kerugian yang berlebihan). Selai itu, pemerintah juga termasuk dapat menentukan harga dan keuntungan dari kontrak nonkompetitif, sehingga dapat memengaruhi perilaku perusahaan dangan memihak pesaing nonharga (penelitian dan pengembangan), dan dapat mengontrol ekspor senjata, mialnya melalui lisensi.
                 Berikut adalah beberapa argumen yang digunakan untuk mendukung industri pertahanan:
Manfaat bagi pertahanan nasional. Industri pertahanan dalam negeri berpotensi meingkatkan kemandirian dalam produksi alutsista, terjamin keamanan pasokan alutsista selama konflik, dan meningkatkan kemampuan untuk merancang peralatan dan kebutuhan pasukan.
Pengembangan industri bayi (infant industri). Dukungan pemerintah diperukan unuk membiayai pendirian perusaaan, industri baru diharapkan akan bisa bersaing dengan pemasok yang sudah mapan. Secara bertahap perusahaan ini didorong untuk berkembang, selanjutnya daoat melangkah dengan orientasi ekspor
  1. Kebijakan perdagangan strategis. Perdagangan internasional dalam alutsista dicirikan dengan persangan strategis antara sejumlah kecil perusahaan raksasa dari berbagai negara (atau secara tidak langsung antara negara yang bertindak atas nama perusahaan tersebut). Industri nasional perlu didukung agar tidak kalah dengan industri dari negara lain.
  2. Kegagalan pasar dalam R & D. Perusahaan swasta biasanya kurnag banyak melakukan R & D, sehingga ada kebutuhan untuk intervensi pemerintah guna memperbaiki kegagalan pasar ini.
  3. Eksternalitas. Manfaat ekonomi eksternal dalam membuka lapangan kerja, spin-off teknologi, dan neraca pembayaran (selisih ekspor dan impor) cukup besar, sehingga membenarkan adanya dukungan pemerintah.
  4. Kesamaan posisi. Karena negara lain juga memberi subsidi bagi indutri pertahanan, maka sudah selayaknya suatu negara juga melakukan hal  yang sama dalam batas-batas kemampuan finansial suatu negara agar indutri pertahanan dalam negerinya tidak kalah bersaing.

Perlu diingat bahwa mmbangun industri pertahanan tidak pernah terlepas dari keinginan untuk membangun kekuatan pertahanan, Implikasi dari semua ini adalah industri pertahanan uang kuat akan postur pertahanan dan dapat diandalkan sperti AS, Cina, Korea Selatan, India dan Turki.

Daftar Pustaka 

Yusgiantoro, Purnomo. 2014. Ekonomi Pertahanan. Teori dan Praktik. Kompas Gramedia. Jakarta

PERAN DAN FUNGSI INTELIJEN TERHADAP ANCAMAN TRADISIONAL DAN NON-TRADISIONAL

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang dapat saya jawab ketika masih studi di Universitas Pertahanan.

Sumber ancaman terhadap keamanan terus meluas, dari ancaman tradisional ke ancaman non-tradisional kodrat ancaman pun melebar dari militer (pertahanan dan keamanan) ke non-militer (ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya), sehingga diperlukan peran intelejen. Jelaskan bagaimana peran dan fungsi intelejen pada kedua ancaman tersebut?

                 Intelijen memiliki orientasi dalam realitas politik global yang dinamis. negara, Keamanan nasional, ancaman dan perang telah merubah cara pandang intelijen. Dalam perkembangannya negara tidak lagi terkungkung dengan batas-batas negara atau batas-batas wilayah yang diperdebatkan/diperjuangkan. Batas-batas teritorial non-fisik seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya turut menjadi perhatian negara dari ancaman.  Keamanan nasional tidak lagi secara parsial dipahami sebagai pertahananteritorial namun harus dimaknai secara komprehensif dengan mengikutsrtakan keamanan insani guna terjaminnya hak sipil - ekonomi, sosial, dan budaya - setiap warga negara. Artinya intelijen dalam mengamankan keamanan insani (human security) juga harus mampu membarikan perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara dan tidak hanya berfokus pada batas-batas teritorial/pokok-pokok pertabatasn, melainkan juga infiltrasi kekuatan ekonomi guna mewaspadai kekuatan ekonomi asing yang secara strategis merugikan/berdampak pada ketidakmampuan negara untuk melindungi kualitas hidup warganya.
                 Hal yang sama juga terjadi pada bentuk ancaman tidak hanya ancaman dengan objek konkret, melainkan juga objek konseptual. Dalam kasus terorisme, ancaman ini tidak serta merta merupaan ancaman sekelompok orang yang berupaya untuk melakukan pengeboman - rumah ibadah, tempat pemicu orang berkumpul- melainkan upaya untuk menciptakan dan mempertahankan tata sosial tertentu (kedamaian) dan oleh karena itu perlu melibatkan aksentualisasi kuasa\kekuatan terus menerus. Ancaman yang tanpa jeda ini memerlukan kecepatan dan keakuratan (velox and exactus) dalam mendeteksi potensi materialisasi ancaman-ancaman tersebut. Artinya intelijen harus mampu mengumpulkan informasi secara cepat guna mendeteksi dini sebuah ancaman terhadap keamanan nasional.
                 Dengan kata lain kerja intelijen tida dapat serta merta dipayungi oleh sistem keadilan kriminal (criminal justice system). Intelijen bekerja dalam situasi kedaruratan sendiri bukan kasus yang meminta pengecualian hukum. Intelijen iliter berupaya mencari informasi sebanyak-banyaknya untuk menemukan musuh, guna mengetahui medan-medan yang kritis, peninjauan dan lapangan tembakan terhadap musuh, perlindungan dari peninjauan dan tembakan dari musuh, rintangan-rintangan dan jalan-jalan pendekatan menuju musuh. Sedangkan intelijen non-militer lebih ditentukan untuk harus dapat menguasai musuh, berfokus unutk memperoleh informasi yang bersifat strategis, bagi terlindunginya kedaulatan non-fisik, dengan menggunakan penggalangan lunak dan cerdas. Intelijen non-militer juga bekerja dalam nilai 'dukungan' terhadap pengguna dengan informasi bersifat intelijen untuk memenangkan kompetisi, persaingan atau kehendak. 

PERAN KEMENTERIAN PERTAHANAN MERUMUSKAN KOMPONEN CADANGAN DAN KOMPONEN PENDUKUNG

TUGAS MATA KULIAH SISTEM PERTAHANAN NEGARA
IMPLEMENTASI PERAN KOMCAD DAN KOMDUK
Oleh : Setiadi Arianto


I. PENDAHULUAN
            Dalam era globalisasi saat ini ancaman semakin meluas dan beragam. Ancaman tersebut dapat bersifat militer dan non-militer, internal maupun eksternal, fisik dan non-fisik serta bersifat multidimensional, meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya. Ancaman pertahanan keamanan bersifat eksternal terkait dengan kejahatan internasional seperti terorisme, imigran gelap, bahaya narkotika, pencurian kekayaan alam, bajak laut perusakan lingkungan, agresi maupun pelanggaran wilayah. Selain itu, pemanfaatan teknologi dan informasi memungkinkan potensi ancaman semakin meluas.
Pelaksanaan fungsi pertahanan negara merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa dan negara. Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan komponen utama dalam menghadapi ancaman militer yang didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Sedangkan dalam menghadapi ancaman nonmiliter, pelaksanaan fungsin pertahanan menjadi tanggung jawab lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa. Selanjutnya, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer disebut dengan pertahanan militer dan dalam menghadapi ancaman nonmiliter disebut dengan pertahanan nirmiliter.
Secara yuridis, UUD 1945 Pasal 30 ayat 2[1] menyatakan bahwa rakyat sebagai kekuatan pendukung dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 7 ayat 2 UUD No. 3 tahun 2002[2] tentang Pertahanan Negara menyatakan sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai komponen utama dengan didukung komponen cadangan yang termobilisir, namun pengaturan sebagai komponen pendukung belum memiliki ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komponen cadangan adalah warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional. Menurut Rancangan Undang-Undang tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara, komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama[3]. Sedangkan, menurut Rancangan Undang-Undang tentang Komponen Pendukung Pertahanan Negara, komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan[4].
Warga negara merupakan bagian sistem pertahanan yang dibekali melalui wajib militer untuk meningkatkan nasionalisme dan patriotisme sehingga mampu melaksanakan fungsi pertahanan negara. Warga negara bertugas menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan dari ancaman sesuai fungsi dan tugas masing-masing. Hal ini sesuai dengan tujuan pertahanan negara yang diamanatkan oleh UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Warga negara sendiri dapat menjadi komponen utama, komponen cadangan, maupun komponen pendukung.
Kondisi dunia yang dinamis menghubungkan realitas kehidupan nasional, regional, dan global. Ancaman global dan regional akan mempengaruhi kondisi nasional. Seluruh komponen bangsa membutuhkan sinergitas sesuai dengan fungsinya masing-masing untuk mewujudkan sistem pertahanan dan keamanan negara. Oleh karena itu, komponen cadangan dan komponen pendukung yang merupakan komponen sistem pertahanan negara perlu dibentuk, diberdayakan, dan dukungan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang.
Peran Kementerian Pertahanan (Kemhan) dalam regulasi peran komponen cadangan dan komponen pendukung adalah sebagai fasilitator untuk mendukung pembentukan komponen cadangan dan pendukung. Fasilitator yang dimaksud adalah menyiapkan pelatihan wajib militer maupun bela negara bagi warga negara yang berperan sebagai komponen cadangan dan pendukung.



II. LANDASAN TEORI
Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung
            Komponen cadangan merupakan salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara, dan seluruh sumber daya nasional lainnya dalam usaha pertahanan negara. Presiden menetapkan kebijakan umum pembentukan komponen cadangan yang terdiri atas terdiri atas Komponen Cadangan Matra Darat, Komponen Cadangan Matra Laut, dan Komponen Cadangan Matra Udara. Komponen-komponen tersebut berbentuk satuan yang berlaku pada masing-masing struktur organisasi di setiap matra. Komponen tersebut dibentuk secara adil dan merata diseluruh wilayah negara,  berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku[5].
            Komponen cadangan yang berunsurkan warga negara, sumber daya alam, sumberdaya buatan serta sarana dan prasarana nasional ditetapkan jumlah atau tingkat kekuatan dan kemampuannya. Penetapan jumlah atau tingkat kekuatan dan kemampuan tersebut ditetapkan oleh Menteri Pertahanan sesuai kebutuhan pertahanan negara.
Komponen Pendukung ditata dalam 5 (lima) segmen yang terdiri dari para militer, tenaga ahli atau profesi, industri strategis, sumber daya alam buatan dan sarana prasarana nasional, serta warga negara secara individu maupun kelompok masyarakat[6]. Segmen-segmen komponen pendukung tersebut saat ini sedang dalam proses perancangan Undang-Undang Komponen Pendukung.
Segmen-segmen komponen pendukung memiliki peran masing-masing. Para Militer merupakan potensi kekuatan yang ada dimasyarakat berupa kelompok atau organisasi yang berorientasi kepada kepentingan keamanan dan ketertiban atau lingkungan sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi. Para Militer merupakan potensi kekuatan yang setiap saat dapat direkrut menjadi Komponen Cadangan dengan menjalani latihan dasar kemiliteran. Tenaga Ahli dan atau Profesi wajib mendarmabaktikan keahlian dan profesinya untuk pertahanan negara dan tidak memihak kepada lawan atau musuh negara yang berkaitan dengan pemanfaatan keahlian atau profesinya. Industri Strategis merupakan industri di masyarakat yang menghasilkan produk yang dibutuhkan untuk kepentingan pertahanan negara. Sumber daya alam buatan dan sarana prasarana nasional merupakan potensi sumber daya sesuai jenisnya yang dapat dijadikan dukungan logistik wilayah, cadangan material Strategis serta sarana prasarana pertahanan. Warga Negara baik sebagai individu maupun sebagai anggota kelompok masyarakat merupakan komponen pertahanan yang mempunyai kewajiban untuk mendukung usaha pertahanan negara.

Proses Pembentukan Undang-Undang
            Undang-undang (UU) adalah produk hukum yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden, serta, untuk UU tertentu, melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)[7]. Secara garis besar proses pembentukan undang-undang terbagi menjadi 5 (lima) tahap, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan seperti pada Gambar 1 di bawah ini.

Gambar 1. Skema Proses Pembentukan Undang-Undang
(Sumber: Website Kemenkumham, 2014. Diakses pada 2 Januari 2018)
Hal-hal penting dalam proses perancangan Undang-Undang yaitu (DPR, 2016):
  1. DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
  2. Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.
  3. Rancangan undang-undang dari DPR dapat diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi.
  4. Rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden diajukan oleh Presiden.
  5. Rancangan undang-undang dari DPD diajukan oleh DPD, dalam hal berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  6. Rancangan undang-undang diajukan dan disertai dengan naskah akademis, kecuali rancangan undang-undang mengenai:
a.    APBN;
b.    penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang; atau
c.    pencabutan undang-undang atau pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
  1. Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) disusun berdasarkan Prolegnas.
  2. Dalam keadaan tertentu, hanya DPR dan Presiden yang dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas.
  3. Rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama antara DPR dan Presiden paling lambat 7 (tujuh) Hari disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.
  4. Dalam hal rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

III. PEMBAHASAN
Dalam aspek pertahanan, pemerintah mempunyai tugas dan fungsi menangani urusan pertahanan. Di masa damai Kemhan bersinergi dengan Kementerian/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sarana prasarana nasional dan industri nasional yang berorientasi terhadap kebutuhan masyarakat melalui penataan dan pembinaan bersama. Pemanfaatannya dapat dioptimalkan sebagai komponen pendukung pertahanan negara.
Kemhan memiliki tugas merumuskan kebijakan di bidang pertahanan negara. Kebijakan pertahanan negara disusun berdasarkan visi misi pemerintah yang juga merupakan visi misi pertahanan negara. Pertahanan negara ditetapkan untuk pengelolaan seluruh sumber daya dan sarana prasarana nasional demi kepentingan pertahanan negara. Pembangunan pertahanan negara dikelola dan dilakukan secara komprehensif. Kebijakan pertahanan negara bersifat fleksibel dan adaptif yang diwujudkan melalui arah dan sasaran kebijakan. Selain itu, Kemhan berperan dalam menetapkan jumlah atau tingkat kekuatan dan kemampuan komponen cadangan dan pendukung sesuai dengan kebutuhan pertahanan negara.
Kemhan yang terdiri dari Ditjen Kuathan, Baranahan, Balitbang, Pusdatin, Puskompublik harus menerapkan lima nilai dasar yang menjadi landasan sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari sesuai peran dan profesinya. Kemhan diharapkan mampu berperan dalam meminimalisir degradasi sikap bela negara dan cinta tanah air yang dialami oleh masyarakat akibat pengaruh teknologi informatika dan media sosial yang tidak dapat tersaring dengan baik dan tidak sesuai dengan norma budaya dan karater bangsa Indonesia. Untuk itu Kemhan harus melakukan upaya untuk membentuk kembali karakter bangsa tersebut yaitu melalui kegiatan penanaman dan pemeliharaan karakter generasi muda yang melibatkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
Kegiatan penanaman dan pemeliharaan karakter kepada generasi muda Indonesia yang dilakukan Kemhan bertajuk Program Parade Cinta Tanah Air (PCTA). Agenda tahunan yang diselenggarakan sejak 2012 ini diperuntukkan bagi mahasiswa, mahasiswi, dan Pelajar SLTA sederajat dari seluruh provinsi di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk kepentingan menyiapkan Sumber Daya Manusia menjadi komponen pendukung jika sewaktu-waktu diperlukan pemerintah. Sumber daya manusia sebagai komponen cadangan harus memiliki rasa cinta tanah air di antaranya adalah memiliki sikap bela negara, memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara. Untuk mewujudkannya perlu upaya yang terarah untuk kesiapannya dengan melakukan
1.    Pembinaan
Pembinaan ini meliputi pembinaan kekuatan dan pembinaan kemampuan. Pembinaan kekuatan ini diharapkan untuk meningkatkan kualitas kesadaran bela negara. Untuk pembinaan kemampuan dilakukan dengan menyesuaikan profesi masing-masing personil dalam rangka meningkatkan kemampuan komponen cadangan tersebut.
2.    Pembangunan
Pembangunan yang dilakukan berupa pembangunan fisik, mental, kecerdasan dan keterampilan.
3.    Pengerahan
Pengerahan sumber daya manusia perlu diatur dan ditata. Penyusunan Undang-Undang yang mengatur tata pelaksanaan pengerahan sumber daya manusia ini diharapkan dapat menjaga stabilitas program-program nasional yang lain dalam rangka mendukung pertahanan negara. Pengerahan ini dilakukan dengan menyesuaikan dengan kebutuhan di wilayah masing-masing
            Peran Kemhan dalam pengangkatan anggota komponen cadangan tertulis dalam Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan Pasal 7. Persyaratan pengangkatan tersebut yaitu:
1) Setiap warga negara yang berusia antara 18 (delapan belas) hingga 45 (empat puluh lima) tahun yang:
a.    Berstatus pegawai negeri sipil, karyawan badan usaha milik negara atau daerah, dan anggota lembaga atau badan non pemerintah, yang dipanggil untuk wajib menjadi anggota Komponen Cadangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.    Berstatus mantan prajurit TNI dan mantan Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dan secara wajib dipanggil menjadi anggota Komponen Cadangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.    Secara perseorangan dengan suka rela mendaftarkan diri untuk menjadi anggota Komponen Cadangan dapat diangkat menjadi anggota Komponen Cadangan
2) Warga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didata guna memilahkan warga negara yang dapat diangkat menjadi anggota Komponen Cadangan.
3) Terhadap warga negara yang dapat diangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dilakukan pemeriksaan kesehatan, mental kepribadian dan administrasi.
4) Terhadap warga negara yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5) Warga negara yang memenuhi persyaratan diangkat menjadi anggota Komponen Cadangan, wajib memenuhi pengangkatannya.
6) Pengangkatan menjadi anggota Komponen Cadangan dilakukan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk melalui pelantikan dengan mengucapkan sumpah/janji menurut agama masing-masing.

KESIMPULAN
Sumber daya nasional memiliki potensi besar untuk mendukung sistem pertahanan dan negara. Komponen cadangan dan komponen pendukung memiliki peran penting dalam mengantisipasi berbagai bentuk ancaman saat ini dan masa yang akan datang. Kondisi kehidupan global dan regional akan mempengaruhi kondisi kehidupan nasional. Eskalasi ancaman yang terus meningkat membutuhkan peran seluruh komponen bangsa dalam upaya bela negara sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing sumber daya.
Payung hukum berupa Undang-Undang yang menjadi pedoman pelaksanaan dan tugas komponen cadangan dan komponen pendukung menjadi hal yang sangat urgen saat ini. Regulasi tersebut harus mengakomodasi persoalan threat assessment, besaran dan jenis kebutuhan yang tersusun dalam defence planning, ketersediaan sumber daya nasional serta implikasinya terhadap struktur kekuatan militer. Komponen cadangan dan komponen pendukung menjadi bagian penting dalam konsep umum (blue print) pertahanan negara, yang sesuai dengan kebutuhan anggaran, kebijakan, dan kegiatan-kegiatan pertahanan.
Peran Kemhan dalam merumuskan peran komponen cadangan dan pendukung adalah sebagai fasilitator untuk mendukung pembentukan komponen cadangan dan pendukung. Pembentukan diarahkan sesuai kebijakan pertahanan negara dan disesuaikan dengan kebutuhan pertahanan negara dalam menetapkan jumlah atau tingkat kekuatan dan kemampuan komponen cadangan dan pendukung. Selain itu, pengangkatan anggota komponen cadangan dapat dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk melalui pelantikan dengan mengucapkan sumpah/janji menurut agama masing-masing. Oleh karena itu, Menteri Pertahanan dapat berperan dalam pengangkatan anggota komponen cadangan tersebut.

REFERENSI
Dewan Perwakilan Rakyat, 2016, Pembuatan Undang-Undang, http://www.dpr.go.id/tentang/pembuatan-uu, diakses 2 Januari 2018.
Wahyu, Arief, 2014, Penataan Komponen Cadangan dalam Sistem Pertahanan Negara, https://www.kemhan.go.id/pothan/wp-content/uploads/migrasi/admin/PENATAAN %20KOMPONEN%20CADANGAN%20DALAM%20SISTEM_majalah.pdf, diakses 2 Januari 2018.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2014, Proses Pembentukan Undang-Undang, http://www.peraturan.go.id/welcome/index/prolegnas_pengantar.html, diakses 2 Januari 2018.
Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara.
Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Komponen Pendukung Pertahanan Negara.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat 2 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara.
Undang-Undang Dasar Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 7 ayat (2).




Catatan Kaki


[1] Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat 2 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara
[2] Undang-Undang Dasar Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 7 ayat (2)
[3] Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara.
[4] Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Komponen Pendukung Pertahanan Negara.
[5] Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara.
[6] Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Komponen Pendukung Pertahanan Negara.
[7] Dewan Perwakilan Rakyat, “Pembuatan Undang-Undang”,dalam http://www.dpr.go.id/tentang/pembuatan-uu, diunduh pada 2 Januari 2018.

PERAN EKONOMI PERTAHANAN BAGI SUATU NEGARA

PERAN EKONOMI PERTAHANAN BAGI SUATU NEGARA
Oleh : Setiadi Ariato

Dalam kurun waktu antara tahun 1980 hingga 2010, Indonesia mengalami jatuh bangun dari segi perekonomian sehingga pengalokasian dana khususnya untuk pertahanan yang mengalami kembang-kempis. Peran Ekonomi pertahanan lambat laun mulai disadari kebermanfaatannya. Hal ini berdampak pada perkembangan ekonomi di ranah ini memiliki kecenderungan terkait sumber daya dan penerapan ekonomi untuk menangani berbagai isu terkait ancaman baik militer dan nirmiliter. Sehingga muncul berbagai tantangan yang harus dihadapi, diantaranya :

Tantangan ekonomi mengenai penganggaran militer. Di awal abad ke-19 di negara sekitar ASEAN mengalami keterpurukan ekonomi sehingga berdampak pada pengaggaran yang terkonsentrasi untuk mengefisienkan pengadaan persenjataan untuk membentuk kekuatan pertahanan. Negara mulai dihadapkan pada 2 pilihan antara membangun kemandirian industri pertahanan dalam negeri ataukah masih bergantung pada industri penyedia senjata dari luar negeri. Tantangan ini merambat ke ranah yang lebih rinci seperti pilihan untuk mengganti tenaga kerja manusia dengan mesin, karyawan tetap dengan karyawan tidak tetap, rasio pegawai laki-laki dengan perempuan hingga penyediaan logistik, reparasi dan pemeliharaan persenjataan. Akibatnya, ditahun tersebut banyak perusahaan yang akhirnya memutuskan untuk marger demi keberlangsungan perusahaan. Konsekuensinya, perusahaan akan lebih konsen/terpusat dalam memproduksi suatu produk persenjataan (alpalhankam) seperti yang dialami oleh perusahaan Airbus Military Industry yang konsen untuk memperoduksi pesawat militer.

Tantangan berikutnya mengenai sengketa Sumber Daya Alam (SDA) yang terjadi di wilayah perbatasan antar 2 negara atu lebih seperti Thailand dengan Kamboja, Irak dengan Kuwait dsb. Konflik sengketa ini kebanyakan terjadi akibat kelangkaan energi seperti minyak bumi dan jenis bahan tambang yang lain. Konsekuensinya, negara yang berkonflik akan melakukan diplomasi untuk menjalin simbiosis mutualisme (saling menguntungkan) berupa kesepakatan mengelola bersama-sama. Apabila tidak menemui sepakat seperti konflik Irak dengan Kuwait maka peran pengadilan Internasional adalah jalan terakhir untuk menyelesaikan konflik ini. Peran Ekonomi pertahanan dalam menganalisis untung-rugi dilakukan secara komprehensif artinya tidak hanya menganalisis secara material (tangible) tetapi juga secara nonmaterial (intangible) sehingga peran ini menjadi sangat penting dalam proses pengambila keputusan.

Tantangan lain adalah pengalokasian dan distribusi dalam menemui menghadapi konflik. Konflik ini bisa bersifat tradisional dan nontradisional seperti konflik horisontal, terorisme dan gerakan bersenjata. Dalam menghadapi suatu konflik, penyediaan kekuatan pertahanan adalah upaya prefentif untuk menciptakan daya tangkal dalam menghadapi berbagai situasi darurat beserta ketidakpastian konflik yang terjadi. Ekonomi Pertahanan diharapkan berperan dalam pengambilan kebijakan serta pembiayaan untuk menanggulangi ancaman-ancaman tersebut dengan memperhatikan kebutuhan sektor lain yang menjadi prioritas pembangunan nasional.

Perjanjian pertahanan yang bersifat kohesif yang berimplikasi pada pelucutan/pemusnahan senjata juga menjadi tantangan agar tidak menimbulkan masalah lain.  Dampak yang di timbulkan akibat peperangan sangatlah besar, namun bukan berarti situasi untuk mejaga perdamaian akan murah. Sehingga perjanjian pertahanan ini harus memenuhi prinsip keunggulan yang absolut dan keunggulan yang kompetitif serta dampak dan hambatan kerjasama yang akan dibangun.

Perkembangan teknologi informasi, komunikasi dan transportasi dengan kadar teknologi tinggi (pesawat tempur, kapal selam dll) mengharuskan Ekonomi Pertahanan berkembang dari perspektif analisis kualitatif menjadi analisis secara numerik dengan melibatkan berbagai variabel untuk menampung fenomena sosial yang lebih kompleks. Pemanfaatan digitasi komputer memungkinkan permasalahan ekonomi dapat diselesaikan secara kuantitatif. Konsekuensinya, bagi negara yang belum mencapai skala keekonomiannya penyediaan anggaran untuk hal ini akan berkaibat pada ketertinggalan.

Tantangan tersebut di atas, adalah pemankaan ekonomi sebagai ilmu pengetahuan sosial. Dalam perkembangannya, ekomoni juga mempelajari perilaku baik manusia, perusahaan maupun negara yang menghubungkan keinginan dan sumber daya yang langka. Analisis ekonomi dalam ekonomi pertahanan dapa menggunakan pendekatan statis dan dinamis. Analisis statis melihat maslaah pertahanan dalam kurun waktu tertentu menggunakan pendekatan cross-sectional, sedangkan analisis dinamis melihat kerangka waktu dengan menggunakan times-series yang mempengaruhi berbagai variabel pertahanan.          

PUSTAKA

Yusgiantoro, P. 2014. Ekonomi Pertahanan teori dan praktik. Jakarta.  Gramedia. 

FAKTOR MANUSIA DARI PERSPEKTIF SOSIAL ERGONOMI



FAKTOR MANUSIA DARI PERSPEKTIF SOSIAL ERGONOMI
Oleh : Setiadi Arianto


1. Pendahuluan

Aspek keragaman dan keterbatasan manusia secara individu, mulai dari aspek antropometri, biomekanika, fisiologi, penginderaan dan kognitif, dan bagaimana memanfaatkan informasi keterbatasan manusia tersebut dalam perancangan sistem kerja dalam lingkup suatu stasiun kerja. Berbagai peneliti kemudian mengembangkan konsep ergonomi dalam konteks organisasi perusahaan dan bahkan lebih makro lagi, yakni masyarakat dan teknologi. Sistem kerja tidak lagi berupa stasiun kerja (manusia dan alat kerja) namun dapat berupa organisasi perusahaan. Dalam hal konteks yang lebih makro ini, maka terdapat kebutuhan untuk melihat sistem kerja sebagai sistem terbuka, yang dipengaruhi oleh organisasi dan lingkungan eksternal. Hal inilah yang kemudian dikenal sebagai sistem sosioteknik, yang melihat sistem dalam lima komponen secara terintegrasi, yaitu subsistem personil, subsistem teknologi, subsistem lingkungan internal,subsistem lingkungan eksternal, dan subsistem organisasi.



2. Ergonomi Makro

Ergonomi makro merupakan pendekatan sistem sosioteknik secara top-down dalam menganalisis, merancang, atau memperbaiki sistem kerja dan organisasi kerja kemudian mengharmonisasikan perancangan tersebut ke dalam elemen-elemennya secara keseluruhan. Cakupan kajian ergonomi makro meliputi struktur organisasi, kebijakan organisasi, tata kelola proses kerja, sistem komunikasi, kerjasama tim, perancangan partisipasi, hingga evaluasi teknologi dan alih teknologi.

Ergonomi makro mengupayakan adanya keseimbangan antara faktor-faktor dalam sistem kerja dan organisasi kerja. Terjadinya perubahan pada salah satu elemen sistem kerja akan mempengaruhi elemen-elemen yang lain, sehingga jika semua elemen yang ada tidak dirancang secara sistem, maka akan terjadi ketidaksesuaian. Ketidaksesuaian ini dapat menyebabkan masalah pada keselamatan, produktivitas, efisiensi, dan kualitas. Tujuan yang ingin dicapai oleh ergonomi makro adalah untuk mengoptimalkan rencangan sistem kerja dalam kaitannya dengan sistem sosioteknik, dan kemudian membawa karakteristik hasil rancangan tersebut ke level yang lebih bawahnya (mikro) sehingga tercipta sistem kerja yang harmonis.


2.1 Sejarah Ergonomi Makro

Munculnya istilah ergonomi makro tidak dapat dilepaskan dari Hal W. Hendrick yang pertama kali mencetuskannya pada tahun 1984. Konsep ergonomi makro muncul seiring dengan ketidakmampuan organisasi untuk berubah menyesuaikan dengan kecepatan perubahan teknologi. Pertemuan tahunan Human Factors Society di Amerika Serikat atau yang sekarang lebih dikenal dengan Human Factors and Ergonomics Society (HFES) pada tahun 1980 sebenarnya telah mengidentifikasi adanya kebutuhan akan pentingnya ergonomi makro. Dalam pertemuan tersebut komite ini menemukan beberapa perkembangan dalam manajemen organisasi dan teknologi yang perlu diantisipasi, yaitu: 

- Kemunculan teknologi-teknologi baru yang secara mendasar akan mengubah cara kerja, contohnya mikroelektronika, otomatisasi, dan perkembangan komputer. 

- Peningkatan jumlah tenaga kerja kantoran (white collar) yang memiliki tingkat pendidikan dan pengalaman yang lebih kompleks sehingga membutuhkan organisasi yang lebih adaptif.

- Adanya keinginan dari pekerja untuk dapat lebih berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait dengan pekerjaan yang dilakukannya, ingin memiliki pekerjaan yang bermakna karena lebih partisipatif, serta ingin memiliki hubungan sosial di lingkungan tempat kerja. 

- Kurang efektifnya intervensi ergonomi mikro (dengan pendekatan bottom-up) untuk mencapai tujuan organisasi dalam mengurangi jumlah cedera dan kecelakaan serta meningkatkan produktivitas. 

- Adanya tuntutan yang semakin tinggi pada produk dan tempat kerja untuk memperhatikan aspek keselamatan dan rancangan yang ergonomis.

Perkembangan di atas kemudian direspons oleh para ahli ergonomi dengan mengintegrasikan rancangan organisasi dan faktor manajemen dalam konteks ergonomi, yang memunculkan sub-disiplin ergonomi makro.


2.2 Hubungan Ergonomi Mikro dengan Ergonomi Makro 

Sebagaimana yang dibahas pada bagian sebelumnya, ergonomi mengoptimalkan interaksi manusia dengan komponen sistem lainnya dalam suatu sistem kerja melalui lima lingkup kajian, yakni:

- Manusia-mesin/perangkat keras: hardware ergonomics

- Manusia-lingkungan: environment ergonomics

- Manusia-perangkat lunak: cognitive ergonomics 

- Manusia-pekerjaan: work design ergonomics 

- Manusia-organisasi: macro ergonomics

Empat fokus kajian pertama menekankan pada individu atau level subsistem (ergonomi mikro) sedangkan fokus kajian kelima menekankan pada sistem kerja keseluruhan (ergonomi makro). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa ergonomi makro merupakan bagian terpisah dan berbeda dari ergonomi mikro dalam hal penekanan pada fokus kajiannya. Dalam kaitannya dengan perancangan sistem kerja, keterkaitan ergonomi makro, dan ergonomi mikro dapat digambarkan sebagai berikut: 

“Pendekatan ergonomi makro digunakan untuk menentukan karakteristik perancangan sistem kerja secara keseluruhan, yang selanjutnya rancangan tersebut dibawa ke dalam level ergonomi mikro. Penentuan karakteristik perancangan sistem kerja secara keseluruhan akan menentukan karakteristik rancangan pekerjaan dan hubungan manusia dengan sub-sistem lain pada lingkup kajian ergonomi mikro”. 

Keilmuan ergonomi makro telah diterapkan dalam berbagai hal, walaupun masih sangat terbatas, misalnya:

- Aplikasi dalam mengurangi risiko cedera otot-rangka (Hendrik & Kleiner, 2002)

- Aplikasi dalam manajemen hazard (Hendrik & Kleiner, 2002)

- Aplikasi dalam pengembangan sistem training (Hendrik & Kleiner, 2002)

- Aplikasi dalam perubahan organisasi (Hendrik & Kleiner, 2001)

- Aplikasi dalam keselamatan penerbangan (Hendrik & Kleiner, 2002)

- Aplikasi dalam keselamatan pasien (Hallock dkk, 2006)

- Aplikasi dalam industri konstruksi (Haro & Kleiner, 2008)

Dalam berbagai penelitian di atas, penerapan ergonomi makro dilakukan dengan menggunakan metode dan pendekatan yang unik dan variatif, dibandingkan dengan metode ergonomi mikro yang telah dibahas pada bab-bab sebelum ini.


2.3 Metode-Metode Ergonomi Makro 

Secara umum, beberapa metode yang biasa digunakan dalam penelitian ergonomi makro adalah (Hendrik & Kleiner, 2001):

*Metode Field Study 

Field study merupakan teknik observasi secara sistematik atau naturalistik dengan melakukan penelitian pada kondisi yang sebenarnya. Dalam tahapan awal studi ergonomi makro, pendekatan ini digunakan untuk mengidentifikasi karakteristik struktural organisasi yang dapat meningkatkan maupun menghambat efektivitas fungsi organisasi dan untuk mengumpulkan data tentang potensi-potensi modifikasi rancangan organisasi untuk perbaikan

*Metode Survei dengan Kuesioner 

Survei kuesioner dapat digunakan untuk mengumpulkan informasi dalam berbagai aspek sistem kerja, seperti tugas, kondisi organisasi, isu lingkungan, teknologi, dan karakteristik individual pekerja berdasarkan persepsi, pengalaman, atau pengetahuan responden. Survei kuesioner ini juga memungkinkan pengumpulan informasi dalam berbagai bentuk keluaran, seperti kualitas kehidupan kerja (termasuk kepuasan kerja), tekanan fisik dan psikologis, kesehatan fisik dan mental yang dialami pekerja, dan lain-lain.

*Metode Wawancara

Metode wawancara di dalam ergonomi makro digunakan untuk mengidentifikasi akar masalah pada sistem kerja dan sistem organisasi secara utuh dan mendalam. Pada umumnya, wawancara dimulai dengan mengarahkan partisipan pada diskusi secara bertahap, kemudian dilanjutkan dengan pertanyaan transisi dan pertanyaan kunci yang lebih fokus.

*Metode Focus Group

Saat ini focus group menjadi salah satu metode utama yang digunakan untuk memperoleh informasi berharga secara berkelompok. Dalam suatu focus group, sekumpulan individu saling berbagi dan berinteraksi dalam menanggapi suatu kasus atau masalah, misalnya berkaitan dengan suatu sistem kerja. Diskusi yang berlangsung dapat diarahkan untuk menggali intervensi yang dapat dibangun untuk perbaikan kondisi kerja, dan lebih lanjut memperbaiki fungsi organisasi secara keseluruhan

*Ergonomi Partisipasi 

Ergonomi partisipasi merupakan salah satu pendekatan dalam ergonomi makro untuk mengimplementasikan teknologi pada sistem organisasi yang membutuhkan keterlibatan pengguna akhir dalam sistem untuk peningkatan dan implementasi teknologi. Ergonomi partisipasi adalah suatu filosofi baru dalam perancangan, peningkatan, dan pengoperasian organisasi dengan melibatkan karyawan. Ergonomi partisipasi menuntut adanya keterlibatan pekerja secara aktif dalam melengkapi pengetahuan tentang ergonomi dan prosedur di tempat kerja.


2.4 Metodologi Ergonomi Makro

Perlu dicatat bahwa ergonomi makro bukanlah filosofis semata, tapi ia juga merupakan subdisiplin, metode, dan bersifat aplikatif. Seperti halnya subdisiplin ilmu ergonomi lainnya, ergonomi makro juga memiliki metodologi implementasi yang unik. Beberapa metodologi yang berkaitan dengan ergonomi makro yang dapat digunakan untuk penelitian adalah.


2.4.1 Macro-Ergonomics Analysis and Design (MEAD)

Perlu dicatat bahwa ergonomi makro bukanlah filosofis semata, tapi ia juga merupakan subdisiplin, metode, dan bersifat aplikatif. Seperti halnya subdisiplin ilmu ergonomi lainnya, ergonomi makro juga memiliki metodologi implementasi yang unik. Salah satu metodologi yang cukup jelas menggambarkan tahapan implementasi ergonomi makro adalah Macro-Ergonomics Analysis and Design (MEAD), seperti yang diusulkan Hendrick and Kleiner (2002).


2.4.2 Perancangan Organisasi dalam Perspektif Ergonomi Makro 

Salah satu aspek utama dalam implementasi ergonomi makro pada suatu sistem kerja adalah perancangan organisasi kerja. Robbins (1990) mendefinisikan organisasi sebagai suatu entitas sosial yang saling berkoordinasi dengan batasan yang dapat diidentifikasi secara relatif dan menjalankan fungsi untuk mencapai satu atau lebih tujuan. Daft (2004) mendefinisikan organisasi sebagai entitas sosial yang memiliki tujuan tertentu, dirancangkan sebagai sistem yang terstruktur dan terkoordinasi, serta terhubung dengan lingkungan eksternal. Jones (2004) mendefinisikan organisasi sebagai sebuah alat yang digunakan beberapa individu untuk mengkoordinasikan aktivitasnya yang bertujuan untuk mencapai tujuan bersama. Hendrick (1997) mendefinisikan perancangan organisasi sebagai perancangan struktur organisasi sistem kerja dan terkait dengan proses untuk mencapai tujuan organisasi.


2.4.3 Sistem Sosioteknik sebagai Moderator Perancangan Organisasi

Untuk melakukan perancangan organisasi dibutuhkan analisis yang sistematis mengenai karakteristik kunci dari teknologi, personnel subsystem, dan lingkungan eksternal yang relevan pada organisasi. Perancangan organisasi dengan konsep ergonomi makro harus memperhatikan hal-hal berikut: 

- harus berbasis pada manusia (human centered), 

- harus menggunakan pendekatan manusiawi dalam perancangan alokasi tugas dan fungsi,

- harus mempertimbangkan variabel sistem sosioteknik yang relevan dalam implikasinya pada perancangan organisasi dan sistem kerja serta perancangan pekerjaan, proses kerja yang spesifik, dan interface manusia-sistem.

Seperti telah disebutkan sebelumnya, perancangan struktur organisasi dan proses terkait melibatkan pertimbangan tiga komponen utama sistem sosioteknik yang berinteraksi dan mempengaruhi optimalitas perancangan organisasi. 


2.4.4 Macroergonomics Analysis of Structure (MAS) 

Metode MAS mengombinasikan secara empiris model analitik yang dikembangkan untuk mengetahui efek dari tiga elemen utama sistem sosioteknik, yaitu subsistem teknologi, subsistem personil, dan lingkungan eksternal yang relevan pada elemen utama yang keempat, yaitu struktur organisasi sistem kerja. Dengan metode ini, analisis terhadap karakteristik utama dari tiga elemen sistem sosioteknik dan rancangan dasar struktur sistem kerja untuk efektivitas fungsinya dapat ditentukan. Hasil analisis MAS dapat dibandingkan dengan struktur sistem kerja yang telah ada untuk kemudian dapat dilakukan koreksi atau perbaikan terhadap struktur sistem kerja tersebut. Selain itu hasil dari model ini juga dapat menjadi panutan dalam menentukan perbaikan apa yang perlu dilakukan untuk mendapatkan fungsi sistem kerja yang lebih optimal.

 Gambar 1 Model analitis empiris MAS untuk analisis komponen-komponen sistem sosioteknik (Sumber: Haro dan Kleiner, 2008)



3. Pembahasan

Penelitian mengenai ergonomi makro telah dilakukan baik pada industri manufaktur maupun jasa dengan menggunakan metode-metode ergonomi makro, seperti ergonomi partisipasi, kuesioner, dan Macro-Ergonomics Analysis and Design (MEAD). Penelitian mengenai ergonomi makro dengan metode MEAD pada proses pelayanan kesehatan dilakukan oleh Grisanti Gadesiwati pada tahun 2011. Penelitian dilakukan untuk menganalisis permasalahan kesehatan dan keselamatan pasien pada dua penyedia layanan kesehatan yang memiliki karakteristik pelayanan berbeda, yaitu satu melayani pasien rawat inap dan lainnya melayani pasien rawat jalan dan dengan ukuran organisasi yang berbeda. Dari penelitian yang dilakukan Grisanti Gadesiwati tersebut diperoleh beberapa hasil yang dapat menunjukkan keunikan dari ergonomi makro sebagai bagian dari ilmu ergonomi, sebagai berikut:

 + Analisis dan perancangan organisasi dengan ergonomi makro menggunakan framework metode Macro-Ergonomics Analysis and Design (MEAD) dapat mengakomodasi perbedaan kebutuhan organisasi berdasarkan karakteristiknya. Hal ini menegaskan ergonomi makro sebagai bagian ilmu ergonomi yang mengakomodasi perancangan sistem kerja sesuai dengan faktor manusia di dalamnya.

 + Secara umum dibandingkan dengan dua pendekatan perubahan organisasi secara evolusioner lainnya, yaitu pendekatan Total Quality Management (TQM) serta pendekatan pekerja dan kelompok kerja yang fleksibel, perancangan organisasi dengan ergonomi makro memiliki kelebihan dalam hal perhatian terhadap keseluruhan komponen sistem sosioteknik yang terdapat dalam organisasi baik dalam proses analisis maupun perancangan organisasi. Dengan demikian, diharapkan tercapainya harmonisasi antara keseluruhan rancangan aspek sistem sosioteknik sehingga dapat dihasilkan organisasi yang efektif. Selain itu, efektivitas organisasi juga diharapkan dapat dicapai melalui penyesuaian rancangan organisasi terhadap kemampuan, keterbatasan, dan sifat manusia sebagai anggota organisasi, bukan sebaliknya memaksakan manusia untuk menyesuaikan diri dengan organisasi yang dirancang.

 + Skema tahapan analisis dan perancangan ergonomi makro adalah sebagai berikut.

Gambar 2 Skema tahapan analisis dan perancangan ergonomi makro

4. Kesimpulan

Ergonomi Makro atau Sosio Teknik merupakan pengembangan dari Ergonomi Mikro yang menitik beratkan pada penelitian-penelitian yang mengintegrasikan subsistem personil, subsistem teknologi, subsistem lingkungan internal, subsistem lingkungan eksternal, dan subsistem organisasi.

Cakupan penelitian Ergonomi Makro dapat diterapkan untuk menganalisis kebijakan peraturan yang berhubungan dengan subsistem diatas. Maka Ergonomi Makro dapat diimplementasikan dalam penelitian dibidang militer yang menyangkut personil, atau di Industri Pertahanan yang menyangkut analisis kebijakan-kebijakan dalam membangunan kemandirian industri pertahanan.











Referensi

Gadesiwati, G. (2011). Pengembangan metode Macro-Ergonomics Analysis and Design (MEAD) pada proses pelayanan kesehatan. Tesis Magister. Teknik & Manajemen Industri ITB, Bandung.



Hallock, M. L., Alper, S. J., & Karsh, B. (2006). A macro-ergonomics work system analysis of the diagnostic testing process in an outpatient health care facility for process improvement and patient safety. Ergonomics, 49, 544-566.



Hendrick, H. W. & Kleiner, B. M. (2001). Macroergonomics: An Introduction to Work System Design. Santa Monica, CA: Human Factors and Ergonomics Society.



Hendrick, H. W. & Kleiner, B. M. (2002). Macroergonomics: Theory, Methods, and Applications. New Jersey: Lawrence Erlbaum Associates Inc. Publishers.



Kleiner, B. M. (2002). Macro-Ergonomics Analysis and Design (MEAD) of work system processes. Proceedings of Human Factors and Ergonomics Society 46th Annual Meeting-2002.


Newman, L. C. (2002). Macroergonomics methods: Interview and focus groups. Proceedings of Human Factors and Ergonomics Society 46th Annual Meeting-2002.

RAGAM DESAIN PANSER ANOA 6X6


Panser 6X6
Panser 6x6 PT Pindad merupakan kendaraan angkut personil lapis baja (APC). APC (Armoured Personnel Carrier) adalah kendaraan tempur lapis baja yang fungsi utamanya adalah untuk mengangkut infanteri ke medan perang. Panser 6X6 PT Pindad dirancang, direkayasa dan dikembangkan sendiri oleh PT Pindad dan juga menyediakan fasilitas perawatan kendaraan. 
Desain Awal Panser Anoa 6X6
Sejarah perkembangan Panser ANOA ini terjadi pada tahun 2003 ketika TNI mengajukan permintaan kepada pemerintah untuk menyediakan APC untuk transportasi infanteri di Provinsi Aceh. PT PINDAD merespon kebutuhan tersebut dan segera mengembangkan APR-1V atau Angkut Personil Ringan. APR-1V merupakan kendaraan 4x4 lapis baja dan memiliki chassis truk Isuzu. Tahun 2004 APR-1V telah dikirim ke Aceh untuk digunakan TNI.
Perkembangan atau Perubahan Panser 6X6
Badan Pengembangan dan Penerapan Teknologi (BPPT) dibantu PT PINDAD lalu bekerjasama dalam mengembangkan lebih lanjut kendaraan ini pada tahun 2005. Ketika itu mengembangkan APS-1 (Angkut Personil Sedang). Panser APS-1 6x6 dibuat berdasarkan platform truk Perkasa, produk dalam negeri komersial PT Texmaco, adalah varian berikutnya yang dikembangkan. Tapi APS-1 tidak dipilih diproduksi secara massal.
Ketika TNI kembali meminta PT.PINDAD untuk mengembangkan generasi berikutnya dari kendaraan jenis panser, APS-2 segera dibuat.
Lalu muncul Panser APS-3 yang kita kenal sebagai Panser ANOA, pertama kali dipamerkan di parade TNI pada tanggal 5 Oktober 2008. Prototipe kendaraan ini diresmikan pada Oktober 2006. Dan secara resmi juga di pamerkan di Indo Defence dan Aerospace 2008.
Deskripsi dan Desain Panser 6x6 ANOA
Seri Kendaraan Tempur Anoa 6x6 telah ditingkatkan dari waktu ke waktu untuk memastikan performa yang unggul. Di tahun 2011, Anoa membuat peningkatan di bagian asesoris luar dan desain interior. Anoa menggunakan suspensi modular independent dengan torsion bar dan dilengkapi dengan plat lapis baja yang mampu menahan amunisi kaliber 7,62 mm atau lebih dengan menambahkan perlindungan ceramic lapis baja. Kendaraan ini dilengkapi dengan turret modular yang dapat dipasang senjata mesin kaliber 12,7 mm atau 7,62 mm.
 


(Spesifikasi Dasar Panser 6X6)
Jenis-Jenis Anoa 6X6
Untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan user dari tahun ke tahun PT Pindad mencoba menyempurnakan dan  mengembangkan berbagai macam jenis/varian Anoa 6X6, diataranya :
  1. Anoa 6X6 APC UN (Armoured Personnel Carrier) (2011)
Anoa 6x6 APC UN merupakan kendaraan untuk mengangkut personil ke medan pertempuran.  Dilengkapi dengan spesifikasi dasar Kendaraan Tempur Anoa 6x6. Untuk perlindungan dapat ditambah ceramic armor dan Pelontar granat asap 66mm juga dipasang di kiri dan kanan bagian depan kendaraan. Sebagai tambahan, kendaraan ini juga dilengkapi dengan Thermal Driver Vision untuk meningkatkan pergerakan dalam operasi di malam hari.

(Panser Anoa 6X6 APC UN)
2.      Anoa 6X6 Komando (Command) (2011)
Anoa 6x6 Tipe Komando merupakan varian yang memenuhi kebutuhan TNI untuk keperluan komando pasukan, khususnya di medan pertempuran dan mampu mengangkut 2 Crew + 3 Personil. Dilengkapi dengan spesifikasi dasar Kendaraan Tempur Anoa 6x6. Varian ini juga dilengkapi dengan perlengkapan komando, seperti tabel peta, kursi komando, lampu peta, rak barang, soft board, generator, dan tenda komando.
                                     

(Panser Anoa 6X6 Komando)
3.      Anoa 6X6 Mortar 81mm (Mortar Carrier) (2011)
Anoa 6x6 Tipe Mortar dilengkapi dengan spesifikasi dasar Kendaraan Tempur Anoa 6x6 Varian ini mampu mengangkut 2 Crew + 4 Personil. Anoa 6x6 Tipe Mortar menambah daya serang pasukan Angkatan Darat dengan memiliki 81 mm mortar base and barrel yang dapat berputar dan sudut elevasi yang dapat diatur secara manual sesuai dengan target penembakan. Selain itu, pelontar granat asap kaliber 66 mm pun turut dilengkapi di bagian kiri depan dan sisi kanan depan kendaraan.

(Panser Anoa 6X6 Mortar)
4.      Anoa 6X6 Recovery (2012)
Tipe varian Recovery didesain dengan fungsi khusus untuk membantu kendaraan tempur lain yang terhambat di dalam medan perang. Dilengkapi dengan spesifikasi dasar Kendaraan Tempur Anoa 6x6, dan beberapa peralatan pemulihan yang dipasang di dalamnya. Salah satu peralatan tersebut adalah crane yang dikendalikan oleh sistem hidrolik dengan kekuatan maksimum hingga 6 ton dan sudut +/- 45o pada jangkauan terpendek. Perlengkapan ini juga dilengkapi dengan hydraulic winch berkapasitas 15 ton. Varian Recovery mampu mengangkut 2 Crew + 3 Personil.

(Panser Anoa 6X6 Recovery)
5.      Anoa 6X6 Ambulan (Ambulance) (2012)
Keadaan darurat merupakan keadaan yang tidak dapat dihindari di area operasi. Dilengkapi dengan spesifikasi dasar Kendaraan Tempur Anoa 6x6. Anoa 6x6 Tipe Ambulance secara khusus didesain untuk mengatasi keadaan darurat atau situasi tidak terduga dan dilengkapi dengan ruangan yang luas untuk melaksanakan operasi kecil atau tindakan lain. Dan kendaraan varian ambulan dilengkapi dengan tiga tandu pasien dan peralatan medis lapangan dan dapat mengangkut 2 Crew + 4 Personil
(Panser Anoa 6X6 Ambulan)
6.      Anoa 6X6 Logistik (Logistic) (2012)
Anoa 6x6 Tipe Logistik secara khusus dibuat dengan satu fungsi khusus untuk mendukung keperluan logistik para tentara di area operasi. Dilengkapi dengan spesifikasi dasar Kendaraan Tempur Anoa 6x6.  Untuk mendukung kegiatan operasi di lapangan, varian ini mampu membawa perlengkapan logistik seperti bahan bakar, Munisi dan perlengkapan lainnya. Mampu mengangkut 2 Crew + 4 Personil
(Panser Anoa 6X6 Logistic)
7.      Anoa 6X6 Amphibi (Amphibious) (Masih dalam tahap penyempurnaan, 2014)
Anoa 6x6 Tipe Amfibius merupakan inovasi terbaru PT Pindad. Kendaraan ini menunjukan manuver yang mengagumkan baik di darat maupun di perairan. Dilengkapi dengan spesifikasi dasar Kendaraan Tempur Anoa 6x6. Sebagai kendaraan amphibius, varian ini dilengkapi dengan water propeller, marine snorkels untuk saluran masuk udara dan saluran buang asap. Tidak hanya itu, kendaraan ini juga dilengkapi dengan peralatan untuk menghalangi air masuk ke dalam, sistem swimming drive, dan sistem hidrolik untuk propulsi air. Mampu mengangkut 2 Crew + 3 Personil
(Panser Anoa 6X6 Amphibi)
8.      Panser Badak 6X6 Canon 90mm AFSV (Armoured Fire Support Vehicle)
Badak 6x6 Cannon 90 mm merupakan kendaraan pengembangan terbaru PT Pindad (Persero) dengan spesifikasi yang dapat memenuhi kebutuhan Tentara Nasional Indonesia. Dilengkapi dengan double wishbone independent suspension dengan coil spring, Badak 6x6 Cannon 90 mm didesain secara cermat untuk operasi penyerbuan dan kendaraan ini juga dilengkapi dengan turret 90 mm yang ringan dan berkapasitas dua orang serta coaxial machine gun dengan kaliber 7,62 mm untuk sistem penyerangan maksimum.
(Panser Badak 6X6 Canon 90mm)



Perkiraan Pelanggan Terhadap Produk Baru Anoa 6X6
·         Pada saat ini TNI mmebutuhkan kendaraan lapis baja amphibi untuk kebutuhan angkut personil maupun untuk kebutuhan operasi
·         Dengan adanya varian panser 6X6 Amphibi maka TNI memiliki banyak pilihan dalam gelar armada amphibi tanpa harus selalu mengandalkan kendaraan lapis baja BMP-3F maupun PT-76
·         Kebutuhan satuan kavaleri untuk kendaraan tempur kanon 90mm pendukung operasi
·         Kendaraan kanon pendukung akan ber0perasi dengan MBT (main battle tank) atau medium tank.