Pengadaan Alutsista agar Memperoleh Hasil yang Optimal

Pengadaan Alpalhankam harus dari produksi dalam negeri, namun jika industri dalam negeri belum mampu untuk melakukan pemenuhan kebutuhan Alpalhankam, maka pengguna dan industri pertahanan dapat mengusulkan ke KKIP untuk menggunakan Alpalhankam yang diproduksi dari luar negeri. Namun pengadaan Alpalhankam dari luar negeri harus dilakukan melalui mekanisme imbal dagang, kandungan lokal, dan/atau ofset[1].
            Prinsip-prinsip yang harus diterapkan dalam pengadaan Alpalhankam adalah sebagai berikut: efisien, efektif, transparan dalam pengelollan anggaran, menjamin kerahasiaan, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel. Sehingga para pihak yang terkait dalam pengadaan Alpalhankam harus mematuhi etika pengadaan, dimana pelaksanaan tugasnya harus disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan dalam pencapaian tujuan pengadaan Alpahankam.
            Hal- hal yang perlu diperhatikan dalam pengadaan Alpalhankam adalah sebagai berikut : Pertama, penentuan spesifikasi yang diinginkan oleh user, dalam hal ini TNI AL sebagai user. Kedua, pengadaan Alpalhankam harus memiliki imbal dagang, kandungan lokal, dan/atau offset. Pelaksanaan imbal dagang, kandungan lokal, dan/atau offset harus meliputi: penetapan jenis produk, penentuan komponen, dan penetapan prioritas pelaksana[2]. Penetapan jenis produk yang dimaksud adalah arah kemandirian dan daya saing untuk Industri Pertahanan, mampu meningkatkan kemampuan Industri Pertahanan, merupakan kebutuhan Alpahankam, memiliki kemampuan teknologi rancang bangun dan rekayasa, dan memiliki dapak terhadap perekonomian nasional.
            Ketiga, perumusan draft kontrak awal harus benar-benar teliti. Baik dari segi hukum, keuangan, intellectual property, transfer of knowhow, transfer of technology, pembayaran, denda yang ditetapkan oleh penjual, dan term-term lain. Karena banyak sekali pengadaan Alpalhankan yang dilakukan oleh TNI tidak sejalan dengan apa yang diinginkan sehingga menimbulkan beban atau biaya lagi, yang mungkin sebenarnya bisa dicover pada saat negosiasi diawal dan tercantum dalam draft kontrak yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
            Keempat, manajemen dokumen harus benar-benar tersusun rapi. Mulai dari saat pemilihan Alpalhankam sampai dengan pengadaan Alpalhankam. Semua dokumen harus tersimpan rapi serta semua kejadian harus terekam dalam sebuah dokumen yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Sehingga jika suatu saat dibutuhkan suatu penentuan keputusan, user atau kemhan bisa melihat dokumen sebagai referensi dalam pengambilan keputusan.
            Procurement Alpalhankam melibatkan banyak pihak. Pihak-pihak tersebut terbagi menjadi organisasi induk, tim evaluasi spesifikasi teknis, panitia pengadaan, tim evaluasi pengadaan dan tim perumus kontrak. Organisasi induk beranggotakan Menteri Pertahanan, Sekjen Kemhan, Panglima TNI dan tiga Kepala Staf Angkatan. Secara umum, organisasi ini memiliki tugas menentukan kebijakan program pengadaan dan rencana kebutuhan Alpalhankam, monitoring dan proses pengadaan Alpalhankam TNI tersebut.


Oleh : Ema Rahayu M.Han

Daftar Pustaka

[1] Pengadaan Alpalhankam dari Luar negeri, PP no 76 pasal 4 tahun 2014
[2] Pelaksanaan imbal dagang, kandungan lokal, dan/atau offset, PP no 76 pasal 6 tahun 2014