A.
PENDAHULUAN
Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta diatur dalam Undang-Undang
Dasar 1945 (UUD 1945) Pasar 30 Ayat (2). Pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan oleh Tentara Nasional Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat
sebagai kekuatan pendukung. Sistem pertahanan semesta menerapkan totalitas
pengerahan seluruh komponen bangsa dalam mengambil bagian untuk pertahanan
negara. Sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan
dinamika penyelenggaraan pembangunan nasionalnya, sistem pertananan semesta
telah membuktikan dapat diterapkan dalam membentengi bangsa Indonesia dari
segala bentuk ancaman (Buku Doktrin Pertahanan, 2014).
Pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kewajiban setiap warga
negara Indonesia yang diselenggarakan melalui fungsi pemerintah. Penyelenggaraan
fungsi pertahanan negara yang efektif diperlukan Doktrin sebagai penuntut bagi
setiap unsur yang terlibat dalam pertahanan negara.
Dalam perkembangannya, doktrin hendaknya disesuaikan dengan perkembangan
zaman dan kebutuhan strategi suatu negara. Pada tulisan ini akan dipaparkan
kaitannya doktrin dengan perkembangan teknologi dengan harapan dapat memberikan
wawasan serta masukan mengenai doktrin yang ditinjau dari segi teknologi.
B.
PEMBAHASAN
Doktrinisasi sendiri sering dikaikan
dengan persamaan persepsi, visi, misi dan memberi pengaruh pada suatu kelompok
atau suatu negara dalam lingkup yang lebih besar. Doktrin dapat diibaratkan
suatu pelengkap atau komplemen bagi keberlangsungan suatu kelompok atau negara
dalam hal ini adalah strategi pertahanan negara agar dirancang dan dibangun
untuk menyiapakan diri dengan segenap kemampuannya untuk memberikan dampak
deteren dan mampu bersaing dengan negara lain
Doktrin diartikan sesuatu yang
diajarkan/pengajaran atau bahkan diperjelas secara khusus sebagai sesuatu yang
diyakini kebenarannya dan dianggap sebagai suatu pegangan/pedoman dalam rangka
pelaksanaan tugas/pencapaian tujuan. Dari sisi militer, doktrin dipandang
sebagai sesuatu yang berkaitan dengan strategi dan taktik. Namun demikian untuk
menyamakan persepsi tentang doktrin terutama yang berkaitan dengan militer kita
dapat mengacu pada pengertian yang dicantumkan dalam NATO Glossary and Military
Terms yaitu “Fundamental principles by
which the military forces guide their actions in support of objectives. It is
authoritative but requires judgement in application”.
Pemahaman mengenai peperangan saat
ini telah bergeser dan berkembang sejalan dengan perkembangan politik,
persenjataan, regulasi, ilmu pengetahuan dan teknologi. Doktrin dan strategi
pertahanan harus berkembang serta disesuaikan dengan kemajuan dan perubahannya
disegala bidang sehingga doktrin dan strategi yang disusun dapat digunakan
untuk menghadapi ancaman militer dan nirmiliter.
Beberapa peristiwa yang dialami
negara, Indonesia memerlukan doktrin yang berbeda yang ditinjau dari
karakteristiknya seperti perang kemerdekaan, berbagai konfrontasi dan
pemberontakan yang menunjukkan bahwa
beberapa tugas dalam menghadapi operasi militer perang dan operasi militer
selain perang antara lain dipersiapkan untuk : Perang dalam menghadapi agresi
militer, Operasi/pertempuran untuk menghadapi pemberontakan, Mengatasi konflik
komunal yang terjadi di wilayah, penanggulangan berbagai kasus teror, melakukan
tugas sebagai pasukan perdamaian.
Doktrin juga merupakan aturan dogma,
suatu bentuk tindakan dan pendapat ilmiah. Doktrin militer bukan falsafah,
dogma ataupun ajaran-ajaran yang sifatnya abadi. Doktrin militer bersifat
dinamis, karena doktrin tersebut berkembang sesuai dengan perkembangan politik, perkembangan teknologi, perkembangan kemajuan militer, dan
perkembangan ekonomi. Di dalam suatu negara untuk merancang suatu pertahanan
atau strategi pertahanan perlu dirumuskan juga doktrin pertahanan yang
disesuaikan dengan era atau sesuai perkembangan zaman saat ini.
Doktrin
pertahanan merupakan wujud piranti lunak yang disepakati atau diyakini
kebenarannya, bersumber dari pandangan hidup dan dikembangkan berdasarkan
pengalaman sejarah serta dipergunakan untuk pedoman pola pikir, pola sikap,
pola tindak dalam pemecahan masalah strategis. Doktrin
pertahanan di Indonesia memiliki beberapa landasan diantaranya :
a. Pancasila sebagai landasan rill
b. UUD NKRI Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional
c. UU RI No 3 Tahun 2002 sebagi landasan yuridis
d. Sejarah sebagai landasan perjuangan
e. Wawasan Nusantara sebagai landasan visional
f. Ketahanan nasional sebagai landasan konsepsional
Sesungguhnya
doktrin pertahanan tidak akan pernah terlepas dari hakekat ancaman. Hakekat
ancaman adalah setiap usaha & kegiatan baik dari Dalam Negeri maupun Luar
Negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan
keselamatan segenap bangsa. Ancaman dibagi menjadi 3 bagian ancaman militer,
ancaman nonmiliter dan ancaman hibrida.
Profesor Kissing membedakan pengaruh
"doctrinal', 'technological, dan 'fiscal" terhadap strategi
militer AS. dan menyimpulkan bahwa pengaruh "fiscal" sangat
dominan terhadap doktrin militer serta yang bersifat teknologi. Faktor ekonomi
atau faktor biaya selalu kontradiktif dengan pertimbangan-pertimbangan
strategi, doktrin dan teknologi. Seharusnya ada rekonsiliasi di antara kedua
faktor tersebut sehingga faktor ekonomi tidak menjadi lebih dominan
dibandingkan pertimbangan-pertimbangan strategi, doktrin dan teknologi.
Strategi, teknologi, dan ekonomi bukanlah tiga pertimbangan idependent dengan
bobot yang proporsional, tetapi merupakan elemen saling berkaitan satu sama
lain dari permaslahan yang sama. Strategi adalah cara bagaimana menggunakan
anggaran atau sumber daya untuk mencapai tujuan-tujuan militer. Sedangkan
teknologi menentukan kemungkinan strategi yang diterapkan.
Perkembangan Ilmu
pengetahuan dan teknologi telah diadopsi untuk kepentingan militer dan
diterapkan untuk mengembangkan jenis-jenis persenjataan dan peralatan
militer, yang sangat berpengaruh terhadap prinsip pertempuran dan mendorong
terjadinya perubahan doktrin dan strategi militer.
Dalam
suatu peperangan antar negara, strategi
untuk mengukur kekuatan lawan dengan tujuan terbatas seperti taktik gerilya
karena kekuatan yang tidak seimbang sehingga mampu membuka peluang untuk
memperoleh kemenangan. Perkembangan persenjataan dan perangkat militer modern
telah diterapkan secara global mulai dari persenjataan perorangan sampai kepada
teknologi penginderaan jauh adalah contoh dalam pengembangan teknologi yang
disesuaikan seiring dengan kebutuhan pertahanan suatu negara.
Sebagai konsekuensi pemanfaatan teknologi untuk kepentingan tugas militer
modern, telah membuka peluang adanya campur tangan politik terhadap operasi
militer, karena dengan kemajuan teknologi, aktor politik dapat berhubungan dan mengendalikan
langsung sebuah operasi dengan menggunakan metode tele conference. Secara ektrim bahkan sebuah serangan dapat
dilakukan tanpa harus menghadirkan kekuatan fisik kedaerah pertempuran, karena
kemampuan senjata yang dapat dikendalikan dari jarak jauh dan memiliki akurasi
ketepatan mengenai sasaran yang optimal karena didukung oleh teknologi digital
yang ultra modern.
Perkembangan
teknologi persenjataan dan perlengkapan militer yang berlangsung cepat,
mengharuskan para aktor perencana militer untuk mengem-bangkan strategi dan
prinsip peperangan baru yang disesuaikan dengan kemungkinan perang masa depan.
Strategi militer harus didukung oleh kemampuan organisasi
militer dan agar organisasi militer dapat melaksanakan prinsip pertempuran
baru, mereka membutuhkan pedoman pelaksanaan berupa doktrin yang relevan
disemua tingkatan, agar operasi militer dapat terseleng-gara secara
efektif dan efisien dalam mencapai sasaran. Selain perkembangan
persenjataan, bagi Indonesia masih terdapat pertimbangan penting dalam
pengembangan doktrin yaitu kondisi geografi dan pola penggelaran kekuatan
militer dalam mendukung sistem pertahanan Negara.
Visualisasi Strategi, pola penggelaran
kekuatan, penyusunan struktur dan pengorganisasian serta kesiapan infrastruktur,
menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan doktrin. Terdapat dua pola
yang dikenal dalam kampanye militer untuk menghadapi kemungkinan ancaman
militer. Pertama War of attrition, suatu pola operasi yang biasanya dipilih
oleh pihak yang lebih lemah dalam menghadapi kekuatan yang jauh lebih besar
dengan menerapkan suatu bentuk perang yang mendekati perang asimetri, meskipun tidak
diterapkan secara murni. Pihak yang lemah akan cenderung menghindari kekuatan
musuh dan tidak dihadapi secara langsung, memanfaatkan penguasaan wilayah dan
kecepatan bergerak dan mengulur waktu dengan menerapkan strategi gerilya
yang diarahkan untuk menguras tenaga musuh, menimbulkan frustrasi
pasukan, memecah belah kekuatan dan menurunkan moril serta menguras anggaran
perang musuh. Pilihan pertahanan teritorial, tidak mengharuskan terciptanya
sistim logistik yang efisien, tetapi lebih mengutamakan kesiapan
kompartemen disegala bidang dalam mendukung operasi yang dilaksanakan oleh
satuan militer di setiap mandala operasi.
Kesiapan
kompartemen merupakan bagian dari sistem pertahanan semesta, yang
dikelola dalam mengintegrasikan semua kemampuan sumberdaya yang ada diwilayah,
agar mampu memberikan dukungan secara berlanjut kepada setiap satuan militer
yang menyelengarakan operasi. Sebuah kompartemen strategis,
untuk siap menghadapi kondisi perang, harus dicukupi komposisi kekuatan
militernya yang disesuaikan dengan perkiraan kemungkinan ancaman dan secara
bertahap harus mengusahakan dan memenuhi kebutuhan kompartemen disegala
bidang.
Doktrin Operasi Gabungan ABRI yang
ditetapkan Menhankam/Pangab melalui Skep/933/1980 tanggal 17 September 1980,
perlu di validasi agar dapat menyempurnakan doktrin operasi gabungan sebagai
akibat pengaruh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah diadopsi
untuk kepentingan persenjataan Militer. Penyempurnaan doktrin operasi gabungan
tersebut harus dapat mewujudkan integrasi antara tiga angkatan dalam
operasional yang harus dapat membangun kemampuan, yang secara integratif dapat
mendukung keberhasilan sistem pertahanan, melalui dua pilihan, apakah akan
menerapkan metode pertama atau metode kedua, yang masing-masing memiliki
persyaratan tersendiri.
Dengan demikian pola pembinaan yang
diterapkan setiap matra harus diarahkan untuk dapat membangun Integrasi
operasional antar matra, sehingga komando tugas gabungan yang dibentuk untuk
menghadapi bentuk ancaman, harus dapat mengembangkan kemampuan taktikal
gabungan yang digelar dalam kampanye militer. Penyempurnaan doktrin operasi
gabungan tersebut diharapkan dapat mempertegas arah pengembangan doktrin
pertahanan Indonesia.
Doktrin pertahanan Indonesia yang
menerapkan konsep dasar pertahanan semesta yang mengandung strategi dasar
yaitu: (1) pelibatan seluruh sumber daya nasional melalui mekanisme mobilisasi,
(2) gelar defensif aktif yang secara simultan mengkombinasikan taktik ofensif
dan defensif, (3) gelar operasi terpadu yang dapat dilakukan melalui operasi
matra tunggal atau operasi matra gabungan, (4) konsepsi pertahanan berlapis, dan
(5) gelar perang berlarut sebagai wujud dari semangat tidak kenal menyerah. Strategi
dasar tersebut perlu dikaji ulang untuk memperoleh bentuk doktrin operasi
gabungan yang relevan menyesuaikan dengan perkembangan taktik bertempur dan
teknologi persenjataan serta segala sesuatu yang berpengaruh terhadap sistem
pertahanan negara.
Menghadapi berbagai pandangan
tentang perkembangan perang yang ditengarai bahwa trend peperangan masa depan lebih banyak akan terjadi dalam perang
kota dan perang menghadapi ancaman non tradisional. Perang kota dan menghadapi
ancaman non tadisional, merupakan perkembangan peperangan masa kini dan
prediksi peperangan masa depan, yang tidak dapat dihadapi dengan menerapkan
komponen dan prinsip peperangan generasi sebelumnya. Akibat
pengaruh perkembangan teknologi, menyebabkan perkembangan doktrin militer, yang
berkembang dan harus mengikuti perubahan generasi peperangan dan perkembangan
teknologi persenjataan militer. Meskipun perkembangan teknologi tidak secara
serta merta berpengaruh kepada strategi nasional, strategi pertahanan dan
strategi militer yang berada pada tataran yang relatif jauh diatas, namun
menghadapi trend peperangan yang berkembang, sudah waktunya doktrin
operasi militer disesuaikan dengan kemampuan penyiapan/pengalokasian anggaran
bagi pertahanan serta sistem pertahanan negara yang sudah ditetapkan, sehingga
kepentingan untuk membangun dan mewujudkan kemanunggalan TNI – rakyat tetap
menjadi faktor utama yang perlu diprioritaskan.
C.
KESIMPULAN
Doktrin
pertahanan negara Indonesia belum sesuai dengan Perkembangan Lingstra. Nasional
kultrul terkikis diakibatkan karena dampak situasi politik, hal ini berpengaruh
dalam implementasi doktrin pertahanan negara. Doktrin pertahanan negara
Indonesia perlu penyesuaian dihadapkan dengan hakekat ancaman yang datangnya
dari lingkup nasional, regional dan global hal ini terkait dengan perkembangan
Alutsista yang ada saat ini.
Adanya
sosialisasi mengenai etika berbahasa dan bernegara harus relevan secara
berkesinambungan oleh pihak terkait
contoh : dibidang pendidikan dimulai dari tingkat sekolah SD
sampai SMA, harus berjenjang, bertingkat dan berkelanjutan. Paling utama adalah
sosialisasi dalam peningkatan pertahanan negara (Bela Negara) harus bekerja
sama dengan Seluruh komponen bangsa, contoh dimulai dari lingkup Masyarakat
terkecil (RT, RW dan ibu-ibu PKK).