ANALISIS LINGKUNGAN STRATEGIS

      I.        PENDAHULUAN
Lingkungan strategis merupakan evaluasi sistematis terhadap kemungkinan dampak lingkungan yang signifikan dari pelaksanaan rencana atau program sebelum keputusan dibuat untuk mengadopsi rencana atau program. Perkembangan lingkungan strategis yang dinamis dewasa ini mempengaruhi penyelenggaraan pertahanan negara. Situasi politik internasional saat ini semakin bertambah kompleks, kecenderungan lingkungan strategis semakin sulit diperkirakan karena ketidakteraturan dan ketidakstabilan. Perkiraan ancaman, tantangan, dan risiko penyelenggaraan pertahanan negara dapat ditentukan melalui analisis lingkungan strategis. Untuk itu analisis lingkungan strategis dilakukan mulai dari global, regional, dan nasional. Dinamika yang perlu dicermati dalam kurun lima tahun ke depan diantaranya pertumbuhan ekonomi yang berimplikasi pada perkembangan kekuatan militer khususnya di kawasan Asia Pasifik.
Dinamika ini sangat mempengaruhi pola dan bentuk ancaman yang semakin kompleks dan multidimensional, berupa ancaman militer, ancaman non militer dan ancaman hibrida yang dapat dikategorikan dalam bentuk ancaman nyata dan belum nyata. Ancaman akan selalu ada dalam sebuah negara baik ancaman internal maupun eksternal. Dalam menghadapi ancaman tersebut diperlukan suatu organisasi yang mengkaji terkait analisis ancaman yang terjadi maupun potensi ancaman yang akan terjadi. Oleh karena itu kami mendiskusikan tentang apakah Indonesia mempunyai badan yang diberikan otoritas untuk mengkaji analisis lingkungan strategis, interaksi antar lembaga/pemerintah Indonesia dalam menentukan dan menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan lingkungan strategis serta menjelaskan ancaman yang paling mungkin dihadapi bangsa Indonesia.

    II.        PEMBAHASAN
Saat ini bangsa Indonesia sedang banyak menghadapi berbagai ancaman.  Ancaman yang dimaksudkang adalah setiap usaha dan kegiatan yang baik dari dalam negeri ataupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman ini dibagi menjadi tiga yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Masing-masing ancaman ini dapat dilihat nyata dan belum nyata. Sehingga bangsa Indonesia sangat perlu membangun keterpaduan pertahanan militer dan pertahanan nonmiliter.
Ancaman merupakan salah satu alasan penyusunan sistem pertahanan negara, baik dalam konteks aktual maupun potensial. Sehingga ancaman ini akan berdampak pada segala aspek antara lain ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan. Seperti yang sudah disebutkan diatas ancaman dapat dilihat secara nyata dan belum nyata. Ancaman nyata lebih ditekankan pada ancaman yang sering terjadi baik dalam negeri maupun luar negeri yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Sedangkan ancaman belum nyata lebih mengarah pada konflik terbuka atau perang konvensional yang dihadapkan antar dua negara dalam hal kekuatan angkatan bersenjata.
Adapun ancaman nyata meliputi terorisme dan radikalisme, separatism dan pemberontakan bersenjata, bencana alam, pelanggaran wilayah perbatasan, perompakan dan pencurian kekayaan alam, wabah penyakit, serangan siber dan spionase, serta peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Sedangkan ancaman belum nyata meliputi ancaman yang masih belum prioritas didasrkan analisa strategis, konflik terbuka/perang konvensional, dan berbagai ancaman lain yang berpotensi akan terjadi.
Jika ditelisik lebih dalam ancaman nyata berupa terorisme dan radikalisme dapat dipahami. Terorisme  merupakan  isu sentral keamanan global yang memanfaatkan perkembangan teknologi informasi melalui jejaring sosial untuk memperkuat jaringan globalnya guna mendapatkan persenjataan, dukungan finansial maupun tempat-tempat berlindung. Contohnya seperti gerakan radikal Islamic  State in Iraq dan Syiria (ISIS). Selanjutnya spionase lelbih menekankan aktivitas, pengumpulan informasi dan data yang  dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain dengan tujuan untuk mendapatkan informasi dan dokumen strategis melalui berbagai cara dan metode.
Terdapat juga ancaman terhadap keamanan global berupa kejahatan lintas negara. Ancaman serius ini menarik perhatian ASEAN dengan Programme to Implement the ASEAN Plan of Action to Combat Transnational Crime yang menyatakan bahwa di kawasan ini terdapat beberapa jenis kejahatan lintas negara seperti: perdagangan gelap narkoba, perdagangan manusia, perompakan laut, penyelundupan senjata, pencucian uang, terorisme, kejahatan perbankan internasional dan kejahatan siber. Kejahatan lintas negara ini juga menjadi ancaman bersama diantaranya kejahatan narkoba yang dapat berkaitan dengan sumber pendanaan bagi kelompok terorisme dan separatisme. Sehingga bangsa Indonesia perlu konsisten dalam upaya penegakan hukum dan melindungi warga negara dari kejahatan lintas negara.
Ancaman melalui teknologi informasi dan komunikasi juga dapat menimbulkan peperangan dengan mengandalkan keunggulan informasi, sekaligus perang diranah digital dan ruang siber. Hal ini juga akan berakibat pada kejahatan siber yang tidak mengenal batas. Adapun juga rekayasa teknologi yang berkembang di dunia penerbangan, pembuatan senjata nuklir maupun peluncur roket, peluru kendali, dan teknologi satelit. Selain itu juga terdapat ancaman perubahan iklim, ancaman ini akan mengakibatkan terganggunya ketahanan dan kemampuan beradaptasi terhadap lingkungan yang dapat menuju kepada kerawanan. Sehingga ancaman ini juga berdampak pada perekonomian, krisis air, pangan dan berbagai konflik lainnya.
Adapula ancaman berupa bencana alam yang sewaktu-waktu dapat terjadi. Potensi bencana alam berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat yang terdiri atas tsunami, gempa bumi, banjir, angin puting beliung, kekeringan, tanah longsor, erupsi gunung berapi, serta kebakaran hutan dan lahan gambut yang berakibat bencana kabut asap. Bangsa Indonesia pun juga harus siap menghadapi epidemi beberapa penyakit infeksi yang berbahaya pada manusia. seperti demam berdarah (Dengue Fever), Tubercolosis (TBC), Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS), Avian Influenza (H7N9) atau flu burung varian baru, serta virus Zika.
Kementrian Pertahanan (Kemhan) Indonesia membentuk sebuah lembaga untuk mempertajam pengkajian analisis lingkungan strategis. Lembaga tersebut adalah Badan Informasi Strategi Pertahanan (Bainstrahan). Tujuan dibentuknya Bainstrahan adalah untuk mempertajam analisa terhadap perkembangan dan perubahan dinamika lingkungan strategis yang semakin cepat di lingkungan global, regional dan nasional dalam memprediksi dan merumuskan bentuk ancaman. Analisa tersebut digunakan untuk menyusun strategi pertahanan yang komprehensif dan aplikatif sesuai kebutuhan di lapangan. Pembentukan badan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2015 tanggal 18 Mei 2015, pada tahun anggaran 2017. Oleh karena itu, Kemhan melakukan perubahan terhadap salah satu Satuan Kerja (Satker) yakni Badan Instalasi Strategis Nasional (Bainstranas) Kemhan menjadi Badan Informasi Strategis Pertahanan (Bainstrahan) Kemhan.
Kepala Badan Instalasi Strategis Nasional Kementerian Pertahanan (Kabainstranas Kemhan) Mayjen TNI Heros Padupai menyatakan bahwa diperlukan suatu informasi strategis yang valid, akurat, update, dan memiliki pemahaman serta kemampuan analisa terhadap dinamika lingkungan strategis untuk memprediksi dan menganalisis berbagai bentuk ancaman. Ketidakmampuan dalam hal yang telah disebutkan tersebut akan berdampak terjadinya serangan secara mengejutkan, baik yang bersifat militer maupun non militer atau yang dikenal sebagai ancaman nyata dan ancaman belum nyata.
Bainstrahan Kemhan membawahi Pusat Analisa Informasi Strategis Pertahanan dan Pusat Pertahanan Siber. Pusat Analisa Informasi Strategis Pertahanan Bainstrahan Kemhan bekerjasama dengan berbagai elemen dan unsur intelijen lainnya baik dari dalam maupun luar negeri termasuk diantaranya dengan para Korwil dan Korda Kemhan di daerah dan para Athan RI di luar negeri. Pusat Pertahanan Siber memiliki tugas pokok dalam mengantsipasi segala bentuk ancaman di dunia maya yang akhir – akhir jadi trend baik yang dilakukan oleh state actor (aktor yang memiliki etnis yang diakui serta keberadaannya diakui dari berbagai pihak (wujudnya ada, contoh pemerintahan adanya rakyat) maupun non state actor (non gaverment), bahkan mungkin dapat memecah belah keutuhan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selain itu ada juga lembaga intelijen yang melakukan aktivitas intelijen di bidang ideologi, politik, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan (ipoleksosbudhankam). Potensi perang secara konvensional saat ini belum ada indikasi, akan tetapi perang secara tertutup (intelijen) khususnya dalam bidang ipoleksosbudhankam sudah terjadi di dunia internasional. Menurut UU nomor 17 tahun 2011 pasal 9, penyelenggaran intelijen negara terdiri atas:
a. Badan Intelijen Negara (BIN);
b. Intelijen Tentara Nasional Indonesia;
c. Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia; dan
e. Intelijen kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
            BIN adalah lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang intelijen. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan, Laksamana Madya Widodo mengatakan bahwa BIN merupakan intelijen sipil dan informasi yang dikumpulkan BIN adalah keamanan secara umum terkait kebijakan negara secara menyeluruh. BIN bertanggung jawab pada Presiden (Poros Berita, 2016).
Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI adalah lembaga yang khusus menangani intelijen khusus TNI dan berada di bawah Komando Markas Besar Tentara Nasional Indonesia. Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono mengatakan bahwa tugas TNI adalah melakukan operasi militer, perang, dan operasi militer selain perang. Tugas BAIS adalah mengumpulkan data-data untuk membantu kepentingan tugas tersebut. BAIS juga memiliki kemampuan lain yang bisa dimanfaatkan untuk satuan lain sehingga selain perang, ada hal-hal lain yang bisa disampaikan (Liputan 6, 2011). Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan, Laksamana Madya Widodo, BAIS menjalankan fungsi intelijen yang berkaitan dengan isu kekuatan negara lain serta perkembangan potensi dan ancaman baik di regional maupun internasional (Poros Berita, 2016).
            Badan Intelijen Kepolisian merupakan suatu badan yang memiliki tugas untuk melakukan tugas pengumpulan data atau informasi di bidang ipoleksosbudkam serta memiliki kewenangan yudisial dalam melakukan penangkapan terhadap masyarakat yang dianggap membahayakan negara dari aksi teroris maupun aksi lainnya di dalam negri (Sirait, 2015).
Intelijen Polri kemudian mengubah namanya seiring dengan reformasi kelembagaan yang harus dijalani Polri. Dengan menyandang nama Badan Intelijen Keamanan Polri (Intelkam) Polri. Titik tekannya pada intelijen keamanan, yang tertuang pada Keputusan Presiden (Perpres) No. 70 tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja Kepolisian Negara RI Pasal 21, yang berbunyi:
a.    Badan Intelijen Keamanan Polri, disingkat Baintelkam adalah unsur pelaksana utama pusat bidang intelijen keamanan di bawah Polri.
b.    Baintelkam bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi intelijen dalam bidang keamanan bagi kepentingan tugas operasional dan manajemen Polri maupun guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dalam rangka mewujudkan Keamanan Dalam Negeri (Kamdagri).

Intelijen TNI dan Kepolisian memiliki perbedaan karakter dimana intelijen kepolisian melakukan analisis setelah kejadian suatu peristiwa kemudian dikembangkan untuk mendapatkan fakta dan data, sedangkan Intelijen TNI melakukan cegah dini dan deteksi dini memperoleh informasi dari tingkat yang paling bawah sampai tingkat Mabes TNI yang dikembangkan dari analisis sebelum peristiwa itu terjadi (Sirait, 2015).

   III.        KESIMPULAN
Situasi politik internasional saat ini semakin bertambah kompleks, kecenderungan lingkungan strategis semakin sulit diperkirakan karena ketidakteraturan dan ketidakstabilan. Dalam menghadapi ancaman tersebut diperlukan suatu organisasi yang mengkaji terkait analisis ancaman yang terjadi maupun potensi ancaman yang akan terjadi. Kementrian Pertahanan (Kemhan) Indonesia membentuk sebuah lembaga bernama Badan Informasi Strategi Pertahanan (Bainstrahan) yang bertujuan  untuk mempertajam analisa terhadap perkembangan dan perubahan dinamika lingkungan strategis yang semakin cepat di lingkungan global, regional dan nasional dalam memprediksi dan merumuskan bentuk ancaman. Selain itu ada juga lembaga intelijen yang melakukan aktivitas intelijen di bidang ideologi, politik, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan (ipoleksosbudhankam). Lembaga penyelenggaran intelijen negara tersebut adalah Badan Intelijen Negara (BIN); Intelijen Tentara Nasional Indonesia; Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia; Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia; dan intelijen kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

  IV.        DAFTAR PUSTAKA

Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan. 2008. Perkembangan Lingkungan Strategis dan Prediksi Ancaman Tahun 2008. Diakses pada 11 September 2017 dari https://www.kemhan.go.id/strahan : Jakarta.
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. 2015. Buku Putih Pertahanan Indonesia. Diakses pada 11 September 2017 dari https://www.kemhan.go.id/wp-content: Jakarta.
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. 2017. Pertajam Analisa Perkembangan Lingkungan Strategis, Kemhan Bentuk Badan Informasi Strategis Pertahanan. Diakses pada 11 September 2017 dari https://www.kemhan.go.id/2017/02/16/pertajam-analisa-perkembangan-lingkungan-strategis-kemhan-bentuk-badan-informasi-strategis-pertahanan.html: Jakarta.
Liputan 6. 2011. Panglima TNI: BIN-BAIS Tak Akan Bertabrakan. Diakses pada 11 September 2017 dari http://news.liputan6.com/read/356583/panglima-tni-bin-bais-tak-akan-bertabrakani: Jakarta.
Poros Berita. 2016. Kemhan Jamin Badan Intelijen Kemhan Beda Dengan BIN dan BAIS. Diakses pada 11 September 2017 dari http://porosberita.com/2016/06/09/kemenhan-jamin-badan-intelijen-kemenhan-beda-dengan-bin-dan-bais/: Jakarta.