I.
PENDAHULUAN
Lingkungan strategis merupakan evaluasi sistematis
terhadap kemungkinan dampak lingkungan yang signifikan dari pelaksanaan rencana
atau program sebelum keputusan dibuat untuk mengadopsi rencana atau program. Perkembangan
lingkungan strategis yang dinamis dewasa ini mempengaruhi penyelenggaraan pertahanan
negara. Situasi politik
internasional saat ini semakin bertambah kompleks, kecenderungan lingkungan
strategis semakin sulit diperkirakan karena ketidakteraturan dan
ketidakstabilan. Perkiraan ancaman, tantangan, dan risiko penyelenggaraan
pertahanan negara dapat ditentukan melalui analisis lingkungan strategis. Untuk
itu analisis lingkungan strategis dilakukan mulai dari global, regional, dan
nasional. Dinamika yang perlu dicermati
dalam kurun lima tahun ke depan diantaranya pertumbuhan ekonomi yang
berimplikasi pada perkembangan kekuatan militer khususnya di kawasan Asia
Pasifik.
Dinamika
ini sangat mempengaruhi pola dan bentuk ancaman yang semakin kompleks dan
multidimensional, berupa ancaman militer, ancaman non militer dan ancaman hibrida
yang dapat dikategorikan dalam bentuk ancaman nyata dan belum nyata. Ancaman akan
selalu ada dalam sebuah negara baik ancaman internal maupun eksternal. Dalam menghadapi
ancaman tersebut diperlukan suatu organisasi yang mengkaji terkait analisis ancaman
yang terjadi maupun potensi ancaman yang akan terjadi. Oleh karena itu kami mendiskusikan tentang apakah
Indonesia mempunyai badan yang diberikan otoritas untuk mengkaji analisis
lingkungan strategis, interaksi antar lembaga/pemerintah Indonesia dalam
menentukan dan menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan lingkungan
strategis serta menjelaskan ancaman yang paling mungkin dihadapi bangsa
Indonesia.
II.
PEMBAHASAN
Saat ini bangsa Indonesia sedang banyak menghadapi
berbagai ancaman. Ancaman yang
dimaksudkang adalah setiap usaha dan kegiatan yang baik dari dalam negeri
ataupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman ini dibagi menjadi tiga
yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Masing-masing
ancaman ini dapat dilihat nyata dan belum nyata. Sehingga bangsa Indonesia
sangat perlu membangun keterpaduan pertahanan militer dan pertahanan
nonmiliter.
Ancaman merupakan salah satu alasan penyusunan sistem
pertahanan negara, baik dalam konteks aktual maupun potensial. Sehingga ancaman
ini akan berdampak pada segala aspek antara lain ideologi, politik, ekonomi,
sosial budaya, pertahanan dan keamanan. Seperti yang sudah disebutkan diatas
ancaman dapat dilihat secara nyata dan belum nyata. Ancaman nyata lebih
ditekankan pada ancaman yang sering terjadi baik dalam negeri maupun luar
negeri yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan
bangsa. Sedangkan ancaman belum nyata lebih mengarah pada konflik terbuka atau
perang konvensional yang dihadapkan antar dua negara dalam hal kekuatan
angkatan bersenjata.
Adapun ancaman nyata meliputi terorisme dan radikalisme,
separatism dan pemberontakan bersenjata, bencana alam, pelanggaran wilayah
perbatasan, perompakan dan pencurian kekayaan alam, wabah penyakit, serangan
siber dan spionase, serta peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Sedangkan
ancaman belum nyata meliputi ancaman yang masih belum prioritas didasrkan
analisa strategis, konflik terbuka/perang konvensional, dan berbagai ancaman
lain yang berpotensi akan terjadi.
Jika ditelisik lebih dalam ancaman nyata berupa terorisme
dan radikalisme dapat dipahami. Terorisme
merupakan isu sentral keamanan
global yang memanfaatkan perkembangan teknologi informasi melalui jejaring
sosial untuk memperkuat jaringan globalnya guna mendapatkan persenjataan,
dukungan finansial maupun tempat-tempat berlindung. Contohnya seperti gerakan
radikal Islamic State in Iraq dan Syiria
(ISIS). Selanjutnya spionase lelbih menekankan aktivitas, pengumpulan informasi
dan data yang dilakukan oleh suatu
negara terhadap negara lain dengan tujuan untuk mendapatkan informasi dan
dokumen strategis melalui berbagai cara dan metode.
Terdapat juga ancaman terhadap keamanan global berupa
kejahatan lintas negara. Ancaman serius ini menarik perhatian ASEAN dengan
Programme to Implement the ASEAN Plan of Action to Combat Transnational Crime
yang menyatakan bahwa di kawasan ini terdapat beberapa jenis kejahatan lintas
negara seperti: perdagangan gelap narkoba, perdagangan manusia, perompakan
laut, penyelundupan senjata, pencucian uang, terorisme, kejahatan perbankan
internasional dan kejahatan siber. Kejahatan lintas negara ini juga menjadi
ancaman bersama diantaranya kejahatan narkoba yang dapat berkaitan dengan
sumber pendanaan bagi kelompok terorisme dan separatisme. Sehingga bangsa
Indonesia perlu konsisten dalam upaya penegakan hukum dan melindungi warga
negara dari kejahatan lintas negara.
Ancaman melalui teknologi informasi dan komunikasi juga
dapat menimbulkan peperangan dengan mengandalkan keunggulan informasi,
sekaligus perang diranah digital dan ruang siber. Hal ini juga akan berakibat
pada kejahatan siber yang tidak mengenal batas. Adapun juga rekayasa teknologi
yang berkembang di dunia penerbangan, pembuatan senjata nuklir maupun peluncur
roket, peluru kendali, dan teknologi satelit. Selain itu juga terdapat ancaman
perubahan iklim, ancaman ini akan mengakibatkan terganggunya ketahanan dan
kemampuan beradaptasi terhadap lingkungan yang dapat menuju kepada kerawanan.
Sehingga ancaman ini juga berdampak pada perekonomian, krisis air, pangan dan
berbagai konflik lainnya.
Adapula ancaman berupa bencana alam yang sewaktu-waktu
dapat terjadi. Potensi bencana alam berdampak luas terhadap kehidupan
masyarakat yang terdiri atas tsunami, gempa bumi, banjir, angin puting beliung,
kekeringan, tanah longsor, erupsi gunung berapi, serta kebakaran hutan dan lahan
gambut yang berakibat bencana kabut asap. Bangsa Indonesia pun juga harus siap
menghadapi epidemi beberapa penyakit infeksi yang berbahaya pada manusia.
seperti demam berdarah (Dengue Fever), Tubercolosis (TBC), Human
Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS), Avian
Influenza (H7N9) atau flu burung varian baru, serta virus Zika.
Kementrian
Pertahanan (Kemhan) Indonesia membentuk sebuah lembaga untuk mempertajam
pengkajian analisis lingkungan strategis. Lembaga tersebut adalah Badan
Informasi Strategi Pertahanan (Bainstrahan). Tujuan dibentuknya Bainstrahan
adalah untuk mempertajam analisa terhadap perkembangan dan perubahan dinamika
lingkungan strategis yang semakin cepat di lingkungan global, regional dan
nasional dalam memprediksi dan merumuskan bentuk ancaman. Analisa tersebut
digunakan untuk menyusun strategi pertahanan yang komprehensif dan aplikatif
sesuai kebutuhan di lapangan. Pembentukan badan ini m
engacu pada Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2015 tanggal 18 Mei
2015, pada tahun anggaran 2017. Oleh karena itu, Kemhan melakukan perubahan
terhadap salah satu Satuan Kerja (Satker) yakni Badan Instalasi Strategis
Nasional (Bainstranas) Kemhan menjadi Badan Informasi Strategis Pertahanan
(Bainstrahan) Kemhan.
Kepala
Badan Instalasi Strategis Nasional Kementerian Pertahanan (Kabainstranas
Kemhan) Mayjen TNI Heros Padupai menyatakan bahwa diperlukan suatu informasi
strategis yang valid, akurat, update,
dan memiliki pemahaman serta kemampuan analisa terhadap dinamika lingkungan
strategis untuk memprediksi dan menganalisis berbagai bentuk ancaman.
Ketidakmampuan dalam hal yang telah disebutkan tersebut akan berdampak
terjadinya serangan secara mengejutkan, baik yang bersifat militer maupun non
militer atau yang dikenal sebagai ancaman nyata dan ancaman belum nyata.
Bainstrahan
Kemhan membawahi Pusat Analisa Informasi Strategis Pertahanan dan Pusat
Pertahanan Siber. Pusat Analisa Informasi Strategis Pertahanan Bainstrahan
Kemhan bekerjasama dengan berbagai elemen dan unsur intelijen lainnya baik dari
dalam maupun luar negeri termasuk diantaranya dengan para Korwil dan Korda
Kemhan di daerah dan para Athan RI di luar negeri. Pusat Pertahanan Siber
memiliki tugas pokok dalam mengantsipasi segala bentuk ancaman di dunia maya
yang akhir – akhir jadi trend baik yang dilakukan oleh state actor (aktor yang memiliki etnis yang diakui serta
keberadaannya diakui dari berbagai pihak (wujudnya ada, contoh pemerintahan
adanya rakyat) maupun non state actor (non gaverment),
bahkan mungkin dapat memecah belah keutuhan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selain
itu ada juga lembaga intelijen yang melakukan aktivitas intelijen di bidang
ideologi, politik, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan
(ipoleksosbudhankam). Potensi perang secara konvensional saat ini belum ada
indikasi, akan tetapi perang secara tertutup (intelijen) khususnya dalam bidang
ipoleksosbudhankam sudah terjadi di dunia internasional. Menurut UU nomor 17
tahun 2011 pasal 9, penyelenggaran intelijen negara terdiri atas:
a.
Badan Intelijen Negara (BIN);
b.
Intelijen Tentara Nasional Indonesia;
c.
Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d.
Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia; dan
e.
Intelijen kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
BIN adalah lembaga pemerintah
nonkementerian Indonesia
yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang intelijen. Sekretaris
Jenderal Kementerian Pertahanan, Laksamana Madya Widodo mengatakan bahwa BIN
merupakan intelijen sipil dan informasi yang dikumpulkan BIN adalah keamanan
secara umum terkait kebijakan negara secara menyeluruh. BIN bertanggung jawab
pada Presiden (Poros Berita, 2016).
Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI adalah lembaga yang
khusus menangani intelijen khusus TNI dan berada di bawah Komando Markas Besar
Tentara Nasional Indonesia. Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono mengatakan
bahwa tugas TNI adalah melakukan operasi militer, perang, dan operasi militer
selain perang. Tugas BAIS adalah mengumpulkan data-data untuk membantu kepentingan
tugas tersebut. BAIS juga memiliki kemampuan lain yang bisa dimanfaatkan untuk
satuan lain sehingga selain perang, ada hal-hal lain yang bisa disampaikan
(Liputan 6, 2011). Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan,
Laksamana Madya Widodo, BAIS menjalankan fungsi intelijen yang berkaitan dengan
isu kekuatan negara lain serta perkembangan potensi dan ancaman baik di
regional maupun internasional (Poros Berita, 2016).
Badan Intelijen Kepolisian merupakan suatu badan
yang memiliki tugas untuk melakukan tugas pengumpulan data atau informasi di
bidang ipoleksosbudkam serta memiliki kewenangan yudisial dalam melakukan
penangkapan terhadap masyarakat yang dianggap membahayakan negara dari aksi
teroris maupun aksi lainnya di dalam negri (Sirait, 2015).
Intelijen Polri kemudian mengubah namanya seiring dengan reformasi
kelembagaan yang harus dijalani Polri. Dengan menyandang nama Badan Intelijen
Keamanan Polri (Intelkam) Polri. Titik tekannya pada intelijen keamanan, yang
tertuang pada Keputusan Presiden (Perpres) No. 70 tahun 2002 tentang Organisasi
Tata Kerja Kepolisian Negara RI Pasal 21, yang berbunyi:
a.
Badan Intelijen Keamanan Polri, disingkat Baintelkam
adalah unsur pelaksana utama pusat bidang intelijen keamanan di bawah Polri.
b. Baintelkam
bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi intelijen dalam bidang keamanan
bagi kepentingan tugas operasional dan manajemen Polri maupun guna mendukung
pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dalam rangka mewujudkan Keamanan Dalam
Negeri (Kamdagri).
Intelijen
TNI dan Kepolisian memiliki perbedaan karakter dimana intelijen kepolisian
melakukan analisis setelah kejadian suatu peristiwa kemudian dikembangkan untuk
mendapatkan fakta dan data, sedangkan Intelijen TNI melakukan cegah dini dan
deteksi dini memperoleh informasi dari tingkat yang paling bawah sampai tingkat
Mabes TNI yang dikembangkan dari analisis sebelum peristiwa itu terjadi
(Sirait, 2015).
III.
KESIMPULAN
Situasi politik internasional saat ini semakin bertambah
kompleks, kecenderungan lingkungan strategis semakin sulit diperkirakan karena
ketidakteraturan dan ketidakstabilan. Dalam menghadapi ancaman tersebut
diperlukan suatu organisasi yang mengkaji terkait analisis ancaman yang terjadi
maupun potensi ancaman yang akan terjadi. Kementrian Pertahanan (Kemhan)
Indonesia membentuk sebuah lembaga bernama Badan Informasi Strategi Pertahanan
(Bainstrahan) yang bertujuan untuk
mempertajam analisa terhadap perkembangan dan perubahan dinamika lingkungan
strategis yang semakin cepat di lingkungan global, regional dan nasional dalam
memprediksi dan merumuskan bentuk ancaman. Selain itu ada juga lembaga
intelijen yang melakukan aktivitas intelijen di bidang ideologi, politik,
sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan (ipoleksosbudhankam). Lembaga
penyelenggaran intelijen negara tersebut adalah Badan Intelijen Negara (BIN);
Intelijen Tentara Nasional Indonesia; Intelijen Kepolisian Negara Republik
Indonesia; Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia; dan intelijen
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
IV.
DAFTAR
PUSTAKA
Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan. 2008.
Perkembangan Lingkungan Strategis dan Prediksi Ancaman Tahun 2008. Diakses
pada 11 September 2017 dari https://www.kemhan.go.id/strahan : Jakarta.
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. 2015. Buku
Putih Pertahanan Indonesia. Diakses pada 11 September 2017 dari https://www.kemhan.go.id/wp-content: Jakarta.
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
2017. Pertajam Analisa Perkembangan Lingkungan Strategis, Kemhan Bentuk Badan
Informasi Strategis Pertahanan. Diakses pada 11 September 2017 dari https://www.kemhan.go.id/2017/02/16/pertajam-analisa-perkembangan-lingkungan-strategis-kemhan-bentuk-badan-informasi-strategis-pertahanan.html:
Jakarta.
Liputan
6. 2011. Panglima TNI: BIN-BAIS Tak Akan Bertabrakan. Diakses pada 11 September
2017 dari http://news.liputan6.com/read/356583/panglima-tni-bin-bais-tak-akan-bertabrakani:
Jakarta.
Poros
Berita. 2016. Kemhan Jamin Badan Intelijen Kemhan Beda Dengan BIN dan BAIS. Diakses
pada 11 September 2017 dari http://porosberita.com/2016/06/09/kemenhan-jamin-badan-intelijen-kemenhan-beda-dengan-bin-dan-bais/:
Jakarta.
Sirait.
2015. Inilah Perbedaan
Intelijen BIN, POLRI, dan TNI. Diakses pada 11 September
2017 dari http://www.hotcopas.net/2015/11/inilah-perbedaan-intelijen-bin-polri.html#comments.