Catatan kecil untuk iseng dan bermain-main

Selamat datang di website ini. Semoga informasi yang anda dapatkan bermanfaat.

Catatan kecil untuk iseng dan bermain-main

Selamat datang di website ini. Semoga informasi yang anda dapatkan bermanfaat.

Catatan kecil untuk iseng dan bermain-main

Selamat datang di website ini. Semoga informasi yang anda dapatkan bermanfaat.

Catatan kecil untuk iseng dan bermain-main

Selamat datang di website ini. Semoga informasi yang anda dapatkan bermanfaat.

Catatan kecil untuk iseng dan bermain-main

Selamat datang di website ini. Semoga informasi yang anda dapatkan bermanfaat.

Showing posts with label Industri Pertahanan. Show all posts
Showing posts with label Industri Pertahanan. Show all posts

Pengadaan Alpalhankam TNI

   Pengadaan merupakan serangkaian aktivitas untuk memenuhi atau menyediakan kebutuhan pasokan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan yang dapat dilakukan melalui sistem kontrak, pembelian langsung, produksi, penukaran, modifikasi, dan lain sebagainya. Menurut Perpres 70 Tahun 2012, pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi lainnya (K/L/D/I) yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan memperoleh barang/jasa. Proses pengadaan alutsista memerlukan prosedur dan proses yang benar untuk mendapatkan kuantitas dan kualitas yang tepat pada waktu yang tepat, tempat yang tepat, dan dari sumber yang tepat untuk memberikan manfaat dan keuntungan bagi negara dan bangsa. 
   Pengadaan alat utama sistem pertahanan (alutsista) maupun alat peralatan pertahanan keamanan (alpalhankam) yang terjadi lingkungan Kemhan dan TNI bertujuan untuk membangun postur pertahanan negara sekaligus memenuhi kebutuhan alutsista TNI pada tiga matra. Modernisasi alutsista TNI telah dirumuskan dalam minimum essential force (MEF) yang tersusun dalam Rencana Strategis (Renstra) I (2010-2014) yang fokus pada penguasaan desain, II (2014-2019) yang fokus pada penguasaan teknologi, dan III (2020-2024) yang fokus pada pengembangan baru. Sasaran pengadaan dan modernisasi alutsista adalah terwujudnya kekuatan pertahanan negara pada suatu standar penangkalan. 
   Pemenuhan kebutuhan alutsista TNI dapat dilakukan dengan berbagai cara. Dasar hukum pengadaan alutsista TNI terdapat dalam UU No. 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Pemberdayaan industri pertahanan (indhan) dalam negri (DN) menjadi prioritas utama pemenuhan alutsista TNI. Jika indhan DN belum dapat memenuhi, maka dapat menggunaan alternatif seperti pembelian langsung dari luar negri (LN) dengan syarat mengikutsertakan indhan DN, kewajiban alih teknologi / transfer of technology (ToT), jaminan tidak adanya potensi embargo, dan mekanisme imbal dagang termasuk ofset. Hal ini bertujuan untuk membantu mewujudkan kemandirian indhan DN sehingga tidak bergantung dengan produk LN. Selain itu, dapat juga menggunakan cara akuisisi maupun pinjaman berupa kredit dari LN. 
   Pengadaan alutsista TNI memiliki beberapa permasalahan. Salah satunya adalah tidak semua alutsista yang dibutuhkan belum dapat diproduksi DN karena keterbatasan teknologi dan anggaran. Pengadaan melalui pembelian dari LN yang dilakukan pun memiliki kendala pada ToT yang dijalankan tidak sesuai dengan harapan dimana teknologi kunci tidak diberikan oleh negara pemberi alutsista. Selain itu, kemampuan merawat alutsista yang berasal dari LN juga terbatas. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka saat ini indhan melakukan kerjasama dalam pembuatan alutsista dengan negara-negara lain. Kerjasama yang dilakukan berupa membuat produk alutsista secara bersamaan maupun pembagian produksi (joint production). Hal ini sudah dilakukan pada pengadaan kapal selam dengan Korea Selatan maupun rencana pembuatan KFX/IFX di PT Dirgantara Indonesia. Upaya tersebut dilakukan agar Indonesia tidak hanya serta merta mendatangkan alutsista dari LN, akan tetapi indhan DN juga dilibatkan agar dapat mengembangkan kemampuan dalam hal pengembangan teknologi untuk menuju kemandirian indhan DN. Pemilihan teknologi dalam proses ToT juga memiliki permasalahan. Indonesia belum dapat menentukan teknologi yang tepat dan benar-benar dibutuhkan dalam pengembangan teknologi alutsistanya. 


Oleh : Muhammad Didik Nugraha M.Han

ANALISIS KERJA SAMA KFX/IFX



BAB I 
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pertahanan negara merupakan salah satu aspek penting untuk menjamin eksistensi dan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pertahanan negara yang kokoh akan mampu mewujudkan bangsa yang kuat. Masalah pertahanan yang berhubungan dengan upaya menghadapi ancaman dari luar masih tetap penting tidak kalah penting dengan permasalahan ekonomi. Setiap negara di dunia terus-menerus meningkatkan pertahanan negaranya,baik dengan pendekatan militer maupun non militer.
Pada tahun 2006 ditingkatkan dengan kerjasama mitra strategis dibidang politik, pertahanan dan keamananyang dikenal sebagai Joint Declaration between the Republic of Indonesia and the Republic of Korea on Strategic Partnership to Promote Friendship and Cooperation in the 21th century. Setelah itu, kerjasama diberbagai bidang terus diberlakukan baik tataran pemerintah, parlemen, pebisnis dan juga masyrakat ditengah-tengah dinamika tantangan global yang semakin kompleks.
 Hubungan bilateral Indonesia dan Korea Selatan berpotensi untuk melengkapi satu sama lain. Hal ini tercermin dari masing-masing negara yang membutuhkan negara lainnya untuk melengkapi kebutuhan dalam negerinya. Indonesia merupakan negara dengan sumber daya alam yang melimpah. Namun Indonesia relatif tertinggal dari aspek sumber dayaalam, teknologi, serta investasi yang masih sangat minim. Sedangkan Korea Selatan membutuhkan pasar yang besar untuk memasarkan teknologi dan juga investasinya.
Sejak Deklarasi Kemitraan Strategis, penekanan pada bidang ekonomi, perdagangan, dan investasi sering kali disampaikan oleh kedua negara dalam berbagai pertemuan. Sebagai contoh melalui Joint Commission Meeting (JCM) oleh Menteri Luar Negeri Indonesia dan Korea Selatan pada 18 Desember 2015. Pada pertemuan tersebut Indonesia menekankan perlunya memperkuat kerja sama di berbagai bidang terutama perdagangan, investasi, pariwisata, dan people to people contact.



Pada tahun 2010, Indonesia memperoleh ajakan pemerintah Korea Selatan (Korsel) untuk bekerja sama dalam pembuatan pesawat tempur yang mempunyai rentang spesifikasi teknis di antara generasi 4 dan 5. Proyek pesawat tempur tersebut yang dinamakan dengan Indonesian Fighter Experiment/Korean Fighter Experiment  (KFX/IFX).Kerja sama ini dilaksanakan melalui tiga tahap, yaitu Technology Development Phase (TDP), Engineering and Manufacturing Development Phase (EMDP),dan Production Development Phase (PDP). Pada perkembangannya, TDP dibentuk pada tahun 2010 dan selesai pada Desember 2012. Setelah TDP dilaksanakan, pelaksanaan EMDP ditunda hingga tahun 2014. Penundaan tersebut disampaikan oleh parlemen Korsel melalui Defense Acquisition Program Administration (DAPA). Penundaan tersebut berakhir pada September 2014. Pada bulan Juli 2014, kesepakatan pelaksanaan EMDP dapat tercapai dan direncanakan akan dimulai pada akhir tahun 2015. 
Idealnya, negara-negara yang terlibat dalam kerja sama internasional memiliki motivasi biaya (cost) (Hartley & Braddon 2014). Selain itu, transfer teknologi, spin off atau teknologi militer dapat digunakan sebagai teknologi sipil, multiplier effect (efek pengganda) terhadap perekonomian, dan proyeksi akan pengembangan industri pertahanan merupakan manfaat-manfaat yang dapat diperoleh suatu negara dalam kerja sama industri pertahanan.

B.     Perumusan Masalah
1.      Bagaimana Hubungan Kerjasama Pertahanan Indonesia dan Korea Selatan?
2.      Bagaimana Kerjasama Ekonomi Pertahanan Indonesia dan Korea Selatan?

C.    Teori yang Digunakan
1.      Perpspektif Liberalisme
Liberalisme, dijelaskan oleh Mansbach dan Rafferty (2008;26), mempercayai bahwa dalam aspek politik, aktor dapat mendapatkan untung bersama atau mendapat kerugian bersama yang dikenal dengan variable-sum game.  Kelompok liberalisme juga menekankan pemenuhan aktor atas keuntungan absolutnya (absolute gains), yaitu kondisi di mana semua aktor mendapatkan keuntungan dari suatu hubungan internasional (Mansbach dan Rafferty, 2008; 26). Penjelasakan lainnya dari varian dari liberalisme, yaitu neoliberalisme, bahwa setiap aktor saling bergantung dengan aktor yang lainnya dalam hal mempertahankan keberlangsungannya dan juga memiliki takdir yang dibagi bersama (Mansbach dan Rafferty, 2008; 27).
Menurut Mansbach dan Rafferty (2008; 27), kondisi saling ketergantungan ini yang menyebabkan aktor untuk melakukan kerjasama dalam mencapai tujuannya. Dunne (2001; 176) juga memperkuat pernyataan tersebut dengan menyebutkan motivasi dari negara melakukan kerjasama adalah karena “absolute gains” yang didapat ketimbang melihat “relative gains” yang didapat oleh pihak lain. Sehingga dari pernyataan-pernyataan di atas dapat dilihat bahwa kerjasama dalam suatu hubungan internasional lebih dilihat sebagai pertemuan keuntungan yang akan didapat oleh kedua aktor.
Pendapat lain mengenai teori liberalisme juga dikemukakan oleh Jackson dan Sorensen (2009; 139) bahwa terdapat tiga asumsi dasar. Pertama, liberalisme memandang positif terhadap sifat manusia. Kedua, liberalisme yakin bahwa hubungan internasional dapat bersifat kooperatif daripada konfliktual. Ketiga, liberalisme percaya pada kemajuan.Pada asumsi ketiga, kaum liberal percaya bahwa kemajuan yang dimaksud adalah kemajuan di banyak bidang kehidupan (Jackson dan Sorensen, 2009; 143). Salah satu cara untuk mencapai kemajuan tersebut adalah pada asumsi kedua, yaitu kerjasama. Ketiga asumsi ini memberikan dukungan pada penjelasan mengenai teori liberalisme yang dipaparkan oleh Mansbach dan Rafferty. Sehingga teori liberalisme dirasakan peneliti dapat menjadi salah satu rujukan teoritis dalam melakukan analisa mengenai kasus kerjasama pembangunan Uni Eropa dan Indonesia.

2.      Kerjasama dalam Hubungan Internasional
Liberalisme sudah menyebutkan salah satu konsep yang menjadi kuncinya, yaitu adanya kerjasama. Setidaknya terdapat tiga definisi konsep kerjasama dalam Hubungan Internasional yang dapat peneliti sampaikan. Pendapat pertama dikemukakan oleh Keohane, dalam Clackson (http://www.e-ir. info/2011/02/01/conflict-and-cooperationin-international-relations/, diakses  pada tanggal 22 Mei 2014), yang mendefinisikan kerjasama sebagai kondisi “when actors adjust their behaviour to the actual or anticipated preferences of others, through a process of policy coordination”. Pendapat kedua datang dari Clackson (http://www.eir.info/2011/02/01/conflict-and-cooperationin-international-relations/, diakses  pada tanggal 28 2017) yang menjelaskan bahwa kerjasama “basically should lead to rewards for all states, not necessarily equal rewards, but everyone should benefit”. Sedangkan pendapat ketiga peneliti kutip dari Milner (1992; 467) yang menjelaskan kerjasama sebagai “goal-seeking behaviour that strives to reduce the gains available to others or to impede their want-satisfaction”.

Dari ketiga pendapat di atas dapat dilihat beberapa ciri dari kerjasama, yaitu setidaknya terdapat dua pihak, ada penyesuaian tujuan terhadap kemampuan pihak yang lain, dan ada keuntungan yang didapat oleh semua pihak. Konsep ini akan digunakan untuk memberikan gambaran fenomena kerjasama pembangunan yang dilakukan oleh Uni Eropa dan Indonesia. Konsep kerjasama tersebut juga mendukung penjelasan teoritis dari teori liberalisme yang telah disampaikan sebelumnya.

3.      Pertahanan Negara dan Pertahanan Nasional
Menurut Undang-undang Nomor 3 tahun 2002, Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Pertahanan Nasional didefinisikan sebagai “Segala usaha untuk mencegah dan menangkis lawan, melindungi dan membela kepentingan nasional terhadap segala bentuk paksaan dengan kekerasan dan serangan dari pihak lain (Kamus Besar Bahasa Indonesia).

4.      Ekonomi Pertahanan
Ekonomi pertahanan merupakan suatu studi terhadap alokasi sumber daya, distribusi pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilisisasi yang diaplikasikan pada topik-topik yang berhubungan dengan pertahanan. Termasuk di dalamnya pengeluaran-pengeluaran pertahanan, baik domestik maupun internasional, serta variabel-variabel ekonomi makro seperti tenaga kerja, output, dan pertumbuhan. Cakupan lain adalah dimensi ekonomi mikro, misalnya analisa dari industri dasar pertahanan, program-program kolaboratif, pergeseran, serta pembentukan harga dan keuntungan dari kontrak militer.
Ekonomi pertahanan berasal dari dua kata penting yang memiliki pengertian masing-masing yaitu ekonomi dan pertahanan. Terdapat perbedaan konsep yang menonjol antara ekonomi dan pertahanan. Perbedaan utama terletak pada watak dari kedua konsep tersebut yaitu, ekonomi mengutamakan “kedaulatan terletak pada kebutuhan manusia yang tidak terbatas”, sedangkan watak pertahanan adalah “kedaulatan ada di tangan negara”. Hal ini memberikan suatu konsekuensi : “Jika disepakati untuk menghilangkan kegiatan ekonomi berarti menegasikan hakikat manusia, dan jika menghilangkan kegiatan pertahanan berarti menafikan kehadiran negara”. Karena itu perlu menghubungkan kedua watak yang berbeda itu sehingga keduanya berhubungan erat dan saling melengkapi.
Untuk melihat ekonomi dan pertahanan perlu dilihat konsep masing-masing dimana keduanya bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan suatu negara dapat ditingkatkan melalui pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Namun pemerintah akan dapat melaksanakan berbagai program yang dapat merangsang pertumbuhan apabila kondisi negara dalam keadaan aman. Dengan demikian untuk meningkatkan kesejahteraan, pemerintah juga berkewajiban untuk mewujudkan keamanan nasional. Keamanan nasional merupakan suatu kondisi atau keadaan yang menggambarkan terbebasnya negara, masyarakat dan warga negara dari segala bentuk ancaman dan atau tindakan, baik yang dipengaruhi oleh faktor eksternal maupun internal. Keamanan nasional juga bisa diartikan sebagai kebutuhan untuk memelihara dan mempertahankan eksistensi negara melalui kekuatan ekonomi, militer dan politik serta pengembangan diplomasi. (Sekretariat Jendral Dewan Ketahanan Nasional).
Dengan demikian pembangunan yang dilaksanakan juga harus dapat menciptakan rasa aman dan nyaman di antara para individu maupun kelompok dalam menjalankan kegiatannya agar mereka dapat meningkatkan utilitasnya secara maksimal. Untuk menciptakan rasa aman tersebut perlu pertahanan untuk mengeliminir ancaman yang dihadapi suatu negara. Perlindungan negara yang diberikan kepada segenap bangsa dan seluruh tumpah diartikan sebagai perlindungan keamanan kepada segenap warga negara dan semua wilayah beserta seluruh sumber daya yang ada di dalamnya.


BAB II 
PEMBAHASAN

A.    Dinamika Hubungan Indonesia Korea Selatan
Indonesia dan Korea Selatan telah membangun hubungan diplomatik sejak tahun 1973 yang terkait dalam sebuah koneksi yang saling menguntungkan. Kedua negara terus berupaya mengembangkan hubungan dan kerja sama yang saling menguntungkan baik secara bilateral, maupun dalam kerangka kerja sama regional dan multilateral. Sejumlah kerja sama ekonomi dikembangkan oleh kedua negara, antara lain keinginan memperluas Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) dan memenuhi persyaratan FTA Korea Selatan dan negara anggota Perhimpunan Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) untuk menciptakan lingkungan yang ramah investasi dan bisnis. Kedua negara juga saling mendukung di bidang politik luar negeri dan keamanan dunia. Pengembangan kerja sama di bidang industri kreatif, maritim, dan lingkungan juga menjadi perhatian kedua negara.
Hubungan dan kerja sama kedua negara telah memasuki babak baru. Pada 4 Desember 2006, kedua negara menyepakati Joint Declaration on Strategic Partnership to Promote Friendship and Cooperation between Republic of Indonesia and the Republic of Korea di Jakarta. Deklarasi Bersama itu ditandatangani oleh Kepala Negara kedua negara saat itu yaitu Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Roh Moo Hyun. Kerja sama politik dan keamanan; kerja sama ekonomi, perdagangan dan investasi; dan kerja sama sosial budaya, merupakan tiga pilar utama kemitraan strategis yang disepakati saat itu.
Pada masa pemerintahan Presiden Jokowi, upaya kedua negara memperkuat hubungan dan kerja sama terus ditingkatkan. Presiden Korea Selatan Park Geun-hye dalam pertemuan bilateral dengan Presiden Jokowi pada 11 Desember 2014 di Busan, menyampaikan bahwa Indonesia adalah mitra penting kerja sama dan mitra dagang kunci bagi Korea Selatan. Tidak hanya membangun kerja sama di bidang ekonomi dan perdagangan, kedua negara juga telah memperdalam kemitraan strategis bilateral dengan membangun kerja sama aktif pada industri pertahanan. Dalam pertemuan tersebut, kedua pemimpin berharap kerja sama bilateral akan terus berkembang, dan bersepakat untuk: pertama, menghidupkan kembali JCM pada tingkat Menlu kedua negara. Dengan adanya mekanisme JCM ini maka akan lebih mudah bagi kedua negara untuk memantau perkembangan kerja sama dan menindaklanjuti kesepakatan yang disetujui pada tingkat Leader; kedua, untuk meningkatkan kerja sama industri pertahanan, terutama transfer pengetahuan dan teknologi terkait dengan pembangunan bersama kapal selam dan pesawat tempur yang telah berjalan; ketiga, Korea Selatan menyatakan komitmennya untuk berpartisipasi dalam pembangunan Kesatuan Penjaga Pantai dan galangan kapal di Indonesia; keempat, kedua Pemimpin menyambut baik penandatanganan Persetujuan Pembentukan Komite Bersama di bidang e-Government dan reformasi birokrasi; dan kelima, Presiden RI mendukung penuh upaya menciptakan perdamaian dan stabilitas pada tingkat kawasan dan global, termasuk di Semenanjung Korea.
Pada perkembangannya, Korea Selatan terus mengukuhkan posisinya sebagai mitra kerja sama strategis bagi Indonesia. Pada tahun 2016, Korea Selatan merupakan mitra dagang terbesar ke-6 dan negara penyumbang investasi asing ke-9 terbesar bagi Indonesia. Indonesia merupakan negara mitra perdagangan utama, negara tujuan investasi dan mitra utama Korea Selatan di ASEAN, khususnya. Tahun 2016 merupakan tahun ke-10 semenjak kedua negara menjalin hubungan kemitraan strategis. Saat ini, Korea Selatan menduduki peringkat 3 untuk realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia selama 2012-2016. Berdasarkan data BKPM, investasi dari Korea Selatan selama lima tahun terakhir periode 2012-2016 mencapai USD7,5 miliar yang terdiri atas 7.607 proyek. Jumlah investasi tersebut membuat Korea Selatan berada di posisi ketiga sebagai negara dengan nilai investasi tertinggi di Indonesia. Korea Selatan berada di bawah Singapura (USD30,4 miliar) dan Jepang (USD18 miliar) serta di atas Malaysia (USD7,2 miliar) dan Amerika Serikat (USD7 miliar).

B.     Pertahanan sebagai Barang Publik
Bapak Ekonomi yang mengawali pendapat bahwa pertahanan merupakan salah satu tugas negara adalah Adam Smith. Smith sesungguhnya tidak pernah menolak secara mutlak peran dan campur tangan pemerintah, melainkan hanya dikurangi sampai tingkat minimal. Dalam pandangannya, seperti yang dituliskan pada bukunya "Wealth of Nation", fungsi minimal pemerintah dibatasi hanya pada tiga tugas pokok, sedangkan tugas-tugas di luar itu dianggap akan merugikan pasar. Ketiga tugas pokok tersebut adalah pertahanan keamanan, penegakkan keadilan, dan pelaksanaan pekerjaan pranata-pranata umum.
Menurut Adam Smith tugas melindungi masyarakat perlu dilakukan oleh kekuatan pertahanan yang merupakan kewajiban pertama dari negara. Perlindungan dari pemerintah yang baik akan berperan dalam mengharmonisasi konflik antara kepentingan swasta dan sosial, pencegahan terhadap eksploitasi oleh asing, dan merangsang peningkatan investasi yang produktif. Keamanan ini ditransformasikan menjadi barang publik yang wajib disiapkan oleh negara secara impersonal dan tak dapat di-privat-kan atau dibiarkan dikelola sendiri oleh masyarakat, dan merupakan hak setiap warga negara untuk menikmatinya.


Dengan demikian pertahanan merupakan suatu produk berupa publik yang harus diusahakan keberadaannya sebagai tugas negara. Jenis barang ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat, tetapi tidak seorangpun yang bersedia menghasilkannya, walaupun mungkin saja dihasilkan oleh pihak swasta, tetapi jumlahnya sangat terbatas. Namun kegunaan barang publik ini adalah untuk seluruh warga negara tanpa terkecuali dan tidak satu orangpun dapat dikeluarkan atau dikecualikan dalam memanfaatkannya.
Konsekuensi pertahanan sebagai barang publik ini adalah kerumitan dalam melakukan analisa dibandingkan barang privat dimana mekanisme pembentukan harganya sanagt jelas di pasar. Karena itu peninjauan dan analisa pertahanan sebagai barang publik biasanya dilihat dari efek yang diakibatkannya kepada sektor-sektor ekonomi lainnya. Hal ini sering disebut eksternalitas. Dengan demikian pertahanan bukan hanya berperilaku sebagai fungsi protektif dari negara untuk mewujudkan keamanan dan pertahanan nasional, tetapi juga sebagai fungsi produktif, karena juga harus berdampak pada perekonomian dalam suatu negara.

C.     Isu-isu Ekonomi Pertahanan
Isu-isu pertahanan yang relevan dalam ekonomi pertahanan diantaranya adalah efek dari pengeluaran pertahanan terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, dampak dari kebijakan industri pada sektor pertahanan dan sebaliknya, implikasi dari konversi sumber daya manusia, studi akan konflik dan pengrusakan, kebijakan implikasi dari alokasi wilayah dengan atau tanpa senjata, analisa aliansi, dampak dan disain kontrak dalam efisiensi pengadaan, studi mengenai perlombaan persenjataan dan stabilitas, serta analisa terhadap aturan-aturan perdagangan senjata.

D.    Studi Kasus : Ekonomi Politik Kerja Sama Korea Selatan – Indonesia dalam Joint Development Pesawat Tempur KFX/IFX
Ekonomi Kolaborasi dalam Proses Akuisisi Pertahanan
Untuk mengetahui secara sistematis proses dari terbentuknya persepsi ancaman hingga dilakukannya proses pengadaan/akuisisi, Kaldor (1986) menggunakan prinsip permintaan-penawaran yang ada dalam ilmu ekonomi dan ilmu politik. Menurut Kaldor (1986, 577-579) dalam akusisi pertahanan terdapat unsur permintaan (demand) dan penawaran (supply). Agar akuisisi pertahanan terjadi, kedua unsur/aspek tersebut harus bertemu. Bertemunya kedua unsur tersebut dapat terjadi apabila terdapat mekanisme mandat (proxy mechanism) yang dapat berupa perang ataupun peran sistemik di kancah internasional (Kaldor 1986, 579 dan 596). Sebagai contoh dalam kondisi perang, akusisi pertahanan otomatis akan dilakukan karena memang kebutuhan untuk menyerang musuh. Dengan kata lain permintaan dan penawaran terjadi karena adanya justifikasi peperangan. Di masa damai, posisi suatu negara dalam kancah internasional mempengaruhi dan menentukan mekanisme mandat tersebut.
James Buchanan berpandangan bahwa negara (dengan dinamika politik di dalamnya) merupakan sumber dari inefisiensi (Hindmoor dalam Hay, et al, 2006, 79-80). Politik dianggap sebagai salah satu faktor kegagalan dalam menciptakan efisiensi (the science of political failure). Hal ini karena pertimbangan pemilihan rekanan tidak didasarkan sepenuhnya pada keunggulan komparatif  dan kompetitif  serta kriteria-kriteria ekonomis yang objektif. Hal ini justru semakin menunjukkan bahwa faktor politik tidak dapat dikesampingkan meskipun faktor biaya merupakan faktor utama bagi suatu negara untuk mengadakan kerja sama dengan negara lain, khususnya dalam akusisi persenjataan yang sangat mahal harganya jika dibanding dengan produk-produk  lain (Hartley & Braddon, 2014, 535). 
Dari kontradiksi tersebut, lahir perspektif ekonomi politik yang mengungkap bahwa akan terjadi Military-Industrial Complex (MIC) dalam suatu kolaborasi. MIC ini yang menjadi gambaran bahwa suatu kolaborasi tidak akan luput dari analisis terhadap faktor-faktor politik, meski secara ideal public choice seharusnya dilandasi oleh pertimbangan atau preferensi efektivitas biaya. MIC merupakan istilah yang diambil dari istilah yang dicetuskan pada tahun 1961 oleh Presiden Amerika Serikat ke-34, Eisenhower, merujuk pada hubungan ekonomi politik yang terjadi antara legislator, angkatan bersenjata nasional, dan industri persenjataan. Hubungan tersebut terkait pada kontribusi politik, persetujuan politik akan belanja militer, lobi-lobi untuk mendukung birokrasi, dan industri (Higgs 1995, 5). Ketiga badan tersebut, yang pada saat ini lebih sering disebut kongres/parlemen, departemen pertahanan, dan industri pertahanan, kemudian disebut sebagai segitiga besi pertahanan (Defense Iron Triangle (DIT)). 
Segitiga besi pertahanan merupakan bentuk relasi strategis yang membentuk MIC. Disebut kompleks, karena merujuk pada rumitnya relasi tersebut. Kerumitan yang dimaksud adalah berkaitan dengan seberapa jauh ketiga pihak tersebut membagi proporsi perannya. Jika negara (parlemen dan departmen pertahanan) lebih banyak berpengaruh, maka kedaulatan dan kemandirian lebih ditekankan. Jika industri pertahanan lebih besar perannya, maka aliansi dan kerja sama serta privatisasi (komersialisasi) akan memainkan peranan lebih besar. Meskipun disebut sebagai the unholy trinity (trinitas yang tidak suci) dalam pertahanan (karena peperangan antar negara akan dipengaruhi oleh relasi antara ketiga pihak tersebut), segitiga besi pertahanan penting dalam mewujudkan sebuah akusisi pertahanan, apalagi diahadapkan pada keterlibatan negara lain (Matthews & Maharani dalam Bitzinger 2009, 38-41). 

Sejarah Proyek KFX/IFX
Kesepakatan kerja sama antara Korea Selatan dan Indonesia dibentuk dengan berlandaskan hubungan diplomatik yang telah terjalin sejak 17 September 1973. Namun kerja sama komprehensif baru disepakati pada Desember 2006, dimana Kepala Negara Indonesia dan Korea Selatan menandatangani sebuah perjanjian Kemitraan Strategis; Joint Declaration on Strategic Partnership to Promote Friendship and Cooperation in the 21st Century. Isi dari kesepakatan tersebut adalah dibentuknya The Eminent Persons Group (EPG) yang berisi kerja sama di bidang perdagangan dan investasi; kehutanan; nuclear power plant; teknologi industri kecil dan menengah; antikorupsi; pertahanan dan keamanan; pusat kebudayaan; dan pariwisata.
Atas dasar klausul inilah Indonesia menerima ajakan Korea Selatan untuk mengembangkan secara bersama Proyek Boramae untuk mengembangkan Fighter Experiment. Purnomo melihat bahwa Korea Selatan bersedia untuk memindahkan teknologinya, sehingga Indonesia akan mampu memiliki dan mengembangkan teknologi sendiri khususnya dalam teknologi pesawat tempur. Kim Dae-jung merupakan Presiden Korea Selatan yang pertama kali menggagas dibangunnya pesawat tempur orisinil tersebut pada 2001, setelah Agency for Defense and Development (ADD) pada tahun 1999 menyelesaikan penelitian di bidang aeronautica dan aerospace untuk kemungkinan membuat pesawat tempur pribumi (orisinil). Pada awal perencanaannya, pesawat tempur ini ditargetkan akan selesai pada tahun 2020 dengan jumlah 120 pesawat. Dengan desain satu pilot (single seat), mesin ganda (twin engine), KFX direncanakan memiliki kemampuan stealth (tak terdeteksi radar) di atas level Eurofighter Typhoon dan Dassault’s Rafale, namun masih di bawah F-35 Joint Strike Fighter(JSF).

Proses Akusisi Pertahanan KFX/IFX
Penjelasan akuisisi pertahanan yang fokus pada faktor eksternal disebut sebagai aspek permintaan, sedangkan yang berfokus pada faktor internal adalah upaya untuk memenuhi permintaan tersebut dengan penawaran. Penjelasan aspek permintaan (demand) dapat dibagi kembali menjadi dua aspek, yakni aspek sistemik dan aspek institusional. Aspek sistemik adalah persepsi ancaman yang ditentukan dari situasi internasional baik yang terkait secara langsung maupun tidak langsung. Setelah ancaman tersebut didefinisikan oleh angkatan bersenjata, birokrasi pemerintah, dan parlemen, maka aspek tersebut dinamakan aspek institusional. Penjelasan aspek penawaran (supply) dapat dijabarkan ke dalam aspek penemuan, inovasi, dan integrasi. Teknologi dapat muncul pada tahap penemuan, kemudian diproduksi oleh industri sebagai tahap inovasi, dan terakhir diintegrasikan dalam operasional matra-matra militer. Kedua penjelasan aspek ini akan menjadi fokus dalam penjelasan proses akusisi pertahanan KFX/IFX.
Aspek sistemik yang menjadi landasan munculnya proyek KFX berasal dari keinginan Korea Selatan untuk membangun pesawat tempur pribumi dengan kemampuan stealth yang tinggi guna menghadapi kekuatan tempur Korea Utara yang seringkali mengancam. Korea Utara dan Korea Selatan hingga kini masih dalam kondisi berperang. Puncaknya, serangan Korea Utara ke Pulau Yeonpyeong pada 2010 menambah urgensi dikembangkannya pesawat tempur KFX tersebut. Oleh karenanya, program transformasi militer yang digiatkan oleh Korea Selatan dibangun untuk menyesuaikan ancaman dari Korea Utara, yang selama ini membangun pertahanan militernya lebih besar dari Korea Selatan (Tan 2011, 79-80).
Upaya membangun “self-defense” (pertahanan diri) dapat dikategorikan sebagai aspek institusional karena berkaitan dengan respon internal Korea Selatan terhadap kondisi sistemik eksternal yang mengelilinginya. Proyek KFX dapat dikatakan sebagai salah satu dari respon internal Korea Selatan, karena melalui proyek tersebut Korea Selatan bercita-cita memiliki pesawat tempur buatan lokal (Bae 2003, 75). Upaya mewujudkan kemandirian tersebut terus dilakukan pada awal 1990-an hingga kini. Ancaman Korea Utara masih menjadi kekhawatiran, namun meningkatnya kekuatan militer Tiongkok dan Jepang, yang mana menambah dilema keamanan di Asia Timur, turut menjadi salah satu ancaman bagi kedaulatan Korea Selatan.
Pertama, untuk membangun kemandirian di bidang pertahanan. Indonesia telah mengalami berbagai embargo dari negara-negara Barat, sehingga dapat dikatakan memiliki uang (untuk membeli senjata) belum tentu dapat menggunakannya secara leluasa. Kedua, adalah motivasi teknologi, dimana Indonesia masih sangat minim dalam hal teknologi pertahanan. Pengembangan bersama ini diharapkan dapat memungkinkan transfer teknologi ke Indonesia. Ketiga, adalah kontribusi terhadap perekonomian. Proyek dengan anggaran sebesar KFX dapat memberikan efek pengganda pada perekonomian, yang diharapkan dapat semaju Amerika Serikat yang sudah mengandalkan industri sektor pertahanannya. Ketiga motivasi utama tersebut memiliki latar belakang historis, yakni bahwa Indonesia pernah mengalami sejarah kelam rezim otoritarian militeristik. Hingga saat ini, Indonesia masih bergulat pada upaya reformasi militer guna beradaptasi dengan sistem demokrasi (Sebastian & Gindarsah 2013, h. 293). Demokrasi sendiri telah memungkinkan banyaknya tekanan terhadap organisasi militer untuk menyerahkan sepenuhnya persoalan politik kepada sipil, dan militer harus menjadi tenaga profesional murni seutuhnya guna melindungi teritorial kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 
Dalam aspek penawaran, proyek KFX/IFX telah melalui satu tahap yakni tahap penemuan, yang disebut dalam proyek ini sebagai fase pengembangan teknologi (Technology Development Phase). Adapun tahap inovasi dalam proyek ini disebut sebagai fase rekayasa dan manufaktur (Engineering and Manufacturing Development Phase), dimana pada tahap ini akan dibuat purwarupa pesawat untuk diuji coba kelaikannya.
Nota kesepahaman (Memorandum of Understanding (MoU)) antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Nasional Republik Korea ditandatangani pada 15 Juli 2010. MoU tersebut berisikan kesepakatan mengenai pengembangan bersama berikut dengan penelitian, produksi, dan pemasaran bersama antara Korea Selatan dan Indonesia untuk membangun pesawat tempur Korea (KFX) dengan kemampuan multi-role generasi ke 4,5. Adapun Korea Selatan akan menanggung 80% dan Indonesia 20% dari biaya keseluruhan. 
Dalam membangun KFX/IFX, Pemerintah Republik Korea menggandeng Korean Aerospace Industry (KAI) sebagai kontraktor. KAI menggandeng perusahaan alutsista asal Amerika Serikat yakni Lockheed Martin. Peranan Lockheed Martin adalah sebagai sumber transfer teknologi yang dibutuhkan bagi pengembangan KFX/IFX. Pesawat yang akan dihasilkan dari proyek KFX/IFX merupakan kelanjutan dari T-50 Golden Eagle, yakni pesawat yang dikembangkan oleh Korea Selatan dan Amerika Serikat. Selain itu, Korea Selatan memiliki perjanjian offset dengan Amerika Serikat dalam pembelian pesawat tempur paling mutakhir abad ini yaitu F-35 JSF. Dari offset ini, diharapkan 25 teknologi yang telah berhasil diimplementasikan pada F-35 JSF dapat diaplikasikan ke dalam pesawat hasil dari proyek KFX/IFX.




BAB III 
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Indonesia dan Korea Selatan telah membangun hubungan diplomatik sejak tahun 1973 yang terkait dalam sebuah koneksi yang saling menguntungkan. Kesepakatan kerja sama antara Korea Selatan dan Indonesia dibentuk dengan berlandaskan hubungan diplomatik yang telah terjalin sejak 17 September 1973. Namun kerja sama komprehensif baru disepakati pada Desember 2006, dimana Kepala Negara Indonesia dan Korea Selatan menandatangani sebuah perjanjian Kemitraan Strategis; Joint Declaration on Strategic Partnership to Promote Friendship and Cooperation in the 21st Century. Isi dari kesepakatan tersebut adalah dibentuknya The Eminent Persons Group (EPG) yang berisi kerja sama di bidang perdagangan dan investasi; kehutanan; nuclear power plant; teknologi industri kecil dan menengah; antikorupsi; pertahanan dan keamanan; pusat kebudayaan; dan pariwisata.
Menurut Kaldor (1986, 577-579) dalam akusisi pertahanan terdapat unsur permintaan (demand) dan penawaran (supply). Agar akuisisi pertahanan terjadi, kedua unsur/aspek tersebut harus bertemu. Sebagai contoh dalam kondisi perang, akusisi pertahanan otomatis akan dilakukan karena memang kebutuhan untuk menyerang musuh. Dengan kata lain permintaan dan penawaran terjadi karena adanya justifikasi peperangan. Di masa damai, posisi suatu negara dalam kancah internasional mempengaruhi dan menentukan mekanisme mandat tersebut.
Segitiga besi pertahanan merupakan bentuk relasi strategis yang membentuk MIC. Disebut kompleks, karena merujuk pada rumitnya relasi tersebut. Kerumitan yang dimaksud adalah berkaitan dengan seberapa jauh ketiga pihak tersebut membagi proporsi perannya. Jika negara (parlemen dan departmen pertahanan) lebih banyak berpengaruh, maka kedaulatan dan kemandirian lebih ditekankan. Jika industri pertahanan lebih besar perannya, maka aliansi dan kerja sama serta privatisasi (komersialisasi) akan memainkan peranan lebih besar. Dalam membangun KFX/IFX, Pemerintah Republik Korea menggandeng Korean Aerospace Industry (KAI) sebagai kontraktor. KAI menggandeng perusahaan alutsista asal Amerika Serikat yakni Lockheed Martin. Peranan Lockheed Martin adalah sebagai sumber transfer teknologi yang dibutuhkan bagi pengembangan KFX/IFX. Pesawat yang akan dihasilkan dari proyek KFX/IFX merupakan kelanjutan dari T-50 Golden Eagle, yakni pesawat yang dikembangkan oleh Korea Selatan dan Amerika Serikat. 

DAFTAR PUSTAKA
- "Indonesia-Korea Pererat Hubungan Bilateral”, http://www.republika.co.id/berita/ nasional/umum/17/01/13/ojoxbv368indonesiakorea-perperat-hubunganbilateral, diakses 27 September 2017.
- “Gelar Indonesia-Korea Business Summit, BKPT Incar Tiga Sektor”, http://industri.bisnis. com/read/20170308/257/635289/gelarindonesia-korea-business-summit-bkptincar-tiga-sektor, diakses 27 September 2017.
- http://nasional.kompas.com/read/2011/01/11/11034158/DPR.K aji.Ulang. Kerja. Sama. Pesawat. Tempur, diakses 28 September 2017
- Hall, Abigail R. dan Coyne, Christoper J., 2013. “The Political Economy of Drones.”Jurnal Defense and Peace Economics Vol. 25, Issue 5
- http://nasional.harianterbit.com/nasional/2015/05/13/28420/2 5/25/Kerjasama-Dengan-Korsel-Batal-Sepihak-Indonesia-RugiRatusan-Miliar, diakses 28 September 2017
- (http://www.eir.info/2011/02/01/conflict-and-cooperationin-international-relations/, diakses  pada tanggal 28 September 2017)
-  www.kemhan.go.id, 26 September 2017
-  www.defenseworld.net, 26 September 2017

Masalah yang dihadapi Konsultan pengadaan alutsista di Industri Pertahanan



Pengadaan alpalhankam di lingkup Kementerian Pertahanan sering mendapatkan perhatian yang cukup baik dari berbagai sudut pandang. Karena pengadaan alutsista ini menjadi tolok ukur suatu negara apakah mampu memenuhi kebutuhan pertahanan serta apakah implementasi dan prosesnya  –melalui kajian dari berbagai aspek– sesuai dengan perencanaan –¬Minimum Essential Force. Dalam pelaksanaannya, proses pengadaan alutsista sering menemui perbedaan antara perencanaan dengan pelaksanaan di lapangan. Sebelumnya, proses pengadaan melibatkan pihak ketiga yang sangat merugikan negara. Ditengarai, hal ini sebagai celah untuk melakukan penyelewengan dana yang akhirnya hal tersebut dapat di atasi dengan ditetapkannya Undang-undang No.16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan yang memposisikan KKIP sebagai pihak independen dari pemerintah yang turut serta dalam pengadaan ini. Tentunya dengan persetujuan Kementerian Pertahanan dan Presiden yang sekaligus sebagai ketua KKIP.

 Apabila saya diberikan amanah sebagai konsultan dalam pengadaan suatu alutsista, misalnya dalam pengadaan kapal selam. Hal pertama yang saya sarankan adalah mewaspadai pihak yang dapat mendekte proses pengadaan kita baik dari luar (mitra/produsen yang akan diajak kerjasama pengadaan) maupun dari pihak dalam yang mencoba mengubah perencanaan yang telah disepakati. Hal ini sebagai proteksi diri agar bangsa Indonesia konsekuen dengan perencanaan yang telah disepakati tentunya hal ini didukung dengan tahap pengkajian. Pengkajian ini hendaknya melibatkan beberapa pihak untuk bersinergi sesuai dengan kapasitas dan wewenang kelembagaan seperti Lipi, Universitas Pertahanan, Litbang, profesor, serta para praktisi dan pengguna yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman di ranah kapal selam.



Terkait hal di atas, sebagai konsultan dalam pengadaan alutsista kapal selam. Saya akan mencoba mengetahui seberapa jauh pengkajian yang talah dilakukan, apakah melalui tahap-tahap pengkajian yang melibatkan berbagai pihak-pihak terkait (pengguna, akademisi dan praktisi). Apabila hal ini telah dilaksanakan dengan baik selanjutnya adalah menegaskan untuk konsisten dalam melaksanakan perencanaan sesuai dengan spesifikasi dan kebutuhan dari pengguna – TNI AL.  Meyakinkan para stakeholder atau pemangku kekuasaan bahwa kebutuhan kapal selam ini yang tahu adalah kita sebagai pengguna bukan mereka yang mencoba memberikan saran yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang kita butuhkan. 

Lebih jauh lagi, dalam pelaksaanaan pengadaan tersebut hendaknya memberikan penegasan kepada pihak penyedia (Industri Pertahanan –PT.PAL Indonesia– yang bekerjasama dengan Industri Pertahanan yang bermitra dalam pengadaan kapal selam) bahwa kerjasama yang dilakukan harus sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Serta untuk memberikan proteksi bagi PT.PAL Indonesia pemerintah harus membantu dalam memberikan kejelasan apa saja yang akan dikerjasamakan, difasilitasi dan konsekuensi-konsekuensi yang akan diperoleh dalam kerjasama tersebut. Hal ini untuk mengantisipasi penyelewengan etika kerjasama yang akan dilaksanakan. 
PT.PAL dan pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian yang terkait dalam pengadaan ( Kemhan, Kemenperind dll.) harus bersinergi dan saling mendukung terwujudnya pertahanan indonesia yang kuat. Aturan yang telah ditetapkan juga harus ditaati dan dilaksanakan secara konsekuen dan dengan penuh tanggungjawab. Agar dalam proses pengadaan kapal selam ini terlaksana sesuai dengan harapan dan  perencanaan yang telah ditetapkan.




FAKTOR MANUSIA DARI PERSPEKTIF SOSIAL ERGONOMI



FAKTOR MANUSIA DARI PERSPEKTIF SOSIAL ERGONOMI
Oleh : Setiadi Arianto


1. Pendahuluan

Aspek keragaman dan keterbatasan manusia secara individu, mulai dari aspek antropometri, biomekanika, fisiologi, penginderaan dan kognitif, dan bagaimana memanfaatkan informasi keterbatasan manusia tersebut dalam perancangan sistem kerja dalam lingkup suatu stasiun kerja. Berbagai peneliti kemudian mengembangkan konsep ergonomi dalam konteks organisasi perusahaan dan bahkan lebih makro lagi, yakni masyarakat dan teknologi. Sistem kerja tidak lagi berupa stasiun kerja (manusia dan alat kerja) namun dapat berupa organisasi perusahaan. Dalam hal konteks yang lebih makro ini, maka terdapat kebutuhan untuk melihat sistem kerja sebagai sistem terbuka, yang dipengaruhi oleh organisasi dan lingkungan eksternal. Hal inilah yang kemudian dikenal sebagai sistem sosioteknik, yang melihat sistem dalam lima komponen secara terintegrasi, yaitu subsistem personil, subsistem teknologi, subsistem lingkungan internal,subsistem lingkungan eksternal, dan subsistem organisasi.



2. Ergonomi Makro

Ergonomi makro merupakan pendekatan sistem sosioteknik secara top-down dalam menganalisis, merancang, atau memperbaiki sistem kerja dan organisasi kerja kemudian mengharmonisasikan perancangan tersebut ke dalam elemen-elemennya secara keseluruhan. Cakupan kajian ergonomi makro meliputi struktur organisasi, kebijakan organisasi, tata kelola proses kerja, sistem komunikasi, kerjasama tim, perancangan partisipasi, hingga evaluasi teknologi dan alih teknologi.

Ergonomi makro mengupayakan adanya keseimbangan antara faktor-faktor dalam sistem kerja dan organisasi kerja. Terjadinya perubahan pada salah satu elemen sistem kerja akan mempengaruhi elemen-elemen yang lain, sehingga jika semua elemen yang ada tidak dirancang secara sistem, maka akan terjadi ketidaksesuaian. Ketidaksesuaian ini dapat menyebabkan masalah pada keselamatan, produktivitas, efisiensi, dan kualitas. Tujuan yang ingin dicapai oleh ergonomi makro adalah untuk mengoptimalkan rencangan sistem kerja dalam kaitannya dengan sistem sosioteknik, dan kemudian membawa karakteristik hasil rancangan tersebut ke level yang lebih bawahnya (mikro) sehingga tercipta sistem kerja yang harmonis.


2.1 Sejarah Ergonomi Makro

Munculnya istilah ergonomi makro tidak dapat dilepaskan dari Hal W. Hendrick yang pertama kali mencetuskannya pada tahun 1984. Konsep ergonomi makro muncul seiring dengan ketidakmampuan organisasi untuk berubah menyesuaikan dengan kecepatan perubahan teknologi. Pertemuan tahunan Human Factors Society di Amerika Serikat atau yang sekarang lebih dikenal dengan Human Factors and Ergonomics Society (HFES) pada tahun 1980 sebenarnya telah mengidentifikasi adanya kebutuhan akan pentingnya ergonomi makro. Dalam pertemuan tersebut komite ini menemukan beberapa perkembangan dalam manajemen organisasi dan teknologi yang perlu diantisipasi, yaitu: 

- Kemunculan teknologi-teknologi baru yang secara mendasar akan mengubah cara kerja, contohnya mikroelektronika, otomatisasi, dan perkembangan komputer. 

- Peningkatan jumlah tenaga kerja kantoran (white collar) yang memiliki tingkat pendidikan dan pengalaman yang lebih kompleks sehingga membutuhkan organisasi yang lebih adaptif.

- Adanya keinginan dari pekerja untuk dapat lebih berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait dengan pekerjaan yang dilakukannya, ingin memiliki pekerjaan yang bermakna karena lebih partisipatif, serta ingin memiliki hubungan sosial di lingkungan tempat kerja. 

- Kurang efektifnya intervensi ergonomi mikro (dengan pendekatan bottom-up) untuk mencapai tujuan organisasi dalam mengurangi jumlah cedera dan kecelakaan serta meningkatkan produktivitas. 

- Adanya tuntutan yang semakin tinggi pada produk dan tempat kerja untuk memperhatikan aspek keselamatan dan rancangan yang ergonomis.

Perkembangan di atas kemudian direspons oleh para ahli ergonomi dengan mengintegrasikan rancangan organisasi dan faktor manajemen dalam konteks ergonomi, yang memunculkan sub-disiplin ergonomi makro.


2.2 Hubungan Ergonomi Mikro dengan Ergonomi Makro 

Sebagaimana yang dibahas pada bagian sebelumnya, ergonomi mengoptimalkan interaksi manusia dengan komponen sistem lainnya dalam suatu sistem kerja melalui lima lingkup kajian, yakni:

- Manusia-mesin/perangkat keras: hardware ergonomics

- Manusia-lingkungan: environment ergonomics

- Manusia-perangkat lunak: cognitive ergonomics 

- Manusia-pekerjaan: work design ergonomics 

- Manusia-organisasi: macro ergonomics

Empat fokus kajian pertama menekankan pada individu atau level subsistem (ergonomi mikro) sedangkan fokus kajian kelima menekankan pada sistem kerja keseluruhan (ergonomi makro). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa ergonomi makro merupakan bagian terpisah dan berbeda dari ergonomi mikro dalam hal penekanan pada fokus kajiannya. Dalam kaitannya dengan perancangan sistem kerja, keterkaitan ergonomi makro, dan ergonomi mikro dapat digambarkan sebagai berikut: 

“Pendekatan ergonomi makro digunakan untuk menentukan karakteristik perancangan sistem kerja secara keseluruhan, yang selanjutnya rancangan tersebut dibawa ke dalam level ergonomi mikro. Penentuan karakteristik perancangan sistem kerja secara keseluruhan akan menentukan karakteristik rancangan pekerjaan dan hubungan manusia dengan sub-sistem lain pada lingkup kajian ergonomi mikro”. 

Keilmuan ergonomi makro telah diterapkan dalam berbagai hal, walaupun masih sangat terbatas, misalnya:

- Aplikasi dalam mengurangi risiko cedera otot-rangka (Hendrik & Kleiner, 2002)

- Aplikasi dalam manajemen hazard (Hendrik & Kleiner, 2002)

- Aplikasi dalam pengembangan sistem training (Hendrik & Kleiner, 2002)

- Aplikasi dalam perubahan organisasi (Hendrik & Kleiner, 2001)

- Aplikasi dalam keselamatan penerbangan (Hendrik & Kleiner, 2002)

- Aplikasi dalam keselamatan pasien (Hallock dkk, 2006)

- Aplikasi dalam industri konstruksi (Haro & Kleiner, 2008)

Dalam berbagai penelitian di atas, penerapan ergonomi makro dilakukan dengan menggunakan metode dan pendekatan yang unik dan variatif, dibandingkan dengan metode ergonomi mikro yang telah dibahas pada bab-bab sebelum ini.


2.3 Metode-Metode Ergonomi Makro 

Secara umum, beberapa metode yang biasa digunakan dalam penelitian ergonomi makro adalah (Hendrik & Kleiner, 2001):

*Metode Field Study 

Field study merupakan teknik observasi secara sistematik atau naturalistik dengan melakukan penelitian pada kondisi yang sebenarnya. Dalam tahapan awal studi ergonomi makro, pendekatan ini digunakan untuk mengidentifikasi karakteristik struktural organisasi yang dapat meningkatkan maupun menghambat efektivitas fungsi organisasi dan untuk mengumpulkan data tentang potensi-potensi modifikasi rancangan organisasi untuk perbaikan

*Metode Survei dengan Kuesioner 

Survei kuesioner dapat digunakan untuk mengumpulkan informasi dalam berbagai aspek sistem kerja, seperti tugas, kondisi organisasi, isu lingkungan, teknologi, dan karakteristik individual pekerja berdasarkan persepsi, pengalaman, atau pengetahuan responden. Survei kuesioner ini juga memungkinkan pengumpulan informasi dalam berbagai bentuk keluaran, seperti kualitas kehidupan kerja (termasuk kepuasan kerja), tekanan fisik dan psikologis, kesehatan fisik dan mental yang dialami pekerja, dan lain-lain.

*Metode Wawancara

Metode wawancara di dalam ergonomi makro digunakan untuk mengidentifikasi akar masalah pada sistem kerja dan sistem organisasi secara utuh dan mendalam. Pada umumnya, wawancara dimulai dengan mengarahkan partisipan pada diskusi secara bertahap, kemudian dilanjutkan dengan pertanyaan transisi dan pertanyaan kunci yang lebih fokus.

*Metode Focus Group

Saat ini focus group menjadi salah satu metode utama yang digunakan untuk memperoleh informasi berharga secara berkelompok. Dalam suatu focus group, sekumpulan individu saling berbagi dan berinteraksi dalam menanggapi suatu kasus atau masalah, misalnya berkaitan dengan suatu sistem kerja. Diskusi yang berlangsung dapat diarahkan untuk menggali intervensi yang dapat dibangun untuk perbaikan kondisi kerja, dan lebih lanjut memperbaiki fungsi organisasi secara keseluruhan

*Ergonomi Partisipasi 

Ergonomi partisipasi merupakan salah satu pendekatan dalam ergonomi makro untuk mengimplementasikan teknologi pada sistem organisasi yang membutuhkan keterlibatan pengguna akhir dalam sistem untuk peningkatan dan implementasi teknologi. Ergonomi partisipasi adalah suatu filosofi baru dalam perancangan, peningkatan, dan pengoperasian organisasi dengan melibatkan karyawan. Ergonomi partisipasi menuntut adanya keterlibatan pekerja secara aktif dalam melengkapi pengetahuan tentang ergonomi dan prosedur di tempat kerja.


2.4 Metodologi Ergonomi Makro

Perlu dicatat bahwa ergonomi makro bukanlah filosofis semata, tapi ia juga merupakan subdisiplin, metode, dan bersifat aplikatif. Seperti halnya subdisiplin ilmu ergonomi lainnya, ergonomi makro juga memiliki metodologi implementasi yang unik. Beberapa metodologi yang berkaitan dengan ergonomi makro yang dapat digunakan untuk penelitian adalah.


2.4.1 Macro-Ergonomics Analysis and Design (MEAD)

Perlu dicatat bahwa ergonomi makro bukanlah filosofis semata, tapi ia juga merupakan subdisiplin, metode, dan bersifat aplikatif. Seperti halnya subdisiplin ilmu ergonomi lainnya, ergonomi makro juga memiliki metodologi implementasi yang unik. Salah satu metodologi yang cukup jelas menggambarkan tahapan implementasi ergonomi makro adalah Macro-Ergonomics Analysis and Design (MEAD), seperti yang diusulkan Hendrick and Kleiner (2002).


2.4.2 Perancangan Organisasi dalam Perspektif Ergonomi Makro 

Salah satu aspek utama dalam implementasi ergonomi makro pada suatu sistem kerja adalah perancangan organisasi kerja. Robbins (1990) mendefinisikan organisasi sebagai suatu entitas sosial yang saling berkoordinasi dengan batasan yang dapat diidentifikasi secara relatif dan menjalankan fungsi untuk mencapai satu atau lebih tujuan. Daft (2004) mendefinisikan organisasi sebagai entitas sosial yang memiliki tujuan tertentu, dirancangkan sebagai sistem yang terstruktur dan terkoordinasi, serta terhubung dengan lingkungan eksternal. Jones (2004) mendefinisikan organisasi sebagai sebuah alat yang digunakan beberapa individu untuk mengkoordinasikan aktivitasnya yang bertujuan untuk mencapai tujuan bersama. Hendrick (1997) mendefinisikan perancangan organisasi sebagai perancangan struktur organisasi sistem kerja dan terkait dengan proses untuk mencapai tujuan organisasi.


2.4.3 Sistem Sosioteknik sebagai Moderator Perancangan Organisasi

Untuk melakukan perancangan organisasi dibutuhkan analisis yang sistematis mengenai karakteristik kunci dari teknologi, personnel subsystem, dan lingkungan eksternal yang relevan pada organisasi. Perancangan organisasi dengan konsep ergonomi makro harus memperhatikan hal-hal berikut: 

- harus berbasis pada manusia (human centered), 

- harus menggunakan pendekatan manusiawi dalam perancangan alokasi tugas dan fungsi,

- harus mempertimbangkan variabel sistem sosioteknik yang relevan dalam implikasinya pada perancangan organisasi dan sistem kerja serta perancangan pekerjaan, proses kerja yang spesifik, dan interface manusia-sistem.

Seperti telah disebutkan sebelumnya, perancangan struktur organisasi dan proses terkait melibatkan pertimbangan tiga komponen utama sistem sosioteknik yang berinteraksi dan mempengaruhi optimalitas perancangan organisasi. 


2.4.4 Macroergonomics Analysis of Structure (MAS) 

Metode MAS mengombinasikan secara empiris model analitik yang dikembangkan untuk mengetahui efek dari tiga elemen utama sistem sosioteknik, yaitu subsistem teknologi, subsistem personil, dan lingkungan eksternal yang relevan pada elemen utama yang keempat, yaitu struktur organisasi sistem kerja. Dengan metode ini, analisis terhadap karakteristik utama dari tiga elemen sistem sosioteknik dan rancangan dasar struktur sistem kerja untuk efektivitas fungsinya dapat ditentukan. Hasil analisis MAS dapat dibandingkan dengan struktur sistem kerja yang telah ada untuk kemudian dapat dilakukan koreksi atau perbaikan terhadap struktur sistem kerja tersebut. Selain itu hasil dari model ini juga dapat menjadi panutan dalam menentukan perbaikan apa yang perlu dilakukan untuk mendapatkan fungsi sistem kerja yang lebih optimal.

 Gambar 1 Model analitis empiris MAS untuk analisis komponen-komponen sistem sosioteknik (Sumber: Haro dan Kleiner, 2008)



3. Pembahasan

Penelitian mengenai ergonomi makro telah dilakukan baik pada industri manufaktur maupun jasa dengan menggunakan metode-metode ergonomi makro, seperti ergonomi partisipasi, kuesioner, dan Macro-Ergonomics Analysis and Design (MEAD). Penelitian mengenai ergonomi makro dengan metode MEAD pada proses pelayanan kesehatan dilakukan oleh Grisanti Gadesiwati pada tahun 2011. Penelitian dilakukan untuk menganalisis permasalahan kesehatan dan keselamatan pasien pada dua penyedia layanan kesehatan yang memiliki karakteristik pelayanan berbeda, yaitu satu melayani pasien rawat inap dan lainnya melayani pasien rawat jalan dan dengan ukuran organisasi yang berbeda. Dari penelitian yang dilakukan Grisanti Gadesiwati tersebut diperoleh beberapa hasil yang dapat menunjukkan keunikan dari ergonomi makro sebagai bagian dari ilmu ergonomi, sebagai berikut:

 + Analisis dan perancangan organisasi dengan ergonomi makro menggunakan framework metode Macro-Ergonomics Analysis and Design (MEAD) dapat mengakomodasi perbedaan kebutuhan organisasi berdasarkan karakteristiknya. Hal ini menegaskan ergonomi makro sebagai bagian ilmu ergonomi yang mengakomodasi perancangan sistem kerja sesuai dengan faktor manusia di dalamnya.

 + Secara umum dibandingkan dengan dua pendekatan perubahan organisasi secara evolusioner lainnya, yaitu pendekatan Total Quality Management (TQM) serta pendekatan pekerja dan kelompok kerja yang fleksibel, perancangan organisasi dengan ergonomi makro memiliki kelebihan dalam hal perhatian terhadap keseluruhan komponen sistem sosioteknik yang terdapat dalam organisasi baik dalam proses analisis maupun perancangan organisasi. Dengan demikian, diharapkan tercapainya harmonisasi antara keseluruhan rancangan aspek sistem sosioteknik sehingga dapat dihasilkan organisasi yang efektif. Selain itu, efektivitas organisasi juga diharapkan dapat dicapai melalui penyesuaian rancangan organisasi terhadap kemampuan, keterbatasan, dan sifat manusia sebagai anggota organisasi, bukan sebaliknya memaksakan manusia untuk menyesuaikan diri dengan organisasi yang dirancang.

 Skema tahapan analisis dan perancangan ergonomi makro adalah sebagai berikut.

Gambar 2 Skema tahapan analisis dan perancangan ergonomi makro

4. Kesimpulan

Ergonomi Makro atau Sosio Teknik merupakan pengembangan dari Ergonomi Mikro yang menitik beratkan pada penelitian-penelitian yang mengintegrasikan subsistem personil, subsistem teknologi, subsistem lingkungan internal, subsistem lingkungan eksternal, dan subsistem organisasi.

Cakupan penelitian Ergonomi Makro dapat diterapkan untuk menganalisis kebijakan peraturan yang berhubungan dengan subsistem diatas. Maka Ergonomi Makro dapat diimplementasikan dalam penelitian dibidang militer yang menyangkut personil, atau di Industri Pertahanan yang menyangkut analisis kebijakan-kebijakan dalam membangunan kemandirian industri pertahanan.











Referensi

Gadesiwati, G. (2011). Pengembangan metode Macro-Ergonomics Analysis and Design (MEAD) pada proses pelayanan kesehatan. Tesis Magister. Teknik & Manajemen Industri ITB, Bandung.



Hallock, M. L., Alper, S. J., & Karsh, B. (2006). A macro-ergonomics work system analysis of the diagnostic testing process in an outpatient health care facility for process improvement and patient safety. Ergonomics, 49, 544-566.



Hendrick, H. W. & Kleiner, B. M. (2001). Macroergonomics: An Introduction to Work System Design. Santa Monica, CA: Human Factors and Ergonomics Society.



Hendrick, H. W. & Kleiner, B. M. (2002). Macroergonomics: Theory, Methods, and Applications. New Jersey: Lawrence Erlbaum Associates Inc. Publishers.



Kleiner, B. M. (2002). Macro-Ergonomics Analysis and Design (MEAD) of work system processes. Proceedings of Human Factors and Ergonomics Society 46th Annual Meeting-2002.


Newman, L. C. (2002). Macroergonomics methods: Interview and focus groups. Proceedings of Human Factors and Ergonomics Society 46th Annual Meeting-2002.

FOTO REKTOR UNIVERSITAS PERTAHANAN HIGH RESOLUTION


Karena saya merasa kesulitan menemukan foto Bapak I Wayan Midhio yang resolusinya tinggi, maka saya mencoba mencari foto tersebut dan akhirnya ketemu juga. Berikut saya mencoba mengubahnya dalam format CDR, PSD dan JPE yang dapat di unduh pada link berikut ini





Terima Kasih, Semoga bermanfaat ya..

ESTIMASI (PRIBADI) BIAYA SELAMA PROSES SELEKSI BEASISWA UNHAN


            Ini adalah ranah yang cukup sensitif, jadi mungkin penjelasan yang akan saya berikan mungkin terlalu di darmatisir. Pertama, perlu saya tekankan bahwa estimasi ini hanya ketika kalian menggunakan dana pribadi artinya tanpa dukungan dari orang tua ataupun keluarga. Kedua, besarnya sangat bergantung pada pola hidup dan jarak tempuh dari rumah ke kampus. Alhamdulillah selama mengurus beasiswa ini keadaan finansial saya membaik, saya sudah bekerja beberapa bulan di suatu sekolahan di Bogor jadi untuk mengikuti tahap tes tidak terlalu bingung. Ketika kita apply, biaya akan tercurah untuk menyiapkan berkas baik itu fotocopy, print foto, Surat Bebas Naroba, SKCK, CD dan wira-wirinya. Saya mengurus Surat Bebas Narkoba di RS Rembang dibebankan biaya kumulatif sebesar 400ribuan, fotocopy sama ngirim berkas 100ribuan. Belum wira-wirinya buat ini itu saya hitung 50ribu deh.

            Setelah pengumuman lolos tahap administrasi, saya harus mengikuti tes TPA dan TOEFL di kampus selama 2 hari sehingga saya menyiapkan biaya untuk menginap dan transportasi. Dulu ketika TPA dan TOEFL tersedia wisma disebelah kampus, biayanya relatif murah yaitu 150ribu untuk 2 hari per orang (tiap kamar diisi 4 sampai 6 haha..). Transportasi dari tempat tinggal ke kampus sebesar 100ribu jadi PP 200ribu.  Jika lolos, lanjut ke tahap berikutnya yaitu tahap Psikotes. Kali ini malang sekali nasib para peserta yang dari tempat jauh karena panitia tidak menyediakan wisma seperti pada saat tes TPA dan TOEFL …. Biaya trasportasi lagi-lagi keluar 200ribu T.T dan kami harus cari penginapan di dekat kampus yang rata-rata mematok 150 – 200 ribuan permalam. Saran saya, carilah teman ketika di awal tes TPA dan TOEFL. Segeralah berbagi kontak ataupun membuat grup WA, agar kalian saling bertukar informasi selama proses seleksi.  


            Apabila lolos, berikutnya adalah tahap wawancara. Tahap ini menurut saya adalah tahap yang paling repot dan cukup membutuhkan biaya ekstra karena waktu lalu berbarengan dengan lebaran, jadi biaya transportasi serta penginapan otomatis akan mahal. Saya menyiapkan tempat menginap untuk 2 hari. Alasannya agar tahap wawancara saya maksimal dalam beraktualisasi serta agar lebih mantap juga dalam menyiapkan jawaban yang akan di tanyakan. Kerena masih suasana lebaran jadi biaya transportasi naik. Ketika itu saya menginap di hotel airyroom (karena paling murah saat itu) saya berangkat dari rumah ke kampus habis biaya sekitar 700ribuan termasuk biaya go-car segala macem dan biaya penginapan sebesar 250. Sebenarnya 500ribuan karena saya parohan sama mas Hilmi jadi biayanya bisa ditekan, tapi hitungannya tetap sama kok (inilah manfaat tukar menukat kontak). Nah, setelah kalian dinyatakan lolos, kalian harus menyiapkan berkas dan dokumen-dokumen serta tenaga untuk mengikuti diksar atau pendidikan dasar di dodiklatpur gunung Bunder Rindam Jaya selama 5 hari. Jadi etimasinya sekitar 2.350 ribuan belum terhitung uang untuk makan kalian. Biaya ini belum saya hitung dalam pembuatan  Paspror dan biaya selama diksar. Perlu diingat bahwa kita menerima uang saku atau tunjangan institusional yang terhitung dari bulan September dan diberikan di bulan Oktober.

JUDUL TESIS PASCASARJANA UNIVERSITAS PERTAHANAN

          Pada tulisan ini saya akan memberikan beberapa penjelasan mengenai topik tesis yang sering diangkat dimasing-masing program studi yang ada di univeritas pertahanan atau UNHAN. Dari artikel sebelumnya yaitu topik penelitian Fakultas Managemen Pertahanan, Fakultas Keamanan Nasional, Fakultas Strategi Pertahanan dan Fakultas Teknologi Pertahanan saya jelaskan secara rinci topic yang dapat diambil oleh masing-masing program studi.  Kali ini saya akan membagikan beberap judul tesis yang dibuat oleh masing-masing program studi. Memang tidak semua saya sertakan, mengapa? Karena ada beberapa jurusan yang baru dan belum memiliki lulusan sehingga judul tesisnya belum dicantumkan dalam tandon perpustakaan.





1. Fakultas Strategi Pertahanan

2. Fakultas Keamanan Nasional

3. Fakultas Manajemen Pertahanan

4. Fakultas Teknologi Pertahanan



Sekian yang dapat saya berikan, nantikan tulisan saya berikutnya mengenai informasi beasiswa pascasarjana Universitas Pertahanan. Semoga tulisan ini mampu memberikan bekal informasi bagi para pencari beasiswa khususnya beasiswa pascasarjana UNHAN. Baca juga pengalaman lolos seleksi beasiswa UNHAN. Silakan berikan masukan pada kolom komentar agar tulisan saya lebih interaktif. Terima Kasih.